Kategori Zakat Emas dan Perak
Harta lain yang juga termasuk kategori emas dan perak :
1. Logam/batu mulia dan Mata uang
2. Simpanan seperti : Tabungan, deposito, cek atau surat berharga lainnya
Syarat Zakat Emas & Perak
- Sampai nishob.
- Berlalu satu tahun.
- Bebas dari hutang yang menyebabkan kurang dari nishob.
- Surplus dari kebutuhannya.
– Jika perhiasan tersebut sebagai simpanan atau investasi, wajib dikeluarkan zakatnya 2.5% dengan syarat nishob dan haul.
– Perhiasan yang haram digunakan dan terbuat dari emas & perak, wajib dikeluarkan zakatnya.
– Jika perhiasan tersebut untuk dipakai dan dalam batas yang wajar, tidak dikenakan zakat, jika berlebihan termasuk katagori pertama.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh. Apakah zakat emas harus 24 karat? Lalu bagaimana cara bayarnya, apakah setiap tahun dibayarkannya?
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.
Para ulama sepakat bahwa zakat berlaku terhadap harta yang berupa emas, perak dan barang perniagaan. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa kewajiban zakat juga berlaku pada harta yang memiliki fungsi dan makna keduanya; uang kertas, saham dan surat berharga.
baca juga: HUKUM ZAKAT EMAS TABUNGAN DAN PERHIASAN SERTA CARA MENGHITUNGNYA
Terkait pertanyaan saudara, para ulama berpendapat bahwa kewajiban berzakat itu berlaku pada emas. Apabila emas itu tercampur, maka kewajiban zakat itu hanya berlaku pada emasnya dan tidak berlaku pada campurannya. Oleh karena itu, para ahli fikih berpendapat bahwa yang menjadi parameter adalah emas murni.
Bagaimana dengan yang kadarnya tidak mencapai nilai emas murni atau 24 karat? Apakah emas di bawah 24 karat tidak wajib zakat?
Emas itu tetap wajib dizakati. Hanya saja, yang dizakati adalah emasnya. Sedangkan campurannya tidak masuk penghitungan.
Bagaimana cara memisahkannya?
Caranya bisa dikonversi ke emas murni. Apabila nilainya sudah sudah senilai dengan 85 gram emas 24 karat (bila ada uang atau tabungan, dihitung secara tergabung) berarti sudah mencapai nishab. Coba cek harganya di situs penjualan emas resmi, ya!
Lalu, cara menghitung nilai zakat yang harus dikeluarkan adalah: bila telah mencapai nishab (dihitung bersama dengan harta sejenis yang lain seperti uang) dikonversi ke harga emas yang memiliki kadar karat yang sama di pasar. Setelah itu dikeluarkan zakatnya 2,5 persen. Wallahu a’lam.
Supaya semakin paham dasar zakat emas, yuk tonton sebentar video di bawah ini!
Para ulama juga sepakat bahwa zakat emas wajib dikeluarkan setiap tahun bila nilainya mencapai nishab dan bertahan mencapai nishab sepanjang satu tahun.
Jangan lupa hitung nisabnya pakai kalkulator zakat di sini, ya! Menghitung zakat kapanpun dan dimanapun tanpa khawatir salah angka. Jika sudah mencapai nisab, jangan lupa tunaikan zakatnya karena kebaikan zakatmu bantu memberdayakan para mustahik dan mengubah hidup mereka menjadi berpenghasilan.
Zakat Peternakan
zakat yang dikenakan atas hasil binatang ternak yang telah mencapai nisab dan haul. Zakat peternakan dikenakan pada hewan ternak yang digembalakan ditempat penggembalaan umum. Dalam hal hewan ternak dipelihara di dalam kandang dikategorikan sebagai zakat perniagaan.
Jumlah KambingekorZakat yang dikeluarkanekorJumlah Sapi JantanekorJumlah Sapi BetinaekorZakat Anak Sapi Betina yang dikeluarkanekorZakat Anak Sapi Jantan yang dikeluarkanekor
Keterangan :
1. Nisab dan kadar zakat atas ternak kambing :
- Nisab 5 - 9, zakat yang wajib dikeluarkan 1 ekor.
- Nisab 10 - 14, zakat yang wajib dikeluarkan 2 ekor.
- Nisab 15 - 19, zakat yang wajib dikeluarkan 3 ekor.
- Nisab 20 - 24, zakat yang wajib dikeluarkan 4 ekor.
2. Nisab dan kadar zakat atas ternak sapi :
- Nisab 30 - 59, zakat yang wajib dikeluarkan 1 ekor anak sapi betina.
- Nisab 60 - 69, zakat yang wajib dikeluarkan 2 ekor anak sapi jantan.
- Nisab 70 - 79, zakat yang wajib dikeluarkan 1 ekor anak sapi betina dan 1 ekor anak sapi jantan.
- Nisab 80 - 89, zakat yang wajib dikeluarkan 2 ekor anak sapi batina.
- Nisab 90 - 99, zakat yang wajib dikeluarkan 3 ekor anak sapi jantan.
- Nisab 110 - 119, zakat yang wajib dikeluarkan 2 ekor anak sapi betina dan 1 ekor anak sapi jantan.
- Nisab >= 120, zakat yang wajib dikeluarkan 3 ekor anak sapi betina atau 3 ekor anak sapi jantan.