TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih terus memeriksa dugaan praktik monopoli yang dilakukan oleh PT Angkasa Pura II (Persero) di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Hingga kini tahap pemeriksaan, menurut Kepala Humas KPPU, Zulfirmansyah kepada Tempo, sudah memasuki babak persidangan pemeriksaan lanjutan (PL).
Angkasa Pura diduga melakukan praktik monopoli dalam penetapan tarif pengiriman (outgoing) dan penerimaan (ingoing) kargo sehingga menimbulkan harga tidak wajar.
Penyelidikan dugaan praktik monopoli oleh Angkasa Pura II bermula dari laporan masyarakat berkaitan dengan penanganan cargo pasca pemberlakuan Daerah Keamanan Terbatas dan Regulated Agent. Laporan ini diterima Komisi Pengawas Persaingan Usaha pada awal 2017. Penanganan cargo pasca DKI telah membuat tinggi biaya pengiriman maupun pengambilan kargo.
Pada proses pengiriman (outgoing) misalnya barang kiriman melalui mitra usaha per kilogram Rp 350, kini setelah dikelola PT Angkasa Pura biayanya membengkak hingga hampir tiga kali lipat.
Angkasa Pura II memang pelaku usaha tunggal yang mendapat hak ekslusif untuk melakukan jasa penyediaan fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan kargi dan pos di Bandara Kualanamu. Selain itu, perusahaan tersebut juga merupakan satu-satunya penyedia jasa fasilitas pergudangan lini 2 di bandara tersebut.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha menduga Angkasa Pura II telah melanggar pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.
Pasal tersebut berbunyi:
(1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
- barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau
- mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
- satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Sidang Pemeriksaan Lanjutan telah dilakukan sejak 28 Desember lalu dan akan dilanjutkan pada 23 Maret mendatang.
Sesuai Undang-Undang tahap pemeriksan lanjutan ini maksimal selama enam puluh sebelum kemudian ditetapkan: bersalah atau tidak bersalah. Terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, mereka yang tidak menerima, bisa mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 hari sejak putusan dijatuhkan.
LRB
Rekomendasi Berita
Afif Hasbullah Ditunjuk Jadi Ketua KPPU
41 hari lalu
Penetapan Ketua KPPU mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
KPPU Naikkan Kasus Dugaan Kartel Minyak Goreng ke Pemberkasan, 27 Perusahaan Jadi Terlapor
21 Juli 2022
KPPU telah melakukan penyelidikan atas kasus dugaan kartel minyak goreng sejak 30 Maret 2022.
KPPU: Industri Minyak Goreng Keruh dari Hulu, tapi Hanya Dibersihkan di Muara
31 Mei 2022
KPPU melihat struktur pasar industri minyak goreng cenderung oligopoli atau dikuasai sekelompok pelaku usaha.
Kementerian Pertanian Peroleh KPPU Award 2020
15 Desember 2020
Kementerian Pertanian dinilai berhasil menegakkan persaingan usaha melalui kemitraan usaha, korporasi petani, pelayanan perijinan online, pengadaan e-katalog, wirausaha petani milenial.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf: Syarat Komisioner Baru
5 April 2018
Syarkawi Rauf menyebut calon komisioner KPPU harus mengerti hukum persaingan usaha dan pengetahuan industrial organization. Tugas KPPU masih berat.
Rhenald Kasali Heran DPR Persoalkan Pansel KPPU Komisaris BUMN
7 Maret 2018
Rhenald Kasali menyatakan, tidak ada yang salah bila komisaris BUMN menjadi Pansel KPPU.
Panitia Seleksi Calon Komisioner KPPU Mempertanyakan Sikap DPR
6 Maret 2018
Anggota Pansel KPPU minta DPR fokus pada 18 calon yang lolos seleksi, bukan mempermasalahkan calon yang Komisoner KPPU yang gagal seleksi.
Dituding Melemahkan KPPU, Pansel Jelaskan Alur Proses Seleksi
5 Maret 2018
Ketua Panitia Seleksi KPPU Hendri Saparini membantah tudingan bahwa pansel ingin melemahkan KPPU.
Dituding Konflik Kepentingan, Ketua Pansel KPPU: Agak Aneh
5 Maret 2018
DPR mempersoalkan adanya konflik kepentingan tim panitia seleksi KPPU.
Komisi VI DPR Pastikan Komisioner KPPU Terpilih April 2018
1 Maret 2018
DPR segera melakukan fit and proper test anggota KPPU.