Gilang /Kompas.com
Segini biaya resmi perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.
Otomania.com - Enggak Sampai Rp 100 Ribu, Segini Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan SIM C.
Surat Izin Mengemudi atau biasa disingkat SIM memiliki masa berlaku, yakni 5 tahun.
Maka dari itu jika SIM A dan Sim C masa berlakunya segera berakhir, pemilik harus melakukan perpanjangan
Melansir dari Kompas.com, masa berlaku SIM terbatas, tidak seperti KTP yang masa berlaku seumur hidup.
Masa berlaku SIM adalah lima tahun setelah tanggal penerbitan dan sekarang sudah tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya.
Perpanjangan masa berlaku SIM sendiri harus dilakukan sebelum masa berlaku habis,
Sebab jika terlewat satu hari saja, maka pemilik SIM tidak bisa melakukan perpanjangan dan harus membuat SIM baru.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016, huruf BBB poin 3.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya tidak dapat diperpanjang, walaupun hanya lewat satu hari setelah masa berlakunya habis.
Baca Juga: Dibagi Tiga Golongan, Bagaimana dengan SIM C1 untuk Pengendara Motor Listrik? Ini Penjelasannya
SIM keliling di DKI Jakarta.
Grid.ID - Ada beberapa item biaya yang harus dibayarkan saat lakukan perpanjang SIM C.
Item tersebut selain yang utama, yakni biaya perpanjang SIM C itu sendiri.
Tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP, maka biaya perpanjangan SIM C Rp75 ribu.
Untuk biaya lainnya yang harus dibayarkan saat perpanjang SIM C, mulai dari asuransi Rp50 ribu.
Selanjutnya ada biaya cek kesehatan Rp25 ribu dan tes psikologi (Rp60 ribu).
Totalannya jadi segini :
= Biaya Perpanjangan SIM C + Biaya Lainnya
= Rp75 ribu + (Rp50 ribu + Rp25 ribu + Rp60 ribu)
= Rp210 ribu.
Selain faktor biaya, perhatikan juga kelengkapan dokumen saat lakukan perpanjang SIM C.
Adapun dokumen yang harus disiapkan saat lakukan perpanjangan SIM C, mulai permohonan.
Baca Juga: Aturan Beli Pertalite Pakai MyPertamina, Motor Matic Masih Aman Dong?
SIM C asli yang hampir kedaluwarsa masa berlakunya juga wajib dibawa.
Lalu KTP asli yang difotokopi sebanyak 4 lembar, surat keterangan sehat jasmani dan rohani(*)
PROMOTED CONTENT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki setiap pengendara motor sebagai salah satu syarat dalam berkendara. Kepemilikan SIM tersebut sekaligus sebagai penanda bahwa pengemudi sudah cukup kompeten dalam mengoperasikan kendaraan bermotor.
Pengemudi yang kedapatan tidak memiliki SIM A maupun SIM C, maka akan ditilang oleh polisi. Guna menghindari hal tersebut, ada baiknya jika pengendara sebaiknya memperhatikan masa berlaku SIM-nya.
Sebab jika terlewat, pemilik kendaraan harus membuat dari baru, melewati tes teori dan praktik lagi.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya, walaupun satu hari, tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru. Maka itu pemilik SIM perlu sesekali mengecek masa berlaku SIM.
Baca Juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Bandung 2 Juni 2022, Ada 2 Lokasi Pilihan
Untuk diketahui, masa berlaku SIM adalah lima tahun setelah diterbitkan. Perlu dicatat juga bahwa penentuan masa aktif SIM kini tak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya. Namun, mengikuti tanggal penerbitannya.
Biaya untuk perpanjangan SIM sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk pemilik SIM C akan dikenakan biaya sebesar Rp 75.000. Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Syarat perpanjangan SIM tidak rumit, pemohon cukup siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan. Penting juga untuk diingat bahwa pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis tetap dapat dikenakan sanksi tilang.
Baca Juga: Gratis, Ini Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang Terbaru
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pelanggar dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Resmi Perpanjangan SIM C per Juni 2022"
Penulis : Aprida Mega Nanda
Editor : Aditya Maulana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
-
INDEKS BERITA
Tag
- Surat Izin Mengemudi Sim
- biaya perpanjang sim c
- cara perpanjangan sim c