Panduan Angka Kredit Guru Terbaru
Khusus untuk tugas utama jabatan fungsional guru selain PKB, Angka. Buku Panduan Guru Belajar dan Bermain Berbasis Buku untuk Satuan PAUD. Angka Kredit bisa diperoleh setelah guru mendapat penilaian prestasi kerja. Mengusulkan DUPAK berserta bukti fisik prestasi guru yang bersangkutan kepada pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit. PAK (Penilaian Angka Kredit) Guru merupakan dilakukan untuk mengetahui tingkat capaian kinerja seorang guru, apakah sudah berhasil melaksanakan tugasnya sebagai pendidik, dengan memperhatikan beberapa butir kegiatan penting dalam penilaiannya.
Mengenal Angka Kredit Guru Per Jenjang Pangkat.
Download Pedoman, Perhitungan dan Tabel Penilaian Angka Kredit Untuk Guru PNS yang bekerja di Sekolah format terbaru dan tentu saja leng.
Tabel Angka Kredit Guru 2019 Pdf
Cara Penghitungan Angka Kredit Guru Terbaru – Seputaran Guru
Guru adalah pelaksana teknis fungsional di bidang pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Guru yang hendak meningkatkan jenjang kepangkatannya seharusnya mengetahui tentang aturan yang berkaitan dengan angka kredit guru. Angka kredit guru: Pedoman, tabel, penilaian dan cara perhitungannya merupakan sesuatu yang mendasar yang seharusnya dipahami oleh setiap guru. Sistem perhitungan angka kredit kenaikan jabatan fungsional guru. Dapatkan info terbaru dan ikuti seminar. Aplikasi SKP Kepala Sekolah Terbaru Format Microsoft Excel.
34 Format Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Dupak Terbaru …
INFORMASI PENDIDIKAN: INFORMASI TERBARU " GURU WAJIB …
Sasaran Kerja Pegawai (SKP) adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai
oleh seorang PNS guru dan/atau guru yang diberi tugas tambahan dan/atau tugas
lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah untuk kurun waktu satu tahun.
SKP (Sasaran Kerja Pegawai) merupakan salah satu unsur dalam Penilaian
Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Penilaian prestasi kerja guru, kepala sekolah,
dan guru yang diberi tugas tambahan secara strategis diarahkan melalui
penilaian
Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja Pegawai dalam pelaksanaan tugas
dan fungsinya.
SKP adalah pengganti dari Daftar Penilaian Prestasi Kerja (DP3) yang sejak awal
2014 telah ditiadakan. Penilaian dalam SKP lebih bersifat komprehensif jika
dibandingkan dengan DP3.
PNS diwajibkan untuk menyusun SKP sebagai dasar penilaian prestasi kerja pegawai
yang bersangkutan.
Penyusunan SKP harus berdasarkan tugas pokok jabatan dengan
mempertimbangkan
RKT (Rencana Kerja Tahunan) sekolah yang merupakan tindak
lanjut dari visi dan misi sekolah, hasil EDS (Evaluasi Diri Sekolah), tugas pokok yang
bersangkutan sebagai guru dan tugas tambahannya sebagai kepala
sekolah/madrasah, serta program tahunannya.
Rencana Kerja Tahunan (RKT) adalah rencana yang memuat kegiatan tahunan dan
target yang akan dicapai sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah
ditetapkan oleh kepala sekolah yang disetujui oleh komite sekolah pada
satuan
pendidikan.
PNS yang tidak menyusun SKP akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 53 Tahun 2010 yang mengatur
tentang disiplin PNS.
A. Prinsip Penyusunan SKP
SKP memuat kegiatan tugas jabatan, angka kredit dan target yang meliputi
kuantitas, kualitas, waktu, dan/atau biaya, yang harus dicapai dalam satu tahun
yang kegiatannya bersifat nyata dan dapat diukur.
Penentuan angka kredit dalam SKP menggunakan
asumsi untuk kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi secara normatif yang harus dicapai dalam waktu 4 (empat)
tahun.
Dengan demikian, target angka kredit dalam satu tahun adalah jumlah angka kredit
kumulatif minimal yang akan dicapai dibagi 4 (empat). SKP ditetapkan setiap tahun
pada awal bulan Januari.
Jika terjadi perpindahan pegawai setelah bulan Januari maka yang bersangkutan
tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan
tugas atau
surat perintah menduduki jabatan.
Berikut ini adalah hal-hal yang harus diperhatikan di dalam penyusunan SKP.
1. Jelas
Kegiatan yang dilakukan harus dapat diuraikan secara jelas.
2. Dapat diukur
Kegiatan yang dilakukan harus dapat diukur secara kuantitas dalam bentuk angka
seperti jumlah satuan, jumlah hasil, dan lain-lain, maupun secara kualitas seperti
hasil kerja sempurna, tidak ada kesalahan, tidak ada revisi dan pelayanan kepada
masyarakat memuaskan,
dan lain-lain.
c. Relevan
Kegiatan yang dilakukan harus berdasarkan lingkup tugas jabatan masingmasing.
d. Dapat Dicapai
Kegiatan yang dilakukan harus disesuaikan dengan kemampuan.
e. Memiliki Target Waktu
Kegiatan yang dilakukan harus dapat ditentukan waktunya
B. Unsur-unsur Pengisian SKP
Penilaian SKP meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan/atausesuai dengan
karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan pada masing-masing unit kerja.
Terdapat tiga
unsur dalam pengisian SKP, yaitu kegiatan tugas jabatan, target dan angka kredit.
1. Tugas Jabatan
Setiap kegiatan tugas jabatan harus mengacu pada kegiatan tugas jabatan yang
akan dilakukan sesuai dengan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab guru, kepala
sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan.
Di dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada prinsipnya pekerjaan dibagi
habis dari tingkat jabatan tertinggi sampai dengan jabatan terendah
secara
hierarki.
Uraian tugas jabatan guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan
mengacu kepada unsur utama dan unsur penunjang sebagaimana yang diatur
dalam PermenPABRB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya, serta berkaitan dengan visi misi sekolah dan Rencana Kerja
Tahunannya (RKT).
2. Angka Kredit
Angka Kredit yang dimasukkan ke dalam formulir SKP adalah target angka kredit
yang akan dicapai untuk setiap
uraian tugas jabatan yang meliputi beberapa butir
kegiatan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
Angka Kredit kegiatan tugas jabatan yang akan dilaksanakan meliputi angka kredit
untuk unsur utama dan angka kredit untuk unsur penunjang.
Kegiatan unsur utama meliputi :
Pendidikan meliputi pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijasah; serta Diklat
prajabatan dan program induksi (bagi CPNS guru).
Pembelajaran/bimbingan (perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian
pembelajaran) dan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang meliputi: pengembangan
diri, publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif.
Kegiatan unsur penunjang meliputi ;
pendidikan yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya;
memperoleh penghargaan/tanda jasa;
melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru seperti: membimbing siswa
dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ektrakurikuler
dan sejenisnya;
mengikuti organisasi profesi/kepramukaan, menjadi tim penilai angka kredit,
dan/atau menjadi tutor/pelatih/instruktur.
Target angka kredit tahunan untuk kegiatan dari unsur penunjang maksimal 10%
dari angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat ke jenjang kepangkatan
berikutnya.
3. Target
Target merupakan jumlah beban kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan
tugas jabatan fungsional guru dan/atau guru yang diberi tugas tambahan
dan/atau
tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang ditetapkan setiap
tahun.
Target setiap pelaksanaan tugas jabatan harus diwujudkan secara jelas sebagai
ukuran prestasi kerja. Di dalam menetapkan target, harus memperhatikan aspek-
aspek berikut.
a. Kuantitas (Target Output)
b.Kualitas (Target Kualitas)
c. Waktu (Target Waktu)
d. Biaya (Target Biaya)
C. Nilai Capaian SKP
Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan kriteria berikut.
91 – ke atas : Sangat baik
76 – 90 : Baik
61 – 75 : Cukup
51 – 60 : Kurang
50 – ke bawah : Buruk
D. Cara Pengisian SKP
Pengisian SKP menggunakan aplikasi sebenarnya mudah untuk dilakukan. Anda
tinggal mengisikan data pokok yang diperlukan, maka secara otomatis form lainnya
akan terisi dalam aplikasi SKP tersebut.
Berikut ini adalah contoh pengisian data pokok SKP untuk guru menggunakan
aplikasi SKP berbasis MS Excel.
Data yang
harus diisi dalam form data SKP sebagai berikut.
Unit kerja
Jangka waktu penilaian
Tahun
Identitas Pegawai yang Dinilai (Nama, NIP, Pangkat/Gol, Jabatan Unit Kerja)
Identitas Pejabat Penilai (Nama, NIP, Pangkat/Gol, Jabatan Unit Kerja)
Identitas Atasan Pejabat Penilai (Nama, NIP, Pangkat/Gol, Jabatan Unit Kerja)
Data yang harus diisi pada form SKP adalah kegiatan tugas tambahan, angka kredit,
dan target.
a. Pengisian Kegiatan Tugas Tambahan
Isi
kegiatan tugas tambahan yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab
pegawai.
Berikut contoh pengisian kegiatan tugas tambahan yang dilakukan guru.
Unsur Utama
Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai hasil
pembelajaran, menganalisis hasil pembelajaran, dan melaksanakan tindak lanjut
hasil penilaian pembelajaran.
Mengikuti diklat fungsional
Melakukan kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau
keprofesian
guru.
Unsur Penunjang
Menjadi Panitia/Pengawas Ujian Nasional
Menjadi Panitia/Pengawas PTS/PAS
Menjadi anggota PGRI
Menjadi anggota aktif kepramukaan
b. Pengisian Angka Kredit
Angka kredit yang berkaitan dengan tugas utama guru (melaksanakan proses
pembelajaran) diisi berdasarkan asumsi nilai PKG = Baik.
1. Golongan IIIa : 10.50
2. Golongan IIIb : 9.50
3. Golongan IIIc : 20.25
4. Golongan IIId : 19.50
5. Golongan IVa : 29.75
6. Golongan IVb :
29.75
7. Golongan IVc : 29.00
8. Golongan IVd : 38.75
Angka kredit mengikuti diklat fungsional :
a. Lamanya lebih dari 960 jam = 15
b. Lamanya antara 641 s.d 960 jam = 9
c. Lamanya antara 481 s.d 640 jam = 6
d. Lamanya antara 181 s.d 480 jam = 3
e. Lamanya antara 81 s.d 180 jam = 2
f. Lamanya antara 30 s.d 80 jam =1
Angka kredit kegiatan kolektif guru yang
meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian
guru :
Lokakarya atau
kegiatan
bersama (seperti kelompok kerja
a. guru) untuk penyusunan = 0,15
perangkat kurikulum dan atau
pembelajaran
keikutsertaan pada kegiatan
b. ilmiah (seminar, kologium dan
diskusi panel)
Menjadi pembahas pada
1) = 0,2
kegiatan ilmiah
Menjadi peserta pada
2) = 0,1
kegiatan ilmiah
Kegiatan kolektif lainnya yang = 0,1
c. sesuai dengan tugas dan
kewajiban guru
Angka Kredit Presentasi pada forum ilmiah :
Menjadi pemrasaran/nara = 0,2
a. sumber pada seminar atau
lokakarya ilmiah
Menjadi pemrasaran/nara = 0,2
b. sumber pada koloqium atau
diskusi ilmiah
Angka Kredit melaksanakan publikasi Ilmiah hasil
penelitian atau gagasan ilmu pada bidang
pendidikan formal :
Membuat karya tulis
berupa laporan hasil penelitian
pada bidang pendidikan di = 4
a. sekolahnya,
diterbitkan/dipublikasikan dalam
bentuk buku ber ISBN dan
diedarkan secara nasional atau
telah lulus dari penilaian BNSP.
Membuat karya tulis
berupa laporan hasil penelitian
pada bidang pendidikan di
b. sekolahnya, = 3
diterbitkan/dipublikasikan dalam
majalah/jurnal ilmiah tingkat
nasional yang terakreditasi.
Membuat karya tulis
berupa laporan hasil penelitian
pada bidang pendidikan di
c. sekolahnya, = 2
diterbitkan/dipublikasikan dalam
majalah/jurnal ilmiah tingkat
provinsi.
Membuat karya tulis
berupa laporan hasil penelitian
pada bidang pendidikan di
d. sekolahnya, = 1
diterbitkan/dipublikasikan dalam
majalah ilmiah tingkat
kabupaten/ kota.
Membuat karya tulis
berupa laporan hasil penelitian
pada bidang pendidikan di 4
e. =
sekolahnya, diseminarkan di
sekolahnya, disimpan di
perpustakaan.
f. Membuat =2
makalah berupa tinjauan ilmiah
dalam bidang pendidikan formal
dan pembelajaran pada satuan
pendidikannya, tidak
diterbitkan, disimpan di
perpustakaan.
Membuat Tulisan Ilmiah Populer
di bidang pendidikan formal dan
g.
pembelajaran pada satuan
pendidikannya.
Membuat Artikel Ilmiah
Populer di bidang
pendidikan formal dan = 2
1)
pembelajaran pada satuan
pendidikannya dimuat di
media masa tingkat nasional
Membuat Artikel Ilmiah 1,5
Populer di bidang
pendidikan
formal dan
2) pembelajaran pada satuan =
pendidikannya dimuat di
media masa tingkat provinsi
(koran daerah).
Membuat Artikel Ilmiah dalam
bidang pendidikan formal dan
h.
pembelajaran pada satuan
pendidikannya.
Membuat Artikel Ilmiah 2
1) dalam bidang pendidikan =
formal dan pembelajaran
pada satuan pendidikannya
dan dimuat di jurnal tingkat
nasional yang terakreditasi
Membuat Artikel Ilmiah
dalam bidang pendidikan
formal dan pembelajaran
pada satuan pendidikannya 1,5
2) =
dan dimuat di jurnal tingkat
nasional yang
tidak terakreditasi/tingkat
propvinsi.
Membuat Artikel Ilmiah
dalam bidang pendidikan
formal dan pembelajaran
3) pada satuan pendidikannya = 1
dan dimuat di jurnal tingkat
lokal (kabupaten/kota/
sekolah/madrasah dstnya).
Angka Kredit melaksanakan publikasi buku teks
pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman
Guru :
Membuat buku pelajaran per
a. tingkat/buku pendidikan per =
judul:
Buku pelajaran yang lolos 6
1) =
penilaian oleh BSNP
Buku pelajaran yang dicetak 3
2) =
oleh penerbit dan ber ISBN
3) Buku pelajaran dicetak oleh = 1
penerbit tetapi belum ber-
ISBN.
Membuat
b. modul/diktat pembelajaran per
semester :
Digunakan di
tingkat Provinsi dengan 1,5
1) =
pengesahan dari Dinas
Pendidikan Provinsi.
Digunakan di
tingkat kota/kabupaten
2) dengan pengesahan dari = 1
Dinas Pendidikan
Kota/Kabupaten.
Digunakan di tingkat
3) = 0,5
sekolah/madrasah setempat
Membuat buku dalam bidang =
c.
pendidikan:
Buku dalam bidang =3
1) pendidikan dicetak oleh
penerbit dan ber-ISBN.
Buku dalam bidang = 1,5
pendidikan dicetak oleh
2)
penerbit tetapi belum ber-
ISBN.
d. Membuat karya hasil
terjemahan = 1
yang dinyatakan oleh kepala
sekolah/madrasah tiap karya.
e. Membuat buku pedoman guru = 1,5
Angka kredit menemukan teknologi
tepatguna :
a. Kategori Kompleks =4
b. Kategori Sederhana =2
Menemukan / menciptakan karya =
seni :
a. Kategori kompleks =4
b. Kategori sederhana =2
Membuat / modifikasi alat pelajaran /
peraga / praktikum :
a. Membuat alat pelajaran:
1) Kategori kompleks =2
2) Kategori sederhana =1
b. Membuat alat peraga:
1) Kategori kompleks =2
2) Kategori sederhana =1
c. Membuat alat praktikum:
1) Kategori kompleks =4
2) Kategori sederhana =2
Angka Kredit Mengikuti Pengembangan
Penyusunan Standar, Pedoman, Soal dan sejenisnya
:
Mengikuti Kegiatan Penyusunan 1
a. Standar/ Pedoman/ Soal dan =
sejenisnya pada tingkat nasional.
Mengikuti Kegiatan Penyusunan 1
b. Standar/ Pedoman/ Soal dan =
sejenisnya pada tingkat provinsi.
Angka Kredit Memperoleh gelar/ijazah yang tidak
sesuai dengan bidang yang diampunya :
a. Doktor (S-3) = 15,00
b. Pascasarjana (S-2) = 10,00
c. Sarjana (S-1) / Diploma IV = 5,00
Angka Kredit melaksanakan kegiatan
yang mendukung tugas guru :
a. Membimbing siswa dalam = 0,17
praktik kerja nyata / praktik industri
/ ekstrakurikuler dan yang
sejenisnya
b. Sebagai pengawas ujian
penilaian dan evaluasi
terhadap
proses dan hasil belajar tingkat :
1) sekolah = 0,08
2) nasional = 0,08
Angka kredit menjadi anggota
organisasi profesi, sebagai :
1) Pengurus aktif = 1
2) Anggota aktif = 0,75
Angka kredit menjadi anggota
kegiatan kepramukaan, sebagai :
1) Pengurus aktif = 1
2) Anggota aktif = 0,75
Angka kredit menjadi tim penilai = 0,04
angka kredit
Angka kredit menjadi = 0,04
tutor/pelatih/instruktur
Angka kredit
memperoleh Penghargaan/tanda jasa
Satya Lancana Karya Satya :
30 (tiga =3
a. puluh)
tahun
20 (dua =2
b. puluh)
tahun
10 =1
c. (sepuluh)
tahun
Angka kredit memperoleh = 1
Penghargaan/tanda jasa
c. Pengisian Target
Pengisian target meliputi pengisian :
1) Kuantitas : jumlah kegiatan yang diikuti
2) Output : hasil dari kegiatan (ijazah, laporan, SK, surat tugs, sertifikat, kartu
anggota, dsb)
3) Kualitas/Mutu :
diisi 100 untuk kualitas maksimal.
4) Waktu : diisi 12 bulan untuk waktu maksimal.
5) Biaya : diisi jika ada.
E. Penilaian Perilaku Kerja PNS
Perilaku Kerja merupakan salah satu unsur yang memuat 40% dari Penilaian
Prestasi Kerja PNS.
Aspek Penilaian Perilaku Kerja.
1. Orientasi pelayanan
2. Integritas
3. Komitmen
4. Disiplin
5. Kerja sama
6. Kepemimpinan
Penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki
jabatan
struktural. Penilaian perilaku dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat penilai
terhadap PNS sesuai kriteria yang ditentukan.