Bagaimana nasib anak yang keguguran Menurut Islam?

Disunnahkan untuk memberi nama pada bayi yang keguguran.

Dream - Kehamilan tak selalu berjalan dengan baik. Saat janin bermasalah dan tak mampu bertahan sampai persalinan, keguguran bisa saji terjadi. Dalam kondisi ini, ada yang mengalami pendarahan atau janin harus dikeluarkan oleh dokter.

Pada yang mengalami pendarahan atau terdapat jasad bayi, ternyata Islam sangat menganjurkan untuk memberikan nama. Dikutip dari BincangMuslimah, hal ini dijelaskan Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar yang menjelaskan disunnahkan memberi nama bayi yang keguguran.

Bagaimana nasib anak yang keguguran Menurut Islam?
© Bincang Muslimah


Bayi itu diberi nama yang pantas untuk laki-laki dan perempuan, seperti Asma’, Hindun, Hunaidah, Kharijah, Thalhah, Umairah, Zur’ah, dan lainnya. Imam Al-Baghawi berkata, “ Disunnahkan memberi nama bayi yang keguguran karena ada hadis yang menjelaskannya" .

Begitu pula yang dikatakan oleh ulama-ulama lainnya. Sahabat-sahabat kami (ulama’ dari kalangan madzhab Syafi’i) mengatakan, “ Meskipun anak yang dilahirkan meninggal dunia sebelum diberi nama, maka memberikannya nama itu disunnahkan.”

Dengan demikian, maka memberi nama kepada anak itu disunnahkan meskipun anak tersebut meninggal dunia baik ketika masih dalam kandungan, keguguran, atau setelah dilahirkan. Dan meskipun anak tersebut belum diketahui jenis kelaminnya. Selengkapnya baca di sini.

1 dari 5 halaman

Hukum Islam Melepas Kontrasepsi IUD pada Jenazah Perempuan

Dream - Alat kontrasepsi intrauterine device (IUD) atau kerap disebut KB spiral jadi andalan banyak perempuan untuk mengatur jarak kehamilan. Terutama bagi ibu yang masih menyusui.

Pasalnya, IUD tidak berdampak pada penurunan produksi ASI seperti alat kontrasepsi yang berbasis hormon. Alat ini bisa digunakan selama lima tahun.

Lalu bagaimana jika perempuan yang menggunakan IUD meninggal dunia dan belum melepasnya?

Dikutip dari BincangSyariah, hukum melepas KB spiral pada jenazah terjadi perselisihan pendapat di kalangan para ulama. Pertama, tidak diperbolehkan. Setiap benda yang dimiliki dan sudah masuk k edalam tubuh maka secara hukum benda tersebut dianggap istihlak atau tidak ada, walaupun masih utuh di dalam tubuh.

Sehingga tidak diperbolehkan untuk mengambil, merobek atau membongkar kuburan jenazah demi mengambil benda (seperti KB Spiral) yang telah masuk ke dalam tubuhnya. Dalam Syarah al-Bahjah (juz 6 vol.149) dijelaskan:

Bagaimana nasib anak yang keguguran Menurut Islam?
© Bincang Syariah

“ Andaikan seseorang menelan (memasukan ke dalam tubuh) hartanya sendiri maka tidak boleh membongkar kuburanya sebab benda tersebut dianggap telah istihlak (tidak ada)”.

Di sisi lain mengambil benda yang ada di dalam tubuh jenazah dianggap hatku hurmah lilmayit atau merusak kehormatan mayat. Hal demikian tidak dibenarkan oleh agama. Pendapat ini dipelopori oleh imam al-Jurjani dan al-‘Abdari.

2 dari 5 halaman

Ada Ulama yang Memperbolehkan

Kedua, diperbolehkan. Abu Hamid dan al-Qodli Abu Thoyib melegalkan mengambil kembali benda yang telah masuk ke dalam tubuh jenazah. Benda yang berkaitan jenazah pada dasarnya secara umum itu milik ahli waris.

Apabila jenazah terlanjur dikuburkan sebelum mengambilnya maka diperbolehkan membongkar kembali kuburan jenazah tersebut. Pendapat ini adalah pendapat yang kuat (qoul al-Ashoh). Hal ini juga termasuk dengan kasus KB spiral yang masih berada di tubuh jenazah.

Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwatiyah (juz 40 vol.21) dipaparkan:

“ Dalam satu pendapat dalam madzhab syafi’i : sesungguhnya ketika seseorang menelan ( meletakan ) benda kedalam tubuhnya ( kemudian meninggal dunia ) maka kuburanya harus dibongkar dan membuka tubuhnya guna mengeluarkan benda tersebut, sebab benda tersebut secara hukum telah menjadi milik ahli waris.”

Dari dua pendapat tersebut, otoritas mengenai melepas spiral pada jenazah wanita perlu dikonsultasikan ke dokter. Bila dokter menganggap melepas spiral diperlukan, maka keluarga jenazah wajib memanggil dokter untuk melepasnya sebelum melakukan pemulasaraan jenazah lanjutan.

Penjelasan selengkapnya baca di sini.

3 dari 5 halaman

Islam Anjurkan Ganti Nama Anak Jika Selalu Ditimpa Kesialan

Dream - Inspirasi memberikan nama bisa datang dari mana saja. Beberapa orangtua tak menyadari kalau nama yang diberikan bisa saja memiliki arti yang kurang baik. Padahal seperti kita tahu adalah nama bukan sekadar panggilan.

Nama adalah doa-doa terbaik yang dipilihkan orangtua untuk anak-anaknya. Jika ada seorang anak kerap sakit atau tertimpa kesialan, banyak yang menyarankan untuk mengganti nama.

Dikutip dari Bincang Syariah, kejadian tersebut pernah terjadi pada masa Nabi. Ketika itu beliau menjumpai seorang sahabat yang memiliki nama Hazn yang berarti sedih. Kemudian Rasul menawarkan agar diubah menjadi Sahl yang maknanya kemudahan.

Namun sahabat tersebut enggan mengganti namanya karena nama itu merupakan pemberian dari bapaknya. Setelah itu, sahabat tersebut selalu merasa bahwa hidupnya berat dan sedih.

4 dari 5 halaman

Tercatat dalam Hadist

Kisah tersebut tercatat dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari berikut ini

Bagaimana nasib anak yang keguguran Menurut Islam?
© Bincang Syariah

Dari Sa’id bin Musayyab, dari bapaknya, dari kakeknya berkata, Rasulullah bertanya kepadaku, “ Siapa namamu?” Dan kakek Sa’id pun menjawab, ”Namaku Hazn.” Rasulullah pun berkata, “ Tetapi kamu adalah Sahl.” Lalu kakek Sa’id berkata, “ Aku tidak akan mengubah nama yang telah diberikan oleh bapakku.” Lantas Ibnu Al-Musayyab berkata , “ Setelah itu kesusahan selalu menimpa kami.” (HR. Bukhari)

Berdasarkan hadis di atas mengubah nama anak karena selalu ditimpa kesusahan diperbolehkan. Ibnu Baththal dalam Syarah Shahih Bukhari menjelaskan bahwa perintah untuk memperbagus nama dan mengubah nama yang lebih baik bukan suatu hal yang wajib. Tapi hal itu dianjurkan.

5 dari 5 halaman

Dianjurkan Memilh Nama yang Baik

Sebab dalam Islam, nama merupakan doa. Untuk itu, orangtua dianjurkan memilihkan nama yang memiliki arti yang baik dan indah. Tentunya nama tersebut menjadi doa bagi sang anak di sepanjang hidupnya.

Nama-nama yang baik serta indah tersebut dapat diambil dari sifat-sifat Allah atau asmaul husna dan dapat juga diambil dari nama-nama Nabi dan Rasul.

Selengkapnya baca di sini.

Bagaimana nasib janin yang keguguran dalam Islam?

Janin jika meninggal dunia karena keguguran sebelum berusia empat bulan, maka tidak termasuk sebagai anak cucu adam, akan tetapi hanya sebagai potongan daging yang bisa dikubur di mana saja, tidak perlu dimandikan, tidak dikafani, tidak dishalati dan tidak dibangkitkan pada hari kiamat.

Bila keguguran dua bulan apa harus di kubur?

Untuk itu, janin yang masih berusia 2 bulan atau yang belum berusia 4 bulan tidak perlu dimandikan, dikafani, atau dishalati seperti pada umumnya. Janin juga bisa dikubur di mana pun selama itu tidak menganggu orang disekitarnya. Tidak perlu ada upacara atau prosesi khusus untuk menanganinya.

Janin 4 bulan keguguran apakah harus dikubur?

“Gugurnya kandungan yang belum genap usianya 4 bulan, maka tidak ada aqiqah, tidak beri nama dan tidak dishalati dan dikuburkan di mana saja.

Bagaimana cara mendoakan anak yang keguguran?

Cara Mengirim Doa untuk Bayi yang Keguguran.
Bacalah Doa saat Pertama Kali Mengetahui Keguguran. Saat pertama kali mengetahui bahwa janin Moms keguguran, bacakan surat Al-Baqarah ayat 156 yang berbunyi: ... .
2. Ajak Suami untuk Ikut Memanjatkan Doa. ... .
3. Berdoa Bisa Dipanjatkan Setiap Hari..