Bagaimana pembagian kekuasaan negara menurut Aristoteles?

Dokumen pribadi

"Negara adalah bentuk tertinggi dari masyarakat dan bertujuan untuk kebaikan tertinggi. Bagaimana hal itu berbeda dari masyarakat lain akan muncul jika kita memeriksa bagian-bagian yang terdiri dari rumah tangga. Rumah tangga didirikan atas relasi antara laki-laki dan perempuan, tuan dan budak; hal itu ada untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari manusia. Kemudian desa, masyarakat yang lebih luas, memenuhi kebutuhan yang lebih luas. Negara bertujuan memuaskan semua kebutuhan manusia. Manusia membentuk negara untuk mengamankan subsisten; tetapi objek utama dari negara adalah kehidupan yang baik.", begitulah penggalan analisis yang ditulis oleh Aristoteles dalam bukunya yang berjudul 'LaPolitica'

Menurutnya, berdasarkan kodratnya manusia harus berhubungan satu sama lain dalam mempertahankan eksistensinya dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Hubungan itu berawal dalam sebuah keluarga, kemudian berkembang menjadi suatu kelompok yang lebih besar lagi. Kelompok-kelompok yang terbentuk dari beberapa keluarga tersebut kemudian bergabung dan membentuk sebuah desa. Dan kerja sama antar desa inilah yang melahirkan negara kecil/negara kota. Jadi, pendapat Aristoteles mengenai hakekat negara atau pemerintahan adalah bahwa negara merupakan suatu kesatuan atau keutuhan yang mempunyai dasar-dasarnya sendiri.

Di dalam menguraikan bentuk-bentuk negara, Aristoteles membaginya menjadi dua kriteria, yaitu; 1)berdasarkan jumlah orang yang memegang pemerintahan, dan 2) berdasarkan sifat dan tujuan pemerintahannya.

Dari pembagian kriteria tersebut maka terciptalah bentuk-bentuk dan siklus pemerintahan sebagai berikut:

Negara yang dipegang oleh satu orang saja disebut Monarki. Monarki dianggap sebagai pemerintahan yang baik apabila raja yang memimpin selalu bertindak dengan bijaksana berdasarkan kehendak umum. Dan untuk menemukan pemimpin seperti ini adalah hal yang tidak mudah, sehingga monarki sangat rentan beralih menjadi bentuk Tyranni.

Kemudian menururt Aristoteles, Aristokrasi merupakan sesuatu bentuk yang lebih baik dari Monarki. Hal ini dikarenakan dalam Aristokrasi, pemerintahan dikendalikan oleh sekelompok orang yang mempunyai sifat yang baik. Hal ini dapat berubah apabila kelompok tersebut tidak bertindak berdasarkan kepentingan umum. Sehingga bentuk Aristokrasi besar kemungkinan akan berubah menjadi Oligarki.

Maka dari itu, menurut Aristoteles Politeia/Republik merupakan bentuk pemerintahan yang paling baik. Hal ini disebabkan karena dalam Republik/Republik Konstitusional kekuasaan pemerintahan tersebut berada di tangan khalayak umum dimana kebebasannya di ikat oleh konstitusi yang menjadi acuan dari pelaksanaan sistem pemerintahan. Namun dalam pelaksanaannya, apabila pemerintahan tersebut bertindak berdasarkan kepentingan pemegang kekuasaan saja, maka bentuk pemerintahan ini dapat berubah menjadi Demokrasi.

Dalam tiap bentuk pemerintahan apapun, terkadang timbul ketidakpuasan dari sekelompok orang yang merasa diperlakukan tidak adil. Kelompok-kelompok inilah yang berpotensi terhadap timbulnya pemberontakan atau revolusi yang akan berusaha menggulingkan pemerintahan yg sudah ada, dan menggantinya dengan ideologi pemerintahan yang baru. Ini sebabnya tidak ada sebuah pemerintahan yang berjalan abadi. Jadi, berdasarkan Aristoteles, bentuk pemerintahan yang terbaik adalah Republik Konstitusional, karena akan meminimalisasi pergolakan yang berujung pada pemberotakan atau revolusi.

Dalam penerapannya, Indonesia juga menganut bentuk pemerintahan Republik Konstitusional. Dalam konstitusi Indonesia Undang-undang Dasar 1945 pasal 1 ayat(1) disebutkan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik". Bentuk Pemerintahan Republik Konstitusional yang diterapkan di Indonesia memiliki ciri pemerintahan dipegang oleh Presiden sebagai kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi (UUD). Pasal 4 ayat(1)  UUD 1945 dijelaskan "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar." Presiden dibantu oleh wakil presiden saat menjalankan tugas dan kewajiban. Di negara yang menggunakan bentuk pemerintahan republik konstitusional, kekuasaan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan. Terdapat masa jabatan tertentu dan ketika masa jabatan tersebut habis, untuk menentukan presiden selanjutnya dilakukan melalui cara tertentu sesuai konstitusi yang berlaku. Di Indonesia cara memilih presiden adalah secara langsung melalui Pemilihan Umum (PEMILU).

Jadi secara garis besar, menurut Aristoteles, tujuan utama negara adalah kesempurnaan diri manusia sebagai bagian dari anggota masyarakat, dimana masyarakat adalah yang utama. Dengan kata lain kepentingan umum adalah yang utama.

jelaskan bahwa badan legislatif merupakan simbol dari rakyat yang berdaulat​

Apa kepanjangan PPKI dan sebutkan nama ketua dan anggota nya

5. Nilai-nilai apa yang bisa dikembangkan dalam menyikapi wacana di atas supaya sejarah tersebut tidak terulang kembali di masa kini maupun yang akan … datang? Jelaskan ! Jawab Mickin​

1. Kasus-kasus pelanggaran HAM yang menyangkut sila ke-5 Pancasila, dan cara penyelesaiannya.​

Berikan contoh kasus seseorang dengan status bipartid ! serta apa yang dimaksud dengan ius sanguinis dan ius soli ?​

Bagaimana pendapat Anda terkait kenaikan harga BBM nonsubsidi dalam rangka mengimplementasikan Kepmen ESDM No.62 K / 12 / MEM / 2020 tentang Formula H … arga Dasar Dalam perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis bensin dan Solar ?​

yg merupakan karakteristik ideologi terbuka adalah ​

buatlah tabel berisi nama kerajaan,asal,raja pendiri,dan tahun berdiri​

tulis kan keterangan tentang bunga renda tapak atau dandelion​

Tuliskan dasar hukum, tugas dan wewenang dari :- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)- Dewan Perwakilan Daerah (DPD)- P … residen- Mahkamah Agung - Mahkamah Konstitusi- Komisi Yudisial- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)Help:)​

tirto.id - Sumber kekuasaan negara yang tertinggi dinamakan kedaulatan. Kata “kedaulatan" sendiri merupakan terjemahan dari Bahasa Inggris “sovereignty" atau “souverainete" dalam bahasa Prancis. Jadi kedaulatan adalah kekuasaan negara yang tertinggi.

Perbincangan tentang istilah kedaulatan sudah berlangsung lama, khususnya oleh para pemikir negara. Perbincangan tersebut berkenaan dengan sumber kekuasaan negara. Dari manakah sumber kekuasaan negara itu, sehingga mampu mengatur rakyatnya?

Berikut ini adalah teori tentang sumber kekuasaan negara menurut para pemikir Yunani, Plato dan Aristoteles.

Sumber Kekuasaan Negara Menurut Plato

Sumber kekuasaan negara dalam pemikiran Plato bukanlah pangkat, kedudukan atau jabatan, juga bukan harta milik dan kekayaan, dan bukan pula dewa atau apa pun yang dianggap Ilahi. Namun, sumber kekuasaan menurut Plato adalah filsafat atau ilmu pengetahuan.

Pemikiran Plato didasarkan pada anggapan, bahwa ilmu pengetahuanlah yang dapat membimbing seseorang yang memegang pemerintahan dengan benar dan kembali pada keadaannya yang sempurna secara ideal.

Lebih lanjut, Plato membedakan kekuasaan negara, yang sebenarnya dalam menjalankan kedaulatan negara, menjadi dua yaitu “pathein" dan “bia". “Pathein" adalah kekuasaan negara untuk mengatur urusan dalam negeri dengan cara persuasi.

Hal ini nantinya disebut “kedaulatan ke dalam". Kedaulatan ke dalam adalah kekuasaan untuk mengatur segala sesuatu yang ada dalam wilayah suatu negara dan mengatur seluruh warga negaranya.

Sedangkan “bia" yang berarti paksaan atau kekerasan adalah kekuasaan negara untuk urusan luar negeri, yang kemudian disebut “kedaulatan ke luar". Kedaulatan ke luar adalah kekuasaan negara untuk berhubungan dengan negara lain.

Sumber Kekuasaan Negara Menurut Aristoteles

Aristoteles, murid Plato, berpendapat yang berbeda dengan gurunya tentang sumber kekuasaan negara. Sumber kekuasaan negara dalam pandangan Aristoteles adalah hukum.

Apabila hukum menjadi sumber kekuasaan negara, dalam pendapat Aristoteles, maka dalam negara akan terwujud hal-hal sebagai berikut:

  1. Hukum akan menumbuhkan moralitas yang terpuji dan keadaban yang tinggi bagi yang memerintah tetapi juga bagi yang diperintah.
  2. Tumbuhnya moralitas yang terpuji dan keadaban yang tinggi akan mencegah pemerintahan yang sewenang-wenang.
  3. Ketiadaan pemerintahan yang sewenang-wenang dari pihak penguasa akan menumbuhkan peran serta yang positif serta persetujuan dan dukungan yang menggembirakan dari pihak yang diperintah kepada pemerintah.
  4. Pemerintah yang memiliki moralitas yang terpuji dan keadaban yang tinggi, yang tidak sewenang-wenang, dan yang memperoleh persetujuan dan dukungan dari pihak yang diperintah, akan memerintah untuk kepentingan, kebaikan, dan kesejahteraan umum.

Pandangan Plato yang menyatakan sumber kekuasaan berasal dari ilmu pengetahuan yang berbeda dengan Aristoteles yang mendasarkan pada hukum. Itulah yang kemudian dikenal sebagai sumber kekuasaan negara yang tertinggi. Sumber kekuasaan negara yang tertinggi dinamakan “kedaulatan".

Baca juga:

  • Mengenal Pembagian Kekuasaan Vertikal dan Horizontal di Indonesia
  • Apa Saja Macam-Macam Kekuasaan Negara?
  • 6 Jenis Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia Secara Horizontal

Baca juga artikel terkait SUMBER KEKUASAAN NEGARA atau tulisan menarik lainnya Maria Ulfa
(tirto.id - ulf/ulf)


Penulis: Maria Ulfa
Editor: Yantina Debora

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA