Bermain HP saat khutbah Jumat dibacakan maka dapat mengurangi titik titik salat Jumat

Brilio.net - Dalam Islam, hari Jumat merupakan hari paling istimewa dibandingkan enam hari lainnya dalam satu minggu. Namun bukan berarti hari lainnya adalah hari yang buruk, karena pada dasarnya semua hari adalah baik. Hari Jumat memiliki kemuliaan tersendiri karena pada hari tersebut ada nilai sejarah Islam.

Banyak sekali amalan yang disunnahkan bagi seorang Muslim pada hari Jumat, salah satunya adalah sholat Jumat. Sholat Jumat ini wajib dikerjakan oleh seorang laki-laki beragama Islam. Hukum sholat Jumat bagi laki-laki ialah wajib karena sholat Jumat seperti halnya sholat lima waktu.

Pernyataan tersebut berdasarkan sebuah dalil dalam Alquran yang sudah disepakati oleh para ulama. Dilansir brilio.net dari berbagai sumber pada Jumat (28/8), dalam Alquran surat Al Jumuah ayat 9, Allah berfirman:

yaa ayyuhallaziina aamanuu izaa nudiya lis-salaati miy yaumil-jumu'ati fas'au ilaa zikrillaahi wa zarul baii', zaalikum khairul lakum ing kuntum ta'lamun

Artinya:

"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Hadits Rasulullah yang membahas mengenai kewajiban sholat Jumat juga menjelaskan bahwa:

"Jumatan adalah hak yang wajib atas setiap Muslim dengan berjamaah, selain atas empat (golongan), yakni budak sahaya, wanita, anak kecil atau orang yang sakit." (HR. Abu Daud)

"Sholat Jumat itu adalah kewajiban bagi setiap Muslim dengan berjamaah kecuali atau tidak diwajibkan atas 4 orang yaitu budak, wanita, anak kecil dan orang yang sedang sakit." (HR. ABu Daud)

Untuk menjalankan sholat Jumat, terdapat beberapa syarat sah sholat Jumat. Salah satunya adalah harus dilakukan secara berjamaah dan didahului dengan dua khutbah Jumat.

Khutbah pertama disampaikan oleh Khatib dengan memuji Allah, bersholawat, mengucap syahadat dan menyampaikan pesan kebaikan menurut agama Islam. Sesudah khutbah pertama, kemudian khatib duduk sejenak lalu berdiri untuk menyampaikan khutbah kedua diakhiri dengan doa.

foto: freepik

Kata khutbah berasal dari kata khathaba – yakhthubu – khuthbatan yang berarti memberi nasihat dalam kegiatan ibadah seperti sholat Jumat, sholat Idul Fitri, sholat Idul Adha, sholat Istisqo, dan sholat Khusuf, wuquf, dan nikah.

Secara istilah, khutbah diartikan sebagai kegiatan ceramah yang ditujukan kepada sejumlah orang Islam, dengan syarat dan rukun tertentu, yang berkaitan langsung dengan keabsahan dan kesunahan ibadah.

Orang yang tertinggal mengikuti khutbah Jumat tetapi melaksanakan sholat Jumat, sementara syarat keabsahan sholat Jumat terpenuhi, maka sholat Jumatnya tetap sah. Oleh karena itu, ketika khutbah Jumat sudah dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan sahnya, maka orang yang tidak mengikutinya, tidak mendengarkan dan tidak menyimak khutbah Jumat tersebut, tidaklah berpengaruh terhadap keabsahan sholat Jumat yang diikutinya.

Hal ini berbeda dalam kasus bila khutbah Jumat dilaksanakan tidak memenuhi syarat dan rukunnya, atau khutbah Jumat tidak dilaksanakan sama sekali, padahal khutbah itu merupakan syarat keabsahan sholat Jumat, maka sholat Jumatnya tidak sah.

Dalam madzhab Syafi'i, diam untuk mendengarkan khutbah Jumat hukumnya mustahab (bersifat anjuran), tidak sampai wajib. Ini merupakan pendapat baru Imam Asy-Syafi'i dan telah dikuatkan oleh Imam An-Nawawi. Oleh karena itu, para ulama memasukkan hal ini ke dalam bagian Adab Jumat. Telah diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, Rasulullah bersabda:

"Apabila engkau berkata kepada sahabatmu di hari Jumat saat khatib sedang berkuthbah: "Diamlah!", maka sungguhnya engkau telah sia-sia." (HR. Al-Bukhari : 892, dan Muslim : 851)

Sementara dalam riwayat Ali bin Abi Thalib, Rasulullah bersabda:

"Barang siapa yang sia-sia, maka tidak akan mendapatkan sesuatupun di ibadah Jumatnya." (HR. Abu Dawud : 1051)

foto: freepik

Dalam mendengarkan khutbah Jumat, terdapat beberapa adab yang perlu diperhatikan, yaitu sebagai berikut:

1. Menghadap khatib.

Seorang muslim dianjurkan untuk menghadap khatib dengan wajahnya. Ada dua alasan kenapa hal ini dianjurkan. Pertama, karena menjalankan etika berkomunikasi. Kedua agar jamaah memperoleh keutamaan menghadap kiblat.

2. Diam ketika mendengarkan khutbah.

Seorang Muslim yang sedang mendengarkan khutbah disunnahkan untuk diam dan mendengarkan dengan saksama apa yang disampaikan dalam khutbah oleh khatib. Artinya, sebaiknya seseorang tidak melakukan obrolan yang tidak penting dengan teman di sebelahnya ketika mendengarkan khutbah Jumat. Dalam Alquran surat Al A'raf ayat 204, Allah berfirman:

Wa izaa quri'al-qur'aanu fastami'u lahu wa ansitu la'allakum tur-hamun

Artinya:

"Dan apabila dibacakan Alquran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat."

3. Hindari hal yang melalaikan khutbah.

Berkaitan dengan adab yang sebelumnya, hal yang dapat melalaikan khutbah yaitu melakukan percakapan atau obrolan yang tidak penting dengan orang lain, atau bermain gadget dan lain sebagainya. Hal-hal tersebut akan menghilangkan fokus dalam menyimak khutbah. Oleh karenanya, Nabi melarang orang yang berbicara saat khutbah berlangsung. Rasulullah bersabda:

"Jika kamu katakan kepada temanmu, diamlah, di hari Jumat saat khatib berkhutbah, maka kamu telah melakukan perbuatan menganggur (tiada guna)" (HR Muslim)

4. Berdoa di dalam hati.

Menurut pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi'i, waktu ijabah yang paling diharapkan adalah waktu di antara duduknya khatib di atas mimbar saat pertama kali ia naik, sampai salamnya imam jamaah shalat Jumat. Maka dari itu perbanyaklah berdoa di dalam hati pada waktu yang mujarab tersebut. Dari Sahabat Abi Hurairah ra, Rasulullah bersabda:

"Pada hari itu terdapat waktu yang tidaklah seorang Muslim menemuinya dalam keadaan beribadah seraya ia meminta kepada Allah sesuatu hajat, kecuali Allah mengabulkan permintaannya." Rasulullah memberi isyarat dengan tangannya bahwa waktu tersebut sangat sebentar." (HR Al-Bukhari)

5. Mendoakan jamaah yang bersin ketika mendengarkan khutbah.

Saat seseorang mendengar jamaah lain sedang bersin dan ia mengucapkan hamdalah, maka sunnah untuk mendoakannya. Mendoakan orang yang bersin adalah dengan berkata "Yarhamukallah" (semoga Allah merahmatimu). Demikian pula sunah bagi jamaah yang bersin untuk mendoakan balik orang yang mendoakannya, dengan ucapan "Yahdikumullah wa yushlihu balakum" (Semoga Allah menunjukkanmu dan memperbaiki keadaanmu).

6. Membaca sholawat.

Ketika khatib menyebut nama atau sifat Nabi, maka seorang jamaah dianjurkan untuk membaca sholawat. Bacaan sholawat tersebut dianjurkan tidak terlalu keras agar tidak mengganggu keberlangsungan khutbah.

7. Mendoakan taraddhi untuk para sahabat Nabi.

Pada bagian akhir khutbah kedua, biasanya khatib menyebut para nama sahabat seperti Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali. Maka, ketika mendengar nama mereka, jamaah disunahkan membaca taraddhi, yaitu mendoakan ridha untuk mereka.

8. Mengaamiin'i doa khatib.

Ketika khatib berdoa, jamaah dianjurkan untuk membaca "Aamiin". Anjuran membaca "Aamiin" dan taraddhi sebaiknya dilakukan tidak dengan suara yang keras agar tidak mengganggu.

(Foto: skift.com) (Foto: skift.com)

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi bahtsul masail NU Online, hape android sudah tidak bisa dilepaskan dari keseharian kita. Hampir ke semua ruang dan momentum yang kita masuki hape android tidak pernah lepas dari tangan. Pertanyaan saya, bagaimana pandangan agama terkait buka-buka hape sekadar untuk cek grup WA atau melihat berita ketika khutbah Jumat berlangsung? Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Abdul Ghani/Bogor)

Jawaban


Assalamu ‘alaikum wr. wb.Penanya yang budiman, semoga Allah selalu menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Jumat merupakan sayyidul ayyam atau penghulu hari. Jumat memiliki keutamaan luar biasa. Oleh karena itu, ibadah shalat Jumat merupakan sesuatu keistimewaan tersendiri di antara ibadah lainnya, terlebih lagi setelah azan kedua Jumat.Dengan mempertimbangkan sakralitas itu, kita dianjurkan untuk menjaga suasana khidmat ibadah Jumat mulai dari azan pertama hingga shalat dua rakaat Jumat selesai. Dalam konteks khutbah Jumat, kita dianjurkan untuk berdiam dan tidak melakukan gerakan-gerakan tubuh yang tidak perlu. Masalah ini disbutkan antara lain oleh Syekh Abdullah Bafadhal Al-Hadhrami berikut ini:

الإنصات في الخطبة بترك الكلام والذكر للسامع وبترك الكلام دون الذكر لغيره


Artinya, “(Dianjurkan untuk) diam ketika khutbah Jumat berlangsung dengan menahan diri dari bicara dan zikir bagi orang yang mendengar khutbah. Sementara mereka yang tidak mendengar khutbah dianjurkan untuk menahan diri dari bicara, tetapi tidak untuk zikir,” (Lihat Syekh Abdullah Bafadhal Al-Hadhrami, Al-Muqaddimah Al-Hadhramiyyah, [Beirut: Darul Fikr, 2012 M/1433-1434 H], juz II, halaman 336).

Syekh Said Ba’asyin dalam mensyarahkan Al-Muqaddimah Al-Hadhramiyyah membagi dua macam jamaah Jumat, pertama orang yang memungkinkan untuk mendengar apa yang disampaikan khotib. Kedua, orang yang tidak dimungkinkan oleh kondisi tertentu untuk mendengar khotbah. Perlakuan hukum terhadap kedua macam orang ini berbeda sebagai keterangan Syekh Said Ba’asyin dalam Busyral Karim berikut ini:

وبترك الكلام دون الذكر لغيره) أي لغير السامع لنحو بعد بل يشتغل بقراءة أو ذكر سرا بحيث لا يشوش على أحد بخلاف الكلام فمكروه. وإن لم يسمع خلافا لقول قديم عندنا كالأئمة الثلاثة: بتحريمه لخبر الصحيحين"إذا قلت لصاحبك يوم الجمعة أنصت –والإمام يخطب– فقد لغوت."


وإنما لم يحرم لأنه صلى الله عليه وسلم لم ينكر على من كلمه وهو يخطب، لم يبين له وجوب السكوت. والأمر في الآية للندب، ومعنى لغوت: تركت الأدب جمعا بين الأدلة. ولا يكره الكلام لمن أبيح له قطعا كالخطيب، وقبل الخطبة أو بعدها أو بينهما أو حال الدعاء للملوك وداخل لم يستقر في مكانه ولو لغير حاجة.

Artinya, “(Sementara mereka yang tidak mendengar khutbah) misalnya karena jauh [dari pusat suara] (dianjurkan untuk menahan diri dari bicara, tetapi tidak untuk zikir). Mereka yang tidak mendengar ini seyogianya menyibukkan diri dengan baca Al-Quran dan zikir secara perlahan (sirr) sekira tidak mengganggu konsentrasi orang lain. Tetapi bicara bagi mereka tetap makruh sekalipun mereka tidak mendengar khutbah, beda hukum dengan pendapat lama (qaul qadim) kami seperti tiga imam mujtahid lainnya yang mengharamkan bicara berdasar sabda Rasulullah dalam riwayat Bukhari-Muslim, ‘Jika kau berkata kepada seseorang, ‘diamlah’ ketika imam menyampaikan khutbah, maka sia-sia kau.’

Bicara saja tidak haram karena Rasulullah SAW tidak mengingkari orang yang berbicara ketika beliau khutbah, tidak menjelaskan kewajiban diam. Perintah pada ayat itu dipahami sebagai perintah sunah. Pengertian ‘sia-sia kau’ adalah ‘kau menyalahi adab’ karena menghimpun sejumlah dalil terkait. Bicara bagi orang yang dibolehkan secara pasti yaitu khotib tidaklah makruh. Demikian pula sebelum khutbah, sesudah khutbah, saat jeda antara kedua khutbah, ketika mendoakan penguasa, dan orang di dalam yang tidak konstan di tempatnya meski tanpa hajat,” (Lihat Syekh Said Muhammad Ba’asyin, Busyral Karim, [Beirut: Darul Fikr, 2012 M/1433-1434 H], juz II, halaman 336-337).

Lalu bagaimana dengan jamaah Jumat yang membuka hape ketika khutbah berlangsung? Hape android tentu belum ada di zaman Rasulullah SAW. Tetapi Rasulullah SAW pernah mengingatkan agar umat Islam untuk tidak melakukan gerakan-gerakan yang membuat nilai ibadah Jumatnya sia-sia. Berikut ini kami kutip penjelasan Abu Ja’far At-Thahawi Al-Hanafi berikut ini:

وَقَدْ أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ أَنَّ نَزْعَ الرَّجُلِ ثَوْبَهُ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ مَكْرُوهٌ ، وَأَنَّ مَسَّهُ الْحَصَى وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ مَكْرُوهٌ ، وَأَنَّ قَوْلَهُ لِصَاحِبِهِ (أَنْصِتْ) وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ مَكْرُوهٌ أَيْضًا... وَلَقَدْ تَوَاتَرَتْ الرِّوَايَاتُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَنَّ (مَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ أَنْصِتْ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، فَقَدْ لَغَا).


Artinya, “Ulama sepakat bahwa mencabut pakaian saat imam menyampaikan khutbah, memainkan batu kerikil saat imam menyampaikan khutbah, dan berkata kepada orang lain ‘diamlah’ saat imam menyampaikan khutbah adalah makruh... Hadits Rasulullah SAW ‘Siapa saja yang mengingatkan orang lain dengan ‘Diamlah’ saat imam menyampaikan khutbah Jumat, maka sia-sialah ia,’ diriwayatkan secara mutawatir,” (Lihat Abu Ja’far At-Thahawi Al-Hanafi, Syarah Ma’anil Atsar, [Alamul Kutub, 1994 M/1414 H], cetakan pertama, juz I, halaman 366-367).Dari keterangan, kita dapat menarik simpulan bahwa khutbah Jumat meskipun di luar ibadah shalat merupakan rangkaian yang tidak bisa dipisahkan begitu saja dari ibadah Jumat. Dalam pada itu kita perlu menahan diri dari nafsu untuk selalu membuka hape. Adalah benar kalau hape tidak pernah lepas lebih dari satu jam dalam kehidupan kita sekarang ini. Tetapi khusus untuk khutbah Jumat, kita perlu melepaskannya sementara.Kalau kita selalu was-was dan dibayang-bayangi untuk tergerak membuka hape, kita bisa membaca doa pengusir rasa was-was atau doa tertentu agar Allah meredam keinginan kita untuk menyentuh hape. Lain soal dengan khotib yang membaca teks digital khutbahnya di hape android. Ini tentu dibolehkan.Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.

(Alhafiz Kurniawan)


Warta Haji 2022

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA