Cara panduan mengurus ktp hilang

Cara mengurus e-KTP hilang atau rusak, Gratis !!!

WONOYOSO - Saat ini, Indonesia sudah menerapkan E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang resmi diberlakukan sejak tahun 2011. Di dalam E-KTP dicantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik, yang berfungsi sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan. Nah, mengutip informasi di indonesia.go.id, jika ingin mengurus KTP yang hilang atau rusak, dokumen yang harus disiapkan antara lain: 

1. Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi. 
2. Surat pengantar dari kelurahan. 
3. Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan. 
4. KTP yang hilang datang ke Kantor Balai Desa melalui surat pengantar RT/RW terdekat kemudian akan   dibuatkan surat pengantar kehilangan dari Desa untuk dibawa ke Polsek terdekat guna pencetakan ulang KTP-el ke kantor kecamatan ataupun dukcapil 5. Untuk yang kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian.     Cukup membawa bukti E-KTP kita yang rusak.   

Yang patut diingat, mengurus E-KTP yang hilang, mulai dari membuat laporan kehilangan di kantor polisi, mengajukan permintaan cetak duplikasi e-KTP di kantor kecamatan, hingga E-KTP pengganti yang hilang tersebut sudah jadi, tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.

Segala sumber

Ilustrasi e-KTP. Foto: ANTARA FOTO/Rahmad

Kartu KTP kamu hilang, dan kamu tidak memiliki waktu untuk mengurusnya di Dukcapil? Jangan khawatir, sekarang kamu bisa mengurus KTP hilang secara onlinelho.

Kartu Tanda Penduduk atau yang juga dikenal dengan sebutan KTP ini merupakan dokumen penting yang perlu dimiliki setiap penduduk di Indonesia. Seperti yang kamu tahu, kepemilikan KTP menjadi hal wajib dan penting bagi setiap penduduk yang bertempat tinggal di Indonesia.

Hal tersebut juga dijelaskan dalam buku berjudul Panduan Lengkap Mengurus Segala Dokumen yang disusun oleh A. Yudi Setianto, S.H., L., Jehani, S.H., Agn. Nemen, Niko Budiman, S.Ag., L. Jehadun, SE. (2008:1). Dalam buku tersebut dipaparkan bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah bukti diri bagi penduduk WNI dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. KTP wajib dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas.

Dengan perkembangan zaman yang mutakhir, saat ini KTP telah diperbarui menjadi KTP elektronik yang memuat data lebih lengkap dibanding KTP yang berlaku sebelumnya. Tak hanya itu, masa berlaku KTP ini juga berubah menjadi seumur hidup. Maka dari itu kamu wajib merawat KTP kamu agar tidak mengalami kerusakan atau bahkan hilang.

Jika kamu mengalami kehilangan KTP, kini tak perlu khawatir lagi. Saat ini pemerintah telah memudahkan penduduk dengan menyediakan cara mengurus KTP hilang secara online dengan langkah mudah. Cara ini tentu memudahkan masyarakat khususnya bagi warga dengan KTP luar domisili.

Ilustrasi KTP. Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Syarat Mengurus KTP Hilang Secara Online

Untuk mengurus KTP yang hilang, kamu perlu menyiapkan beberapa syarat berikut ini:

  • Surat Kehilangan KTP Elektronik dari kantor polisi.

  • Surat Pengantar KTP hilang dari Kelurahan.

Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online

Setelah mengetahui syarat yang perlu dilengkapi, berikut ini adalah cara mengurus KTP hilang secara online DKI yang dapat kamu jadikan panduan:

  • Akses formulir unit layanan data kependudukan kabupaten/kota secara online di situs resmi Dukcapil daerah domisili kamu.

  • Lakukan pendaftaran user baru, lalu lengkapi data diri yang minta.

  • Setelah berhasil daftar user baru, kamu perlu login lalu pilih layanan pengurusan KTP hilang atau KTP-El (Baru Perekaman / Hilang / Rusak).

  • Pilih opsi “Buat Pengajuan Baru” untuk pengurusan KTP hilang.

  • Ikuti semua langkah-langkah yang diminta lalu unggah dokumen yang diperlukan seperti foto surat pengantar, foto kartu keluarga, surat keterangan hilang dari Kepolisian serta foto selfie

  • Setelah selesai, kamu akan mendapatkan status pengajuan. Dari status pengajuan tersebut kamu dapat menerima informasi mengenai status proses pengajuan pengurusan e-KTP apakah sudah selesai atau masih dalam proses.

  • Jika kamu telah menyelesaikan semua proses pengajuan KTP, KTP baru dapat dicetak pada mesin ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri).

Itu dia cara mengurus KTP hilang secara online yang dapat kamu ikuti dengan mudah. Sangat praktis bukan? Selamat mencoba!

KTP Hilang Harus Bagaimana?

Untuk mengurus kembali KTP yang hilang, diperlukan syarat berupa dokumen yang wajib dilampirkan, sebagai berikut. Surat Kehilangan E-KTP dari kepolisian. Surat pengantar dari kelurahan. Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.

Kemana mengurus KTP yang hilang?

Syarat mengurus KTP hilang Untuk Surat Keterangan Kehilangan ini bisa didapatkan dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat dan menceritakan kronologi kehilangan kepada petugas. Jika surat keterangan sudah di tangan, maka Anda tinggal mendatangi kantor Dukcapil terdekat untuk dicetakkan KTP yang baru.

Berapa lama proses pembuatan KTP yang hilang?

Lamanya proses pembuatan E-KTP baru sebagai pengganti KTP hilang sekitar tujuh hari kerja. Jika sudah jadi, pemilik E-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor Kecamatan. Tidak boleh diwakilkan karena harus verifikasi sidik jari pemilik KTP tersebut.

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA