Ekonomi Kerakyatan – Sistem ekonomi yang diterapkan oleh suatu negara sangat mempengaruhi bagaimana kekuatan dan kondisi ekonomi di negara itu. Saat ini di dunia berkembang banyak konsep tentang sistem ekonomi yang bisa diterapkan. Show
Tiap negara dapat memilih mana sistem ekonomi yang tepat sesuai kondisi negara tersebut. Negara kita telah lama dikenal mengimplementasikan Ekonomi Kerakyatan. Seperti apakah sistem ekonomi tersebut dan bagaimana penerapannya di Indonesia? Temukan jawabannya pada artikel berikut ini! Namun sebelumnya, sebagai tambahan pengetahuan perlu juga kita mengetahui terlebih dahulu apa saja yang menjadi bahan pertimbangan ketika suatu negara ingin memilih sebuah sistem ekonomi untuk diterapkan. Bahan pertimbangan tersebut adalah:
Pengertian Sistem Ekonomi KerakyatanSistem Ekonomi Kerakyatan pertama kali dicetuskan oleh Bapak Proklamator kita, Drs. Mohammad Hatta. Gagasan ini merupakan sebuah konsep politik dalam bidang perekonomian, di mana pusatnya adalah rakyat. Konvensi ILO (International Labour Organization) yang ke-169 pada tahun 1989 lalu mendefinisikan Ekonomi Kerakyatan sebagai sistem ekonomi tradisional yang menjadi fondasi bagi kehidupan masyarakat lokal dalam mempertahankan kehidupannya. Pengertian tersebut dikembangkan berdasarkan pada keterampilan dan pengetahuan masyarakat lokal dalam mengelola penghidupan serta lingkungannya. Sementara jika merujuk pada Pasal 33 UUD 1945, Ekonomi Kerakyatan dimaknai sebagai sebuah sistem perekonomian yang bertujuan untuk merealisasikan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi. Dari kedua definisi di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa inti dari Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah terletak pada tujuan kedaulatan rakyat. Singkatnya, Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah suatu sistem perekonomian yang berlandaskan pada ekonomi rakyat sebagai kekuatannya. Ekonomi rakyat sendiri merupakan kegiatan ekonomi yang dikerjakan oleh rakyat dengan pengelolaan berbagai sumber daya ekonomi secara swadaya, tergantung pada apa saja yang dapat mereka usahakan dan kuasai. Aktivitas ekonomi tersebut kemudian diwujudkan dengan munculnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tiga sektor, yaitu, primer, sekunder, dan tersier. Sektor primer yang digarap UMKM meliputi pertanian, perikanan, dan peternakan. Sementara sektor sekunder meliputi pengolahan pascapanen, industri makanan, juga usaha kerajinan tangan. Terakhir, pada sektor tersier, UMKM dapat menggarap beragam kegiatan perdagangan dan jasa untuk memenuhi kebutuhan dasar. Dalam sejarahnya, seperti telah disebutkan di atas bahwa kemunculan Sistem Ekonomi Kerakyatan di Indonesia dimotori oleh Bung Hatta. Kala itu, pada tahun 1933, dalam kapasitasnya sebagai negarawan dan salah satu pendiri Republik Indonesia, beliau membuat sebuah tulisan berjudul Ekonomi Rakyat dalam Bahaya. Buah pemikiran Pak Hatta ini kemudian menjadi dasar dari konsep perekonomian Indonesia. Pak Hatta juga dikenal memiliki gagasan tentang konsep koperasi. Badan usaha dengan asas kekeluargaan inilah yang menjadi salah satu ciri Sistem Ekonomi Kerakyatan. Telah menjadi pemikiran Bung Hatta juga untuk membangun ekonomi nasional yang berlandaskan pada ideologi dan budaya bangsa, yaitu Pancasila dan gotong royong. Meski gagasan tentang Ekonomi Kerakyatan telah lama diungkapkan Bung Hatta, tetapi penerapan sistem ini baru dilakukan enam dekade kemudian, tepatnya pada tahun 1999. Reformasi yang terjadi di Indonesia pada tahun 1998 disinyalir sebagai pemantik dari keputusan tersebut. Ketika itu pemerintah bertekad kuat ingin menerapkan Sistem Ekonomi Kerakyatan dengan mengeluarkan aturan berupa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Dalam ketetapan tersebut dinyatakan bahwa Sistem Ekonomi Kerakyatan resmi menjadi sistem perekonomian Indonesia yang dapat Grameds baca pula pada buku Hukum Ekonomi Indonesia Suatu Pengantar. Sifat Sistem Ekonomi KerakyatanEkonomi Kerakyatan sejatinya merupakan sebuah sistem yang bertujuan untuk mewujudkan rakyat yang sejahtera. Sistem ekonomi ini juga bersifat terbuka, berkelanjutan, dan mandiri.
Sistem Ekonomi Kerakyatan sebenarnya diterapkan sebagai langkah alternatif dan jawaban atas gagalnya Teori Pertumbuhan yang dianut oleh negara-negara berkembang. Indonesia salah satunya. Memang teori tersebut berhasil diterapkan di sejumlah negara Amerika Utara juga Eropa. Namun ternyata, beda wilayah, beda pula hasilnya. Alih-alih mendapatkan pertumbuhan ekonomi yang stabil, di beberapa negara berkembang yang terjadi malah sebaliknya. Gagalnya aplikasi dari Teori Pertumbuhan tak pelak memicu munculnya masalah ekonomi baru, seperti, ketergantungan ekonomi, tumbuhnya budaya hedonis dan konsumtif di masyarakat, perusahaan multinasional berskala besar yang mendominasi pasar, serta diperparah dengan melebarnya kesenjangan sosial. Sebagai refleksi dari kegagalan tersebut, gagasan Ekonomi Kerakyatan dari Bung Hatta pun kembali menguat. Sistem ekonomi ini merupakan model perekonomian yang humanistik dengan kesejahteraan rakyat sebagai dasarnya. Sebagai pendiri dari sistem ekonomi Indonesia yang ada, buku Ekonomi Daulat Rakyat Indonesia membahas mengenai bagaimana cara mencari bentuk baru dari sintesis milenial lampau hingga ke sintesis saat ini. Sistem Ekonomi Kerakyatan melakukan upaya pembangunan ekonomi dengan dasar kemanusiaan. Dengan demikian, monopoli, persaingan bebas, dan segala bentuk penindasan antarmanusia dapat terhindarkan. Sistem Ekonomi Kerakyatan diterapkan dengan tujuan utama yaitu terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat. Hal tersebut dicapai dengan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengatur kegiatan ekonominya. Sasaran Pokok Sistem Ekonomi KerakyatanEkonomi Kerakyatan juga memiliki lima sasaran pokok yang ingin diraih, yaitu:
Ekonomi Kerakyatan dilaksanakan dengan mengusung tiga prinsip dasar. Prinsip ini digunakan sebagai tolak ukur agar jalannya sistem ini sesuai dengan apa yang digariskan di awal. Ketiga prinsip dasar dari Sistem Ekonomi Kerakyatan ini termaktub dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yaitu:
Dari ketiga prinsip dasar tersebut dapat kita simpulkan bahwa Ekonomi Kerakyatan sejatinya ingin merealisasikan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi. Hal tersebut merupakan peran negara yang dituntut sangat besar dalam sistem ekonomi ini. Selain memiliki tiga prinsip dasar tersebut, Sistem Ekonomi Kerakyatan juga memiliki tiga komponen utama sebagai berikut:
Ciri-ciri Sistem Ekonomi KerakyatanDalam Sistem Ekonomi Kerakyatan, masyarakat dituntut untuk dapat berpartisipasi aktif pada kegiatan ekonomi yang diselenggarakan negara. Sementara kebalikannya, sistem ini pun menuntut pemerintah untuk mampu mewujudkan iklim dan suasana yang kondusif bagi perkembangan dan pertumbuhan dunia usaha. Pada pelaksanaannya, Ekonomi Kerakyatan memiliki ciri khas yang tak dimiliki oleh sistem ekonomi yang lain, yaitu:
Baca juga : Macam-macam Sistem Ekonomi Peran Negara dalam Sistem Ekonomi KerakyatanSeperti telah disebutkan di atas bahwa negara memiliki peranan sangat besar dalam penerapan Sistem Ekonomi Kerakyatan. Kendati masyarakat tetap menjadi sasaran utama dalam aktivitas ekonomi, tetapi prinsip-prinsip Ekonomi Kerakyatan hanya bisa berjalan dengan baik jika pemerintah mau berperan aktif. UUD 1945 selain menggariskan tentang prinsip Ekonomi Kerakyatan—pada Pasal 33—, juga menegaskan peran negara dalam sistem ekonomi tersebut. Pasal 27 Ayat 2, Pasal 33, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 menjabarkan ada lima peran yang harus dilakukan negara dalam menjalankan Sistem Ekonomi Kerakyatan, yaitu:
Selain lima peran di atas, ada dua hal penting lagi yang seharusnya dikerjakan juga oleh negara, yaitu:
Negara juga berperan dalam menjaga kegiatan ekonomi yang ada agar selalu berjalan sesuai aturan. Oleh sebab itu, terdapat berbagai hukum yang mengatur, seperti hukum perdata, hukum perseorangan, hukum kebendaan, dan masih banyak lagi yang dibahas pada buku Hukum Ekonomi Di Indonesia. Baca juga : Pengertian Pertumbuhan Ekonomi: Ciri-Ciri, Faktor dan Metode Pengukurannya Kelebihan dan Kekurangan Sistem Ekonomi KerakyatanLayaknya buatan manusia yang tak sempurna, Sistem Ekonomi Kerakyatan juga memiliki sisi kelebihan dan kekurangannya sendiri. Berikut adalah kelebihan dari sistem ini sehingga membuatnya dianggap lebih baik daripada sistem ekonomi lainnya:
Ibarat dua sisi mata uang, kendati memiliki banyak kelebihan, sistem ini pun memiliki kelemahan. Berikut adalah beberapa kelemahan dari Sistem Ekonomi Kerakyatan:
Penerapan Ekonomi Kerakyatan di IndonesiaYa, Ekonomi Kerakyatan pada dasarnya sejalan dengan jati diri dan tujuan nasional Indonesia, sehingga sistem ini harus diterapkan menjadi ruh yang menjiwai kebijakan perekonomian nasional kita. Walaupun jika dibandingkan dengan negara-negara lain yang menerapkan sistem ini lebih dahulu, Indonesia termasuk tertinggal. Akan tetapi, sejumlah bukti menyatakan bahwa Sistem Ekonomi Kerakyatan telah diterapkan di negeri ini. 1. Terwujudnya koperasiPendirian badan usaha ini merupakan upaya pengamalan Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945, dimana koperasi memang berdiri atas asas kekeluargaan. Koperasi adalah satu contoh nyata penerapan Sistem Ekonomi Kerakyatan di Indonesia. Keberadaan koperasi pun tak tergerus oleh digitalisasi. Tak hanya di kota, saat ini koperasi telah merambah ke desa-desa di pelosok nusantara. Koperasi sebagai basis ekonomi pedesaan pun dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian mereka mampu bertahan saat perekonomian nasional melemah. 2. Banyak UMKMBukti kedua dari penerapan Sistem Ekonomi Kerakyatan di Indonesia adalah adanya UMKM yang menjamur di tanah air. UMKM merupakan salah satu motor yang aktif menggerakkan perekonomian kita. Motor yang tahan banting dan kuat meski dihantam krisis. Terlebih lagi jika UMKM tersebut menghasilkan kerajinan tangan yang menjadi komoditas unggulan nusantara. Ya, usaha yang basisnya adalah kreativitas ini kebanyakan bermula dari usaha rumahan. Modal awalnya memang kecil, tetapi mereka kuat bertahan dan mampu berkembang menjadi usaha menengah bahkan besar. Omsetnya pun merangkak naik, dari hanya ratusan ribu hingga ratusan juta rupiah setiap bulan. Eksistensi UMKM membuka ruang bagi masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam mempercepat laju pertumbuhan ekonomi di tanah air. Selain masyarakatnya yang aktif, di sisi lain pemerintah pun cukup agresif bergerak dan memproduksi kebijakan yang mendukung para pelaku UMKM untuk makin maju dan berkembang. Demikianlah ulasan lengkap mengenai Sistem Ekonomi Kerakyatan. Dengan membaca ulasan ini diharapkan kita semua dapat memahami dan berperan aktif dalam menjalankan sistem perekonomian ini di negeri tercinta Indonesia. Karena bagaimanapun, sesempurna apapun sistem perekonomian yang dianut suatu negara ketika warganya acuh dan tak mau terlibat maka kemakmuran pun makin jauh untuk diraih. Ibarat pepatah, jauh panggang dari api. Selain sebagai pelaku ekonomi, kita juga dapat mengambil peran sebagai pengawas bagi jalannya Sistem Ekonomi Kerakyatan di Indonesia. Jika ada hal yang menyimpang sehingga merugikan rakyat, dengan kekuatan media saat ini kita bisa aktif menyuarakannya sehingga dapat segera diperbaiki. Semoga Indonesia menjadi negeri yang makmur dan kesejahteraan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat tanpa kecuali. Materi & Buku Terkait Tentang Sistem Ekonomi1. Sistem Ekonomi Islam 2. Sistem Ekonomi Pancasila Temukan juga artikel ekonomi yang lain berikut ini :
|