Produksi senjata terus ditingkatkan kualitasnya berdasarkan penelitian dan pengembangan dari tenaga-tenaga ahli Pindad bersama dengan pengguna produk untuk menetapkan spesifikasi yang dibutuhkan. Dalam setiap produksi, proses optimasi kami lakukan untuk memperoleh unjuk kerja dari senjata yang maksimal. Pemeriksaan dilakukan pada setiap proses manufaktur mulai dari penerimaan material sampai proses akhir pembuatan produk. Seluruh produk telah diuji dan memenuhi standar internasional salah satunya Mil STD. Sistem mutu selalu dipelihara dengan menerapkan sistem mutu ISO 9000-2008 yang disertifikasi oleh LRQA.
Senjata Pindad memiliki akurasi yang baik dan ketahanan di medan peperangan sesuai dengan kebutuhan pertahanan dan keamanan. Beberapa senjata telah berhasil meraih prestasi lomba tembak antar angkatan darat se-Asia Tenggara (AARM) dan lomba tembak Angkatan Darat se-Asia Pasifik (ASAM), serta Lomba Tembak tahunan yang diselenggarakan oleh Angkatan Bersenjata Diraja Brunei (BISAM).
Reporter
Minggu, 2 Agustus 2020 09:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengusulkan kepada Polri agar masyarakat yang punya izin kepemilikan senjata api bisa menggunakan peluru tajam pistol kaliber 9mm untuk membela diri.
Aturan ihwal kepemilikan senjata api dengan tujuan membela diri tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 Tahun 2015.
Tempo mencoba mengulas aturan tersebut. Dalam Pasal 1 disebutkan jika senjata api yang boleh dimiliki oleh masyarakat sipil adalah senjata api nonorganik atau senjata yang bukan milik Polri dan TNI, di mana cara kerja senjata tersebut adalah manual atau semi otomatis.
Ada tiga jenis senjata nonorganik yang diizinkan penggunaannya oleh masyarakat sipil. Adalah senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet, dan senjata api peluru gas.
"Selain senjata api, terdapat benda yang menyerupai senjata api yang dapat digunakan untuk kepentingan bela diri berupa semprotan gas air mata, dan alat kejut listrik," demikian bunyi Pasal 4.
Sedangkan untuk senjata api peluru tajam adalah yang memiliki kaliber 12 GA untuk jenis senapan dan 22, 25, 32 untuk jenis pistol atau revolver. Sementara untuk senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas hanya yang memiliki kaliber paling tinggi 9mm.
Terkait syarat mengajukan izin, Pasal 8 mengatur hal tersebut. Seorang individu harus memiliki kartu identitas yakni KTP dan KK, berusia paling rendah 24 tahun yang dibuktikan oleh akte kelahiran, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri, memenuhi persyaratan psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog Polri, berkelakuan baik.
Lalu, memiliki
keterampilan dalam penggunaan yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan oleh Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri, lulus wawancara terhadap questioner yang telah diisi pemohon yang dilaksanakan oleh Ditintelkam Polda dengan diterbitkan surat rekomendasi dan dapat dilakukan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri, memahami peraturan perundang-undangan tentang Senjata Api, memiliki Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP) atau Akte Pendirian Perusahaan yang
dikeluarkan oleh Notaris, bagi pengusaha.
Kemudian bagi anggota legislatif/lembaga tinggi negara/kepala daerah wajib memiliki surat keputusan/surat pengangkatan, memiliki surat keputusan/surat pengangkatan/rekomendasi dari instansi yang
berwenang bagi pekerja bidang profesi, tidak sedang menjalani proses hukum atau pidana penjara, tidak pernah melakukan tindak pidana yang terkait dengan penyalahgunaan Senjata Api
atau tindak
pidana dengan kekerasan, dan surat pernyataan kesanggupan tidak menyalahgunakan senjata.
Selain itu, izin kepemilikan senpi hanya berlaku selama 5 tahun, dan izin penggunaan berlaku selama 1 tahun.
ANDITA RAHMA
Rekomendasi Berita
Wakil Ketua DPR Apresiasi Kapolri Permudah Pengurusan SIM
22 jam lalu
Kebijakan Kapolri tersebut, menurut Sufmi Dasco, berkorelasi mencegah terjadinya pungutan liar.
Berkaca Kasus Berdendang Bergoyang, Bagaimana Membuat dan Mematuhi Izin Keramaian?
1 hari lalu
Terdapat jenis izin keramaian beserta ketentuan dan persyaratannya. Jika tak dipatuhi, kepolisian bisa hentikan seperti dialami Berdendang Bergoyang.
Ferdy Sambo Jawab Kamaruddin Simanjuntak Soal Judi Online, Narkoba & Penyidik Berpihak
1 hari lalu
Ferdy Sambo, membantah terlibat judi online dan narkoba seperti dituduhkan kuasa hukum keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, saat persidangan.
Arsul Sani Dukung Kapolri Larang Tilang Manual
2 hari lalu
Penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan akan lebih adil jika menerapkan tilang elektronik.
Bamsoet Ajak HIPKA KAHMI Kembangkan Ekonomi Nasional
2 hari lalu
HIPKA KAHMI bisa membangun kerja sama dengan BSI yang sama-sama memiliki platform perjuangan syariah.
Segini Biaya Bikin Pelat RF untuk Masyarakat
2 hari lalu
Masyarakat yang ingin pelat RF harus rela merogoh kocek yang cukup mahal untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.
Kapolri Bakal Tertibkan Penggunaan Pelat RF di Mobil
2 hari lalu
Kapolri Listyo Sigit menegaskan bahwa pelat RF diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan Kepolisian serta kementerian atau lembaga.
Kapolri Kaji Penggunan Pelat RF di Masyarakat
2 hari lalu
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan jika selama ini Polri kerap menerima laporan mengenai arogansi pengemudi mobil dengan pelat RF.
Tilang Manual Ditiadakan, Polisi Gunakan Kamera ETLE Badan
3 hari lalu
Perubahan tilang manual menjadi tilang elektronik juga bisa meningkatkan citra Kepolisian karena menghindari praktik pungutan liar atau pungli.
Catatan Ketua MPR RI: Bersama Melangkah Dalam Era Transisi Energi Mewujudkan NZE
3 hari lalu
Komitmen merealisasikan NZE merupakan bagian dari upaya komunitas global merawat dan merevitalisasi bumi yang tengah berselimut krisis iklim.