Hukum ta ziyah adalah sunnah tetapi bisa menjadi wajib apabila

Umroh.com – Takizah atau biasa yang disebut dengan melayat adalah mengunjungi seseorang yang sedang tertimpa musibah kematian dari salah satu sanak keluarga atau kerabat dekatnya. Orang laki-laki yang bertakziah disebut sebagai mu’azziyat. Dalam islam terdapat hukum melakukan takziah sendiri sudah ada sejak zaman dahulu kala, tidak ketinggalan juga ada adabnya.

Para ulama pada umumnya memiliki pendapat yang sama mengenai hukum takziah itu sendiri, dan para ulama mengatakan bahwa hukum takziah adalah sunnah. Oleh sebab itu sebagai umat islam sangat dianjurkan untuk bertakziah, fungsi dari takziah itu sendiri agar menguatkan jiwa atau suasana batin orang yang sedang tertimpa musibah, agar orang tersebut tetap memiliki kesabaran dan juga ketabahan menerima segala musibah tersebut.

Baca juga : Penting! Ciri – Ciri Orang Sombong dan Cara Mengatasinya

Hukum Melakukan Takziah

Tidak akan ada satu orangpun di dunia ini yang tidak pernah mendapatkan musibah. Setiap orang pasti pernah terkena musibah. Baik orang kaya, miskin, pejabat dan rakyat biasa serta yang lainnya. Karena musibah pada hakikatnya adalah ujian dari Allah SWT dan juga bisa menjadi peringatan untuk umat-Nya agar selalu mengingat Allah SWT.

Ketika ada seseorang yang tertimpa musibah, maka dianjurkan untuk mengunjunginya. Dalam islam itu sendiri hal ini disebutkan dengan takziah yang berarti berkunjung kepada orang yang terkena musibah seperti meninggal. Hal ini tentunya dengan tujuan agar menguatkan hatinya dari orang yang terkena musibah selalu bersabar dan menghilangkan rasa kesedihannya. Rasulullah SAW bersabda :

“Orang yang bertakziah atau menghibur orang yang ditimpa musibah, maka Allah akan memakaikan kepadanya pakaian terhormat pada hari akhirat kelak.” (HR. Ibnu Majah)

Hanya di Umroh.com, Anda akan mendapatkan tabungan umroh hingga jutaan rupiah! Yuk download sekarang juga!

Diantara hadist yang dijadikan dasar oleh para ulama tentang anjuran bertakziah adalah hadits riwayat al-Tirmidzi dan al-Baihaqi dari Abdullah bin Mas’ud, dari Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa yang bertakziah kepada orang yang tertimpa musibah, maka baginya pahala seperti pahala yang didapat orang tersebut.”

Juga disebutkan di dalam hadits riwayat Ibnu Majah dan al-Baihaqi dari Amr bin Hazm, dari Rasulullah SAW bersabda :

“Tidaklah seorang Mukmin bertakziah kepada saudaranya yang terkena musibah kecuali Allah akan memakaikan pakaian kemuliaan kepadanya di hari kiamat.”

Imam al-Nawawi menyebutkan bahwa takziah adalah bentuk dari tolong menolong sesama umat muslim. Sebab itu, jika terdapat saudara kita yang meninggal, maka segeralah datang ke rumahnya dan hibur hatinya supaya tidak terlalu larut dalam kesedihan.

Takziah disunnahkan sebelum atau sesudah mayat dikuburkan. Sebagian ulama juga menganjurkan bahwa takziah hanya berlaku sampai tiga hari setelah mayat dikuburkan. Adapun setelah itu, tidak dianjurkan, bahkan makruh menurut sebagian ulama.

Empat Adab Orang Bertakziah

Tak hanya menjadi tamu Allah, umroh juga melancarkan rezeki Anda. Yuk temukan paketnya cuma di Umroh.com!

[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]

Terkait dengan takziah itu sendiri, Imam Al-Ghazali dalam risalahnya berjudul Al-Adab Fin Din di dalam Majmu’ah Rasail al-Imam al-Ghazali (Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah, halaman 437), menyebutkan bahwa terdapat empat adab ketika seseorang ingin bertakziah sebagai berikut:

1. Menghindari hal-hal tabu

Untuk pertama kali, adab ketika bertakziah adalah menghindari sebanyak mungkin hal-hal yang tidak pantas atau tabu. Bertakziah tentunya berbeda dengan menghadiri pesta diacara pernikahan. Oleh karena itu cara kita menggunakan pakaian juga harus sesuai dengan bertakziah, dan tentunya harus menghindari pakaian ketika menghadiri diacara pernikahan. Demikian juga berlaku untuk bersolek atau berdandan juga sebaiknya tidak terlalu menor atau memakai parfum yang berlebihan. Suasana takziah adalah suasana yang berkabung dan penuh dengan suasana bersuka cita. Maka dari itu hendaknya kita harus menghindari hal-hal yang tabu dan sesuai dengan kondisi saat kita menghadiri acara takziah.

2. Menampakkan rasa berduka

Umroh.com merangkum, setiap kematian seseorang tentunya akan menimbulkan rasa duka yang mendalam terutama bagi keluarga yang ditinggalkan. Oleh karena itu, orang yang bertakziah dianjurkan untuk ikut merasakan rasa duka itu dengan menampakkan wajah duka sambil mengucapkan secara tulus rasa bela sungkawa. Alangkah baiknya ketika mengucapkan bela sungkawa sambil diikuti dengan doa semoga tabah dan sabar ketika menghadapi musibah yang memang sudah merupakan takdir dari Allah SWT selain dari hukum melakukan takziah.

3. Tidak banyak berbicara

Dalam suasana berduka, biasanya orang yang sedang tertimpa musibah kematian cenderung lebih diam dan tidak ingin diajak bicara oleh orang lain dan biasanya juga tidak ingin diajak bicara lama-lama. Oleh karena itu, orang yang bertakziah jika ingin mengajak berbicara orang yang sedang berduka, maka alangkah baiknya untuk berbicara seperlunya saja. Untuk yang bertakziah juga diharapkan ketika berbicara menggunakan kalimat yang baik dan tidak menyinggung orang yang sedang berduka dan mengeluarkan suara pelan agar tidak menimbulkan kegaduhan.

Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com!

4. Tidak mengumbar senyum secara berlebihan

Untuk yang empat ini adalah dimana orang yang bertakziah tidak mengumbar senyumnya sebab bisa saja menimbulkan rasa tidak suka. Meskipun di dalam keadaan normal senyum adalah se-dekat, tetapi dalam konteks takziah ini tentunya berbeda. Dan para takziah diharapkan untuk bisa menahan diri dan tidak mengumbar senyum. Tentu saja senyum dalam batas-batas yang wajar masih bisa ditolerir. Intinya adalah senyum yang memiliki makna kegembiraan yang dalam konteks takziah.

Pengertian dan Hukum Ta'ziyah

Pengertian Ta'ziyah

Secara bahasa Ta’ziyah (التعزية) artinya menguatkan. Sedangkan secara istilah adalah menganjurkan seseorang untuk bersabar atas beban musibah yang menimpanya, mengingatan dosanya meratap, mendoakan ampunan bagi mayit dan dari orang yang tertimpa musibah dari pedihnya musibah.[1]Imam al Khirasyi mengistilahkan Ta’ziyah dengan : “Menghibur orang yang tertimpa musibah dengan pahala-pahala yang dijanjikan oleh Allah, sekaligus mendo’akan mereka dan mayitnya”.[2]

Pensyariatan Ta'ziyah

Diantara dalil pensyariatannya adalah sebuah hadits :مَا مِنْ مُؤْمِنٍ يُعَزِّي أَخَاهُ بِمُصِيبَةٍ إِلاَّ كَسَاهُ اللَّهُ مِنْ حُلَل الْكَرَامَةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Tidaklah seorang Mukmin bertakziyah kepada saudaranyayang terkena musibah kecuali Allah akan memakaikan pakaiankemulian kepadanya di hari kiamat.” ( HR. Ibn Majah)

Hukum Ta'ziyah

Tidak ada perbedaan pendapat dikalangan para ulama bahwasanya hukum berta’ziyah kepada orang yang tertimpa musibah adalah sunnah.[3]

Fadhilah Ta'ziyah

 
1. Mendapat pahala seperti pahala orang yang tertimpa musibahمَنْ عَزَّى مُصَابًا فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ“Barangsiapa yang berta’ziyah kepada orang yang tertimpa musibah, maka baginya pahala seperti pahala yang didapat orang tersebut.” (HR Tirmidzi)

2. Mendapatkan kemuliaan di hari Kiamat

مَا مِنْ مُؤْمِنٍ يُعَزِّي أَخَاهُ بِمُصِيبَةٍ إِلاَّ كَسَاهُ اللَّهُ مِنْ حُلَل الْكَرَامَةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Tidaklah seorang Mukmin bertakziyah kepada saudaranyayang terkena musibah kecuali Allah akan memakaikan pakaiankemulian kepadanya di hari kiamat.” ( HR. Ibn Majah)

Yang dita'ziahi

Yang dita’ziahi adalah orang yang tertimpa musibah baik laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Kecuali anak yang belum memiliki akal. Dan wanita muda tidak boleh dita’ziyahi oleh laki-laki yang bukan muhramnya karena dikhawatirkan fitnah.[4] Tentu ini apabila sifat takziyahnya sendiri-sendiri, adapun bila bersama-sama tentu kembali kehukum asalnya (boleh).

Waktu Bert'ziah

Menurut jumhur ulama, waktu berta’ziyah adalah tiga hari, dan dimakruhkan melebihi dari tiha hari, karena tujuan Ta’ziyah itu untuk menenangkan hati orang yang tertimpa musibah.Setelah tiga hari, hati biasanya sudah bisa tenang. Justru bila ada Ta’iyah setelah itu, akan mengingatkan kepada kesedihannya. Pendapat ini didasarkan kepada hadits :لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثِ أَيَّامٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ فَإِنَّهَا تُحِدُّ عَلَيْهِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا"Tidaklah dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari Kiamat, untuk berkabung lebih dari tiga hari, terkecuali berkabung kerana (ditinggal mati) suaminya, yaitu selama empat bulan sepuluh hari.” (HR Bukhari dan Muslim)Menurut Jumhur, waktu terbaik untuk berta’ziyah adalah setelah mayit dikafankan.

Yang diucapkan ketika berta'ziah

Berdasarkan pendapat para ulama dalam masalah ini, boleh disimpulkan bahawa mereka tidak membatasi dan tidak menentukan bacaan-bacaan khusus yang harus diucapkan ketika berta’ziyah.Berkata Ibnu Qudamah rahimahullah : “Sepanjang yang kami ketahui, tidak ada ucapan tertentu yang khusus dalam ta’ziyah. Namun, diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu'alaihi wasallam pernah melayat seseorang dan mengucapkan:رَحِمَكَ اللهُ وَآجَرَكَ“Semoga Allah merahmatimu, dan memberimu pahala.” (HR Tirmidzi)[5]Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab al Adzkar berpendapat yang paling baik untuk diucapkan ketika ta’ziyah, yaitu apa yang diucapkan oleh Nabi shallallahu'alaihi wasallam kepada salah seorang utusan yang datang kepadanya untuk memberi khabar kematian sesorang.أَنَّ لِلَّهِ مَا أَخَذَ وَلَهُ مَا أَعْطَى وَكُلُّ شَيْءٍ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمًّى فَمُرْهَا فَلْتَصْبِرْ وَلْتَحْتَسِبْ"Sesungguhnya adalah milik Allah apa yang Dia ambil, dan akan kembali kepadaNya apa yang Dia berikan. Segala sesuatu yang ada disisiNya ada jangka waktu tertentu (ada ajalnya). Maka hendaklah engkau bersabar dan mengharap pahala dari Allah.”( HR. Muslim)Sebagian ulama mensunnahkan, agar ketika bertakziyah orang muslim yang ditinggal mati oleh orang muslim, membaca :أَعْظَمَ اللهُ أَجْرَكَ وَأَحْسَنَ عَزَاكَ وَرَحِمَ مَيِّتَك"Semoga Allah melipatkan pahalamu, memberimu pelipur lara yang baik, dan semoga Dia memberikan rahmat kepada si mayat.”[6]

Ta'ziyah kepada orang kafir

Ada perbedaan pendapat dalam masalah takziyah kepada orang kafir dzimmi (orang kafir dalam perlindungan).Sebagian ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah memperbolehkannya. Imam Malik berpendapat tidak boleh berta’ziyah kepada orang kafir. Sedangkan dalam mahab hanabilah ada dua riwayat pendapat, sebagian riwayat menyebutkan kebolehannya sedangkan dalam riwayat yang lain melarang.[7]Dalil kalangan yang membolehkan adalah riwayat : Dahulu ada seorang anak Yahudi yang sering membantu Nabi shallallah'alaihi wasallam. Suatu ketika si anak ini sakit. Rasulullah shallallah'alaihi wasallam menengoknya.Beliau duduk di dekat kepalanya, dan berkata : “Masuklah ke dalam Islam”. Anak tersebut memandang bapaknya yang hadir di dekatnya. Bapaknya berkata,”Patuhilah (perkataan) Abul Qasim shallallahu'alaihi wassallam ,” maka anak itupun masuk Islam. Setelah itu Nabi shallallah'alaihi wasallam keluar seraya berkata : “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan anak itu dari siksa neraka.” (HR Bukhari).Demikianlah sekelumit permasalahan yang berkenaan dengan ta’ziyah. Semoga bermanfaat.[1] Al Mausu’ah al Fiqhyyah al Kuwaitiyyah (36/5)[2] Syarh al Khirasyi ‘ala Mukhtashar Khalil (2/129)[3] Al Mughni (3/480), al Ifshah (1/193), Al Mausu’ah al Fiqhyyah al Kuwaitiyyah (12/287).[4] Mughni al Muhtaj (1/354), al Mughni (2/543).[5] Al Mughni (3/480).[6] Hasyiyah Radd al Mukhtar (1/604), al Mughni (3/486), al Inshaf (2/565).

[7] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (12/289).

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA