Bagaimanakah PERLAKUAN akuntansi untuk biaya transaksi yang dikeluarkan atas perolehan aset keuangan

MODUL CA PELAPORAN KORPORAT Berikut adalah perlakuan akuntansi jika terdapat reklasifikasi aset keuangan: Dari Klasifikasi Menjadi Klasifikasi Perlakuan Akuntansi FVTPL Biaya Diamortisasi Nilai wajar pada tanggal reklasifikasi menjadi nilai tercatat yang baru Biaya Diamortisasi FVTPL Menggunakan nilai wajar pada tanggal reklasifikasi dan mengakui selisih antara nilai wajar dan biaya diamortisasi dalam laba rugi FVTPL FVOCI Aset tetap diukur pada nilai wajar, namun keuntungan atau kerugian berikutnya diakui di OCI bukan dalam laba rugi FVOCI FVTPL Aset tetap diukur pada nilai wajar, namun keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya di OCI direklasifikasi dari ekuitas ke laba rugi Biaya Diamortisasi FVOCI Menggunakan nilai wajar pada tanggal reklasifikasi dan mengakui selisih antara nilai wajar dan biaya diamortisasi dalam OCI FVOCI Biaya Diamortisasi Keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya di OCI dikeluarkan dari ekuitas dan nilai wajar pada tanggal reklasifikasi disesuaikan dengan keuntungan atau kerugian kumulatif Sedangkan untuk reklasifikasi liabilitas keuangan tidak diperbolehkan. 7.4. PENGAKUAN DAN PENGUKURAN ASET KEUANGAN DAN LIABILITAS KEUANGAN 7.4.1 Pengakuan dan Pengukuran Awal Entitas mengakui aset keuangan atau liabilitas keuangan dalam laporan posisi keuangan, jika entitas menjadi salah satu pihak dalam kontrak instrumen keuangan. Pada saat pengakuan awal, aset keuangan dan liabilitas keuangan diukur pada nilai wajar ditambah atau dikurangi dengan biaya transaksi yang terkait perolehan aset keuangan dan liabilitas keuangan. Kecuali untuk aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, hanya diukur pada nilai wajar, sedangkan biaya transaksi langsung dibebankan. Bukti terbaik atas nilai wajar instrumen keuangan pada saat pengakuan awal umumnya adalah harga transaksi. Namun bagaimana apabila nilai wajar aset keuangan atau liabilitas keuangan pada saat pengakuan awal berbeda dengan harga transaksinya? Apabila ditemukan kondisi tersebut, maka jika nilai wajar adalah dari harga kuotasi di pasar aktif (yaitu level 1) atau berdasarkan teknik penilaian menggunakan data dari pasar yang dapat diobservasi, maka perbedaan antara nilai wajar dengan harga transaksi tersebut diakui sebagai keuntungan atau kerugian. Namun untuk kondisi lain, selisih nilai wajar dengan hrga transaksi tersebut harus ditangguhkan. BAB 7 INSTRUMEN KEUANGAN 189 05/07/21 11.42 MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 189 05/07/21 11.42 MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 189

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 107: AKUNTANSI IJARAH

SEJARAH

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 107: Akuntansi Ijarah (PSAK 107) pertama kali dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada 21 April 2009. PSAK ini menggantikan ketentuan terkait penyajian laporan keuangan syariah dalam PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah yang dikeluarkan pada 1 Mei 2002.

Berdasarkan surat Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI No. 0823-B/DPN/IAI/XI/2013 maka seluruh produk akuntansi syariah yang sebelumnya dikeluarkan oleh DSAK IAI dialihkan kewenangannya kepada Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) IAI.

Setelah pengesahan awal di tahun 2007, PSAK 107 mengalami penyesuaian pada 06 Januari 2016 terkait definisi nilai wajar yang disesuaikan dengan PSAK 68: Pengukuran Nilai Wajar. Perubahan tersebut berlaku efektif secara prospektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2017.

IKHTISAR RINGKAS

PSAK 107 mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi ijarah. Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu aset dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan. Aset ijarah adalah aset baik berwujud maupun tidak berwujud, yang atas manfaatnya disewakan.

PSAK 107 memberikan pengaturan akuntansi baik dari sisi pemilik (mu’jir) dan penyewa (Musta’jir).

Akuntansi Pemilik (Mu’jir)

Akuntansi Penyewa (Musta’jir)

Biaya Perolehan

Objek ijarah diakui pada saat objek ijarah diperoleh sebesar biaya perolehan.

Penyusutan dan Amortisasi

Objek ijarah disusutkan atau diamortisasi, jika berupa aset yang dapat disusutkan atau diamortisasi, sesuai dengan kebijakan penyusutan atau amortisasi untuk aset sejenis selama umur manfaatnya (umur ekonomis).

Pendapatan dan Beban

Pendapatan sewa selama masa akad diakui pada saat manfaat atas aset telah diserahkan kepada penyewa.

Beban sewa diakui selama masa akad pada saat manfaat atas aset telah diterima.

Pendapatan ijarah disajikan secara neto setelah dikurangi beban yang terkait, misalnya beban penyusutan, beban pemeliharaan dan perbaikan, dan sebagainya.

Pertanyaan teknis terkait PSAK: //iaiglobal.or.id/v03/kontak-kami/home

Klik Untuk Melihat Jawaban


#Jawaban di bawah ini, bisa saja tidak akurat dikarenakan si penjawab mungkin bukan ahli dalam pertanyaan tersebut. Pastikan mencari jawaban lain dari berbagai sumber terpercaya, sebelum mengklaim jawaban tersebut adalah benar. Semangat Belajar..#


Dijawab oleh ### Pada Tue, 12 Jul 2022 16:46:00 +0700 dengan Kategori Akuntansi dan Sudah Dilihat ### kali

Untuk perolehan aktiva dicatat dan diperlakukan dengan prinsip cost method yaitu prinsip harga perolehan, sehingga semua biaya termasuk ke dalam biaya memperoleh aset tersebut dan aset pun dicatat dengan menjumlahkan semua biaya

Baca Juga: 14. Bu Prima selalu membanggakan dirinya


wx.dhafi.link/jawab Merupakan Website Kesimpulan dari forum tanya jawab online dengan pembahasan seputar pendidikan di indonesia secara umum. website ini gratis 100% tidak dipungut biaya sepeserpun untuk para pelajar di seluruh indonesia. saya harap pembelajaran ini dapat bermanfaat bagi para pelajar yang sedang mencari jawaban dari segala soal di sekolah. Terima Kasih Telah Berkunjung, Semoga sehat selalu.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA