Berapa harga tarif gudang ankasa pura malang

ReporterSenin, 29 Januari 2018 10:49 WIBSejumlah calon penumpang membeli tiket kereta api yang akan menuju Bandara Internasional Kualanamu di Stasiun Besar Kereta Api Indonesia (KAI) Medan, Sumut (27/3). ANTARA/Widodo S. Jusuf


TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih terus memeriksa dugaan praktik monopoli yang dilakukan oleh PT Angkasa Pura II (Persero) di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Hingga kini tahap pemeriksaan, menurut Kepala Humas KPPU, Zulfirmansyah kepada Tempo,  sudah memasuki babak persidangan pemeriksaan lanjutan (PL).

Angkasa Pura diduga melakukan praktik monopoli dalam penetapan tarif pengiriman (outgoing) dan penerimaan (ingoing) kargo sehingga menimbulkan harga tidak wajar.

Penyelidikan dugaan praktik monopoli oleh Angkasa Pura II bermula dari laporan masyarakat berkaitan dengan penanganan cargo pasca pemberlakuan Daerah Keamanan Terbatas dan Regulated Agent. Laporan ini diterima Komisi Pengawas Persaingan Usaha pada awal 2017. Penanganan cargo pasca DKI telah membuat tinggi biaya pengiriman maupun pengambilan kargo.

Pada proses pengiriman (outgoing) misalnya barang kiriman melalui mitra usaha per kilogram Rp 350, kini setelah dikelola PT Angkasa Pura biayanya membengkak hingga hampir tiga kali lipat.

Angkasa Pura II memang pelaku usaha tunggal yang mendapat hak ekslusif untuk melakukan jasa penyediaan fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan kargi dan pos di Bandara Kualanamu. Selain itu, perusahaan tersebut juga merupakan satu-satunya penyedia jasa fasilitas pergudangan lini 2 di bandara  tersebut.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha  menduga Angkasa Pura II telah melanggar  pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

Pasal tersebut berbunyi:

 (1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

 (2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:

  1. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau
  2. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
  3. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Sidang Pemeriksaan Lanjutan telah dilakukan sejak 28 Desember lalu dan akan dilanjutkan pada 23 Maret mendatang.

Sesuai Undang-Undang tahap pemeriksan lanjutan  ini maksimal selama enam puluh sebelum kemudian ditetapkan: bersalah atau tidak bersalah. Terhadap putusan  Komisi Pengawas Persaingan Usaha, mereka yang tidak menerima, bisa mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 hari sejak putusan dijatuhkan.

LRB






Rekomendasi Berita

Afif Hasbullah Ditunjuk Jadi Ketua KPPU

41 hari lalu

Afif Hasbullah Ditunjuk Jadi Ketua KPPU

Penetapan Ketua KPPU mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha.


KPPU Naikkan Kasus Dugaan Kartel Minyak Goreng ke Pemberkasan, 27 Perusahaan Jadi Terlapor

21 Juli 2022

KPPU Naikkan Kasus Dugaan Kartel Minyak Goreng ke Pemberkasan, 27 Perusahaan Jadi Terlapor

KPPU telah melakukan penyelidikan atas kasus dugaan kartel minyak goreng sejak 30 Maret 2022.


KPPU: Industri Minyak Goreng Keruh dari Hulu, tapi Hanya Dibersihkan di Muara

31 Mei 2022

KPPU: Industri Minyak Goreng Keruh dari Hulu, tapi Hanya Dibersihkan di Muara

KPPU melihat struktur pasar industri minyak goreng cenderung oligopoli atau dikuasai sekelompok pelaku usaha.


Kementerian Pertanian Peroleh KPPU Award 2020

15 Desember 2020

Kementerian Pertanian Peroleh KPPU Award 2020

Kementerian Pertanian dinilai berhasil menegakkan persaingan usaha melalui kemitraan usaha, korporasi petani, pelayanan perijinan online, pengadaan e-katalog, wirausaha petani milenial.


Ketua KPPU Syarkawi Rauf: Syarat Komisioner Baru

5 April 2018

Ketua KPPU Syarkawi Rauf: Syarat Komisioner Baru

Syarkawi Rauf menyebut calon komisioner KPPU harus mengerti hukum persaingan usaha dan pengetahuan industrial organization. Tugas KPPU masih berat.


Rhenald Kasali Heran DPR Persoalkan Pansel KPPU Komisaris BUMN

7 Maret 2018

Rhenald Kasali Heran DPR Persoalkan Pansel KPPU Komisaris BUMN

Rhenald Kasali menyatakan, tidak ada yang salah bila komisaris BUMN menjadi Pansel KPPU.


Panitia Seleksi Calon Komisioner KPPU Mempertanyakan Sikap DPR

6 Maret 2018

Panitia Seleksi Calon Komisioner KPPU Mempertanyakan Sikap DPR

Anggota Pansel KPPU minta DPR fokus pada 18 calon yang lolos seleksi, bukan mempermasalahkan calon yang Komisoner KPPU yang gagal seleksi.


Dituding Melemahkan KPPU, Pansel Jelaskan Alur Proses Seleksi

5 Maret 2018

Dituding Melemahkan KPPU, Pansel Jelaskan Alur Proses Seleksi

Ketua Panitia Seleksi KPPU Hendri Saparini membantah tudingan bahwa pansel ingin melemahkan KPPU.


Dituding Konflik Kepentingan, Ketua Pansel KPPU: Agak Aneh

5 Maret 2018

Dituding Konflik Kepentingan, Ketua Pansel KPPU: Agak Aneh

DPR mempersoalkan adanya konflik kepentingan tim panitia seleksi KPPU.


Komisi VI DPR Pastikan Komisioner KPPU Terpilih April 2018

1 Maret 2018

Komisi VI DPR Pastikan Komisioner KPPU Terpilih April 2018

DPR segera melakukan fit and proper test anggota KPPU.


Berapa gaji di angkasa pura logistik?

Rata-rata gaji Logistik PT.Angkasa Pura II Indonesia per bulan di Indonesia adalah sekitar Rp15.000.000, 318% lebih tinggi dari rata-rata nasional.

Angkasa Pura 1 meliputi apa saja?

Saat ini, Angkasa Pura Airports mengelola 15 (lima belas) bandara di Indonesia, yaitu:.
Bandara I Gusti Ngurah Rai - Denpasar..
Bandara Juanda - Surabaya..
Bandara Sultan Hasanuddin - Makassar..
Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan - Balikpapan..
Bandara Frans Kaisiepo - Biak..
Bandara Sam Ratulangi - Manado..

Siapa HRD PT Angkasa Pura 2?

Gupita Sang - Human Resources - PT Angkasa Pura II (Persero) | LinkedIn.

Angkasa Pura 2 meliputi apa saja?

Angkasa Pura II telah mengelola 20 Bandara, antara lain yaitu Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandarmuda ( ...

Pos Terkait

Toplist

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA