Buku panduan pengawas tps pilkada 2022

  • oleh kecpengasih
  • 00 0000 00:00:00
  • 16826 views

Buku panduan pengawas tps pilkada 2022

   Pengasih(kecpengasih.com)--Dengan aturan baru natinya, dimana setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan ditempatkan Pengawasan. Tentunya kali ini akan berbeda dengan Pemilu pada sebelumnya yang tidak menempatkan pengawas di TPS.

   Pengawasa Pemilu Lapangan (PPL) / Pengawas TPS adalah Petugas Pengawas Pemilihan yang diangkat oleh Panwas Kecamatan dan bertugas antara lain mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Pengawas TPS dalam membantu PPL dalam melakukan pengawasan mempunyai tugas dan wewenang yakni; mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, mengawasi persiapan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan penghitungan suara, menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran kesalahan dan atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara tersebut, menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara, dan melaksanakan tugas serta wewenang lainnya yang diberikan oleh PPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kulonprogo Tahun 2017 menjadi tanggung jawab bersama antara Bawaslu, Bawaslu Propinsi, Panwas Kabupaten, Panwas Kecamatan, PPL dan Pengawas TPS.

   Orang-orang yang dipilih menjadi pengawas TPS tidak terlibat partai politik manapun pada pilkada. Mereka harus independen tidak memiliki kepentingan politik pada pilkada. Pengawas TPS bisa berasal dari kalangan kampus, organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, organisasi pemuda dan individu. Proses pemungutan dan penghitungan suara yang benar di TPS dapat memperkuat legitimasi hasil pilkada. Sebaliknya pengawasan yang lemah memberi luang dan peluang kepada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap pilkada untuk melakukan kecurangan. Satu TPS dijaga oleh seorang Pengawas. Mereka akan berkoordinasi dengan petugas pengawas Pilkada diatasnya seperti petugas pemilu lapangan di Kelurahan, Panwascam, Panwaskab, dan Panwaslu. Petugas Pengawas TPS akan memperkuat sistem pengawasan Pilkada dan baru pada pilkada serentak ini dibentuk Pengawas TPS. Selama ini petugas pemilih lapangan yang mengawasi TPS. Padahal itu tidak efektif karena satu kelurahan terdiridari beberapa TPS sehingga tidak memungkinkan bagi petugas pemilih lapangan untuk mengawasinya.

   Keberadaan Pengawas TPS yang diakomodasi dalam undang-undang Pemilihan Kepala Daerah tentu merupakan kabar baik bagi pengawas Pemilu dan menjadi kepanjangan tangan Pengawas Pemilu untuk memastikan tidak adanya kecurangan dimasing-masing TPS.

   Dalam penyelanggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kulonprogo tahun 2017 pelaksanaannya akan berjalan secara jujur, adil dan aman. Pada Sabtu (21-01-2017) bertempat digedung Serbaguna Kecamatan Pengasih, sejumlah pengawas TPS dalam pilkada Kabupaten Kulonprogo dilaksankan Pelantikan Pengawas TPS Kecamatan Pengasih.

   Pelatikan Pengawas TPS Kecamatan Pengasih yang dilaksanakan oleh Panwascam Kecamatan Pengasih dengan melantik sebanyak 102 orang Pengawas TPS yang natinya akan ditempatkan dimasing-masing TPS di wilayah Kecamatan Pengasih. Acara Pelantikan Pengawas TPS dihadiri oleh Kecamatan Pengasih, Polsek Pengasih, Danramil Pengasih, Panwaskab Kulonprogo, sejumlah tamu undangan dan semua PPL wilayah Kecamatan Pengasih.

   Sambutan dari Kecamatan Pengasih yang diwakili oleh Bapak Hartono, SH. M.Hum (Kasi Trantib ) mengucapkan selamat atas terbentuknya pengawas TPS di wilayah Kecamatan Pengasih. Dengan terbentuknya pengawas TPS ini diharapkan dapat melakukan tugas pengawasan dengan cermat dan mematuhi aturan yang berlaku. Demikian juga pihaknya berpesan adanya koordinasi yang baik antara PPL dan Panwascamnya. Sehingga jika ada persoalandilapangan dapat memberikan informasi secara benar dan cepat. Diharapka juga kepada Pengawas TPS dalam menjalankan tugas agar tetap menjaga netralitasnya. Pemerintah Kecamatan Pengasih mengharapkan dalam pelaksanaan Pemilhan Kepala daerah Kabupaten Kulonprogo tahun 2017 berjalan dengan aman terkendali tanpa ada gejolak apapun.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon anggota KPU RI dan Bawaslu RI periode 2022-2027 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Foto: Arief/Man

Komisi II DPR RI kembali menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon anggota Komisi Pemilihan (Umum) KPU RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI periode 2022-2027. Salah satu calon anggota KPU yang diuji pada hari ini di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/2/2022) adalah Mochammad Afifuddin.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan bahwa semua calon anggota penyelenggara Pemilu yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan tersebut telah membuat pernyataan yang isinya antara lain menyatakan bahwa informasi data yang disampaikan oleh mereka adalah sebuah kebenaran dan bisa dipertanggungjawabkan.

Doli juga menjelaskan mekanisme yang dilakukan dalam fit and proper test, yakni setiap calon diberi kesempatan waktu selama lima belas menit untuk menyampaikan visi dan misinya, kemudian dilanjutkan dengan tanggapan dari Anggota Komisi II DPR, dan terakhir adalah penutup.

Dalam kesempatan menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan oleh Anggota Komisi II DPR RI, calon anggota KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan, terkait peraturan di level bawah yang seringkali disalahpahami. "Salah satu masalah utama yang dihadapi adalah pemahaman peraturan terutama di level adhoc. Karena mereka yang di level adhoc itu direkrut hanya dalam beberapa waktu yang singkat dan terkadang pemberian materi bimbingan teknis (bimtek) nya tidak didapati secara merata dan menyeluruh di tingkat KPPS," kata Afifuddin.

Menurutnya hal itu penting untuk diatur kembali, misalnya dengan cara, modul panduan digabung antara KPU dan Bawaslu, jika hal tersebut dimungkinkan untuk dilakukan. "Namun jika tidak mungkin, maka diupayakan agar bagaimana bimtek itu dilakukan secara bersama. Bahkan jika mungkin buku panduan yang dipegang oleh KPPS dengan pengawas TPS itu sama, sehingga pemahamannya akan tertuju pada satu teks tadi," ujarnya. 

Dikatakannya, sosialisasi dengan memanfaatkan teknologi bisa menjadi salah satu cara, namun hal itu bukan berarti harus menyurutkan bentuk sosialisasi yang sifatnya pertemuan langsung, utamanya didaerah-daerah tertentu. "Pertimbangan kedaerahan merupakan unsur lokal yang sangat penting," tandasnya. (dep/sf)

Apa saja tugas pengawas TPS?

Pengawas TPS dalam membantu PPL dalam melakukan pengawasan mempunyai tugas dan wewenang yakni; mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, mengawasi persiapan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan penghitungan suara, menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya ...

Apa tugas dari saksi?

Saksi sering dipanggil ke pengadilan untuk memberikan kesaksiannya dalam suatu proses peradilan. Subpoena memerintahkan seseorang untuk tampil. Dalam banyak yurisdiksi saksi diwajibkan menaati perintah ini, mengambil sumpah, dan menceritakan kebenarannya, di bawah ancaman pelanggaran hukum bila ia tidak melakukannya.

Apa singkatan dari Ptps?

Salah satu bagian penting dan krusial keberadaannya dari Bawaslu adalah keberadaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Satuan yang berhadapan secara langsung dengan proses dinamis pemungutan dan penghitungan suara.

Kapan di bentuknya Bawaslu?

Selanjutnya kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Apa saja tugas pengawas TPS?

Pengawas TPS bertugas mengawasi :.
Persiapan pemungutan suara;.
Pelaksanaan pemungutan suara;.
Persiapan penghitungan suara;.
Pelaksanaan penghitungan suara; dan..
Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS..

Apa singkatan dari Ptps?

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah ujung tombak dalam mengawal demokrasi dengan amanah besar untuk mewujudkan proses pemilihan yang jujur, adil dan berintegritas.

Apa tugas dari saksi?

Saksi sering dipanggil ke pengadilan untuk memberikan kesaksiannya dalam suatu proses peradilan. Subpoena memerintahkan seseorang untuk tampil. Dalam banyak yurisdiksi saksi diwajibkan menaati perintah ini, mengambil sumpah, dan menceritakan kebenarannya, di bawah ancaman pelanggaran hukum bila ia tidak melakukannya.

Apa yang dimaksud saksi Pemilu?

Saksi adalah orang yang mendapat surat mandat tertulis dari tim kampanye atau Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD ...