Hai Pelanggan setia Lion Air Group!
Adakah persyaratan khusus untuk ibu hamil pada saat pandemi?
Pelanggan setia yang sedang hamil dan terbang bersama Lion Air Group harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Demi keselamatan dan kenyamanan penerbangan, penumpang yang sedang hamil berkewajiban untuk memberitahukan kepada staff check-in counter kondisi kehamilannya pada saat melapor di counter check-in.
- Usia kehamilan sampai dengan 28 minggu, wajib membawa Surat Dokter yang menyatakan bahwa penumpang layak untuk melakukan perjalanan menggunakan Pesawat Terbang berlaku 7 (Tujuh) hari dari waktu pembuatan sampai dengan waktu keberangkatan dan mengisi Surat Pernyataan yang disediakan oleh Lion Air Group. Dan untuk Kehamilan Khusus Tidak Diperkenankan Terbang.
- Usia kehamilan antara 28 - 35 minggu, wajib membawa Surat Dokter yang menyatakan bahwa penumpang layak untuk melakukan perjalanan menggunakan Pesawat Terbang berlaku 7 (Tujuh) hari dari waktu pembuatan sampai dengan waktu keberangkatan dan mengisi Surat Pernyataan yang disediakan oleh Lion Air Group. Dan untuk Kehamilan Khusus Tidak Diperkenankan Terbang.
- Kehamilan kembar diperbolehkan terbang hanya sampai Usia Kehamilan sebelum akhir 31 minggu dan untuk Kehamilan Khusus Tidak Diperkenankan Terbang.
- Usia kehamilan lebih dari 35 minggu tidak diperkenankan melakukan penerbangan.
Sebelum melakukan penerbangan pelanggan setia memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:
- Sudah mendapatkan Vaksin dosis ketiga (booster) Tidak diwajibkan menujukkan hasil Negatif RT-PCR atau RDT-ANTIGEN.
- Baru mendapatkan Vaksin dosis kedua & Vaksin dosis pertama TIDAK diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri.
- Dikarenakan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, dikecualikan terhadap syarat vaksin, tetapi Wajib melampirkan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah
Catatan:
- Penumpang yang sedang hamil dan tidak memiliki surat keterangan dokter akan dirujuk ke Port Health/Klinik Bandara untuk dimintakan sertifikat kelayakan terbang.
- Penumpang yang sedang hamil mengalami komplikasi atau gangguan akan dirujuk ke Port Health/Klinik Bandara untuk dimintakan sertifikat kelayakan terbang.
Did you find it helpful? Yes No
Send feedbackSorry we couldn't be helpful. Help us improve this article with your feedback.
Related Articles
Apa saja syarat penumpang yang sedang hamil supaya tetap bisa terbang?
Ibu hamil diharapkan berkonsultasi dengan dokter untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan atau surat layak terbang. Surat berlaku 7 hari sejak tanggal dikeluarkannya.
Catatan:
Dalam hal kondisi tertentu dimana penumpang ibu hamil tidak dapat menunjukkan surat keterangan kesehatan atau surat layak terbang dari dokter, Citilink akan mewajibkan penumpang untuk menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban terbatas Citilink (Form of Indemnity) pada saat melakukan check-in, untuk membebaskan Citilink dari pertanggungjawaban yang timbul dari hal tersebut. Apabila penumpang tidak dapat menandatangani, penumpang dapat menunjuk anggota keluarganya untuk menandatangani Surat Pernyataan tersebut.
Ibu hamil dengan usia kehamilan di atas 36 minggu, tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan udara.
Persyaratan umur bayi yang sudah bisa terbang sebagai penumpang?
Kami memiliki hak untuk tidak mengangkut bayi yang berusia enam (6) hari atau kurang dari itu.
Kami mungkin bersedia membawa bayi seusia itu apabila pengangkutan ini dilakukan dengan surat tertulis resmi dari dokter dan setelah orangtua dari bayi menandatangani Pernyataan Pertanggung-jawaban Terbatas.
Untuk mencegah terjadinya kondisi hypoxia dan kemungkinan terjadinya penyakit lainnya, kami tidak mengizinkan untuk membawa bayi berusia kurang dari 3 minggu untuk terbang bersama kami, dengan kemungkinan kami dapat menerimanya jika disertai surat tertulis resmi dari dokter, dan setelah orang tua dari bayi menandatangani pernyataan pertanggungjawaban.
Membawa bayi baru lahir?
- Bayi berumur dibawah 7 hari tidak direkomendasikan untuk perjalanan di udara
- Bayi berumur 21 hari sampai 2 tahun dapat diterima
- Bayi prematur. Bayi prematur harus dipertimbangkan sebagai MEDA (Medical Cases) dan ditangani sebagai Penumpang yang memerlukan penanganan atau permintaan khusus melebihi penumpang lainnya
Membawa Infant?
Infant dibawah umur 2 tahun dapat diterima untuk perjalanan udara dengan mengikuti kondisi dibawah ini:
- Infant harus didampingi oleh pendamping yang membeli tiket penerbangan
- Pendamping harus berpergian dengan pesawat yang sama, di dalam kelas yang sama, dan tujuan yang sama dengan Infant
- Satu infant harus didampingi oleh satu pendamping dewasa yang dapat dan mampu untuk bertanggung jawab penuh untuk menangani infant
- Penumpang yang dianggap sebagai dewasa berumur dari 12 tahun keatas
- Penumpang yang dianggap sebagai anak-anak berumur dari 2-12 tahun
- Penumpang yang dianggap sebagai infant berumur dibawah 2 tahun
Perbedaan antara dewasa, anak-anak, dan infant?
Apakah ada biaya yang harus dibayarkan jika membawa kerete dorong bayi (baby stroller) atau wheel chair?
Bagi para pelanggan penyandang cacat (incapacitate Passenger) yang menggunakan atau membawa kursi dorong (wheel chair) dan ibu dengan bayi yang membawa kereta bayi (baby stroller), dibebaskan dari biaya pengangkutan untk kursi dorong dan kereta bayinya, apabila dimasukan kedalam bagasi pesawat sebagai bagasi tercatat (checked baggage)
Untuk Anda yang belum bergabung menjadi anggota GarudaMiles,
registrasi sekarang dan jangan lewatkan penawaran-penawaran spesial kami.
Kunjungi: member.citilink.co.id