Bagaimana cara kita menyucikan diri dari hadas

Ilustrasi berwudhu, mensucikan diri dari hadas. /Pixabay/mucahityildiz

BERITA DIY - Bagi seorang Muslim, kesucian adalah hal yang utama. Pasalnya, tak ada ritual ibadah umat Islam yang dapat dilakukan kecuali setelah bersuci.

Artinya, jika seorang Muslim mengabaikan kesucian mereka, maka bisa dimungkinkan ibadah yang dilakukannya tidak akan sah.

Keadaan seorang Muslim ketika tidak suci disebut dengan hadas. Seorang yang sedang hadas memang tidak bisa beribadah, tetapi keadaan tersebut hanya sementara.

Baca Juga: Segera Ditutup! Cara Dapat Puluhan Juta Rupiah Tanpa Daftar Kartu Prakerja

Seorang yang hadas dapat kembali suci jika ia mengikuti langkah-langkah mensucikan diri dari hadas dengan benar sesuai syariat Islam.

>

1. Hadas kecil

Hadas kecil merupakan hadas yang dapat disucikan dengan wudhu atau tayamum bagi yang tidak menemukan air atau tidak dapat menyentuh air.

Adapun contoh hadas kecil ialah buang angin, buang air kecil, atau buang air besar. Segala hal yang membatalkan shalat adalah juga hadas kecil.

Baca Juga: Biadab! Elsa Temukan Foto Kunci Kasus Roy dan Membuangnya? Ikatan Cinta Selasa, 16 Maret 2021

Jakarta -

Menghilangkan hadas besar dapat dilakukan dengan mandi wajib atau kerap disebut mandi junub. Namun tak perlu khawatir jika tidak bisa menyentuh air karena kondisi tertentu, misal sakit.

Apabila berhalangan menggunakan air mandi untuk menghilangkan hadas besar dapat diganti dengan tayamum. Dikutip dari buku Terapi Shalat Sempurna karya Ustaz Ahmad Baei Jaafar, dengan ketentuan ini para muslim masih bisa bersuci jika berhalangan mandi.

Ketentuan ini diterangkan dalam beberapa hadits yang dijelaskan para sahabat Nabi SAW,

وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا فِي قَوْلِهِ - عز وجل - { وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ } قَالَ: "إِذَا كَانَتْ بِالرَّجُلِ اَلْجِرَاحَةُ فِي سَبِيلِ اَللَّهِ وَالْقُرُوحُ, فَيُجْنِبُ, فَيَخَافُ أَنْ يَمُوتَ إِنْ اِغْتَسَلَ: تَيَمَّمَ" . رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ مَوْقُوفًا, وَرَفَعَهُ اَلْبَزَّارُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ, وَالْحَاكِم ُ

Artinya: Seperti dinarasikan Ibnu 'Abbas RA tentang firman Allah, "Jika kamu sakit atau dalam perjalanan." beliau mengatakan, "Apabila seseorang mengalami luka-luka di jalan Allah atau terserang penyakit kudis lalu ia junub, tetapi ia takut akan mati jika ia mandi, maka boleh baginya bertayamum." (Diriwayatkan Ad-Daruquthni secara mawquf).

Hadits lain yang menjelaskan apabila berhalangan menggunakan air mandi untuk menghilangkan hadas besar dapat diganti dengan tayamum adalah,

وَعَنْ عَلِيٍّ - رضي الله عنه - قَالَ: - اِنْكَسَرَتْ إِحْدَى زَنْدَيَّ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فَأَمَرَنِي أَنْ أَمْسَحَ عَلَى اَلْجَبَائِرِ - رَوَاهُ اِبْنُ مَاجَه بِسَنَدٍ وَاهٍ جِدًّا

Artinya: Diceritakan Ali RA, "Salah satu dari pergelanganku retak. Lalu aku tanyakan pada Rasulullah SAW dan beliau menyuruhku agar aku mengusap di atas pembalutnya." (HR Ibnu Majah).

Tata cara tayamum adalah:

a. Siapkan tanah berdebu atau debu yang bersih

b. Disunnahkan menghadap kiblat, dengan kedua telapak tangan dan posisi jari-jari dirapatkan pada debu

c. Membaca niat tayamum,

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaytu tayammuma li istibaakhati sholati lillahi ta'ala

Artinya: "Aku berniat tayamum agar diperbolehkan sholat karena Allah ta'ala."

Jika tidak hendak sholat, bacaan niat bisa diganti sesuai tujuan tayamum.

d. Usapkan kedua telapak tangan pada seluruh wajah dengan sekali menyentuh debu

e. Selajutnya debu diusapkan ke dua tangan mulai dari ujung jari hingga siku

f. Membaca doa usai tayamum yaitu,

أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِيْنَ، وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ وَاجْعَلْنِي مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ سُبْحَانَكَ اَللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ

Arab latin: Asyhadu alla ilaaha illalloh, wahdahu laa syariika lah, wa asyhadu anna muhammadan 'abduhu wa rosuuluh, allohummaj 'alniy minat tawwaabiina, waj 'alniy minal mutathohhiriina waj 'alniy min 'ibaadakash shoolihiin, subhaanakallohumma wa bihamdika, asyhadu alla ilaaha illa anta, asytaghfiruka wa atuubu ilaik

Artinya: "Aku bersaksi tiada tuhan selain Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikan lah aku sebagai orang-orang yang bertaubat, jadikan lah aku sebagai orang-orang yang bersuci, dan jadikan lah aku sebagai hamba-hamba-Mu yang saleh. Maha suci Engkau, ya Allah dengan kebaikan-Mu, aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Engkau, dan dengan kebaikan-Mu, aku memohon ampun dan bertaubat pada-Mu."

Dengan penjelasan ini, muslim tak perlu khawatir apabila berhalangan menggunakan air mandi untuk menghilangkan hadas besar. Bersuci masih bisa dilakukan dengan cara yang lebih nyaman namun tetap memenuhi syarat dan ketentuan yang ditentukan Al Quran serta hadits.

Ketentuan bersuci dengan debu atau tayamum sejalan dengan karakter Islam yang tidak ingin memberatkan umatnya. Ketentuan suci dari hadas sebelum menunaikan ibadah fardhu dan sunnah bisa dipenuhi dengan cara yang mudah dan sederhana.

Semoga kemudahan Islam dalam bersuci dan melakukan ibadah lain meningkatkan semangat para muslim untuk lebih dekat dengan Allah SWT.

(row/erd)

tirto.id - Bagaimana ketentuan dan rukun bersuci dari hadas besar menurut syariat Islam?

Tidak seperti bersuci dari hadas kecil yang cukup dilakukan melalui wudu, bersuci dari hadas besar harus dilakukan dengan mandi janabah.

Mandi janabah atau mandi junub termasuk bagian dari ibadah dan diganjar pahala bagi yang melakukannya.

Selain itu, tanpa bersuci dari hadas besar, seorang muslim juga tak bisa melaksanakan ibadah salat, berdiam diri di masjid, memegang mushaf Alquran, dan lain sebagainya.

Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW:

“Allah SWT tidak akan menerima sedekah dari hasil ghulul [korupsi], tidak pula menerima shalat tanpa bersuci," (H.R. Abu Daud).

Dalam uraian "Pola Hidup Bersih Sesuai dengan Ketentuan Syariat Islam" yang diterbitkan Kementerian Agama RI, disebutkan beberapa kondisi yang menjadikan seseorang berhadas besar, sebagai berikut:

  • Melakukan hubungan seksual;
  • Keluar sperma (mani);
  • Menstruasi (haid);
  • Melahirkan;
  • Nifas (keluar darah setelah melahirkan); dan
  • Meninggal dunia.
Artinya, usai terjadi hal-hal di atas, seorang muslim mesti menyucikan dirinya sendiri agar terbebas dari hadas besar tersebut.

Kecuali, untuk poin terakhir, ketika ia meninggal dunia, maka orang lain yang akan memandikannya sebelum dikafani dan disalatkan.

Baca juga: Mandi Junub: Hal-Hal yang Mengharuskan Mandi Wajib, Niat & Urutan

Ketentuan Bersuci dari Hadas Besar

Sebagaimana ibadah-ibadah yang lain, bersuci dari hadas besar diatur oleh syariat Islam sebagai berikut:

1. Bersuci dari Hadas Besar Bagi Laki-Laki

Dalam kitab Safinatun Najah, Syekh Salim bin Sumair Al Hadlrami menjelaskan rukun mandi janabah untuk bersuci dari hadas besar dibagi menjadi dua: niat dan meratakan air ke seluruh tubuh.

Niat mandi janabah adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Lafaz latinnya: "Nawaitul gusla lirof'il hadatsil akbari minal jinabati fardlon lillahi ta'ala."

Artinya: "Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardu karena Allah ta'ala."

Kemudian, mandi janabah dilakukan dengan meratakan air ke seluruh badan dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini:

    • Ambil air di kamar mandi, lalu basuh tangan 3 kali;
    • Bersihkan najis atau kotoran yang menempel pada tubuh;
    • Berwudu;
    • Guyur kepala hingga 3 kali pakai air, bersamaan dengan mengucap niat;
    • Siram seluruh anggota badan bagian kanan hingga 3 kali;
    • Lalu siram semua anggota badan bagian kiri sebanyak 3 kali;
    • Gosok seluruh tubuh 3 kali, baik bagian depan atau belakang;
    • Pastikan air membasuh seluruh bagian kulit;
    • Menyela rambut, bulu tebal serta jenggot agar kulit terbasuh air;
    • Jika menyentuh kemaluan saat mandi, berwudu kembali di akhir mandi.
2. Bersuci dari Hadas Besar Bagi Perempuan

Bagi perempuan, bersuci dari hadas besar biasa dilakukan karena mereka memiliki siklus bulanan, yaitu haid atau menstruasi. Tentu saja, setelah menstruasi, mandi janabah wajib dilakukan.

Sebenarnya, tata cara mandi janabah bagi perempuan tidak jauh berbeda dengan tata cara mandi besar bagi laki-laki. Bedanya adalah bagi perempuan diperbolehkan menggelung rambutnya.

Rujukannya adalah hadis dari Ummu Salamah, beliau bertanya: "Wahai Rasulullah, aku seorang perempuan yang gelungan rambutnya besar. Apakah aku harus membuka gelungan rambutku ketika mandi janabah?"

Nabi SAW menjawab: “Jangan [kamu buka]. Cukuplah kamu menyela-nyelai kepalamu dengan air tiga kali, kemudian guyur kepala dan badanmu dengan air, sehingga kamu suci," (HR. Muslim).

Tata cara mandi janabah untuk perempuan adalah sebagai berikut:

    • Ambil air di kamar mandi, lalu basuh tangan 3 kali;
    • Bersihkan najis atau kotoran yang menempel pada tubuh;
    • Berwudu;
    • Guyur kepala 3 kali, bersama dengan mengucap niat (rambut boleh digelung);
    • Siramkan air ke seluruh badan, dimulai dari bagian kanan, lalu kiri;
    • Gosok seluruh tubuh sebanyak 3 kali, baik depan maupun belakang;
    • Pastikan air membasuh semua bagian kulit;
    • Menyela rambut dan bulu tebal agar kulit terbasuh air;
    • Jika menyentuh kemaluan saat mandi, berwudu kembali di akhir mandi janabah.
Sebagai catatan, saat mandi janabah, laki-laki maupun perempuan diperbolehkan memakai sabun dan sampo atau tidak memakainya.

Baca juga: Pengertian Thaharah, Cara & Hikmah Berthaharah Menurut Agama Islam

Macam-macam Hadas

Dalam Islam, hadas terbagi menjadi dua, yaitu hadas besar dan hadas kecil.

Penjelasan mengenai dua konsep tersebut adalah sebagai berikut, sebagaimana dikutip dari uraian "Pola Hidup Bersih dengan Ketentuan Syariat Islam" yang diterbitkan Kemenag.

1. Hadas Besar dan Contohnya

Hal-hal yang menyebabkan munculnya hadas besar adalah berhubungan suami-istri, keluar sperma, mimpi basah, menstruasi, nifas, dan melahirkan.

Hadas besar hanya dapat disucikan dengan mandi janabah atau mandi wajib. Cara melakukan mandi wajib dapat dilihat di sini.

2. Hadas Kecil dan Contohnya

Hadas kecil terjadi akibat keluarnya sesuatu dari kubul dan dubur, misalnya buang air besar atau buang air kecil.

Orang yang pingsan, tidur, atau hilang kesadaran juga tergolong berhadas kecil.

Cara menyucikan hadas kecil adalah dengan berwudu atau tayamum.

Baca juga:

  • Rambut Rontok saat Mandi Junub, Apa Hukumnya?
  • Hal yang Membatalkan Wudhu dan Tata Cara Bersuci dari Hadas Kecil

Baca juga artikel terkait HADAS BESAR atau tulisan menarik lainnya Abdul Hadi
(tirto.id - hdi/tha)


Penulis: Abdul Hadi
Editor: Dhita Koesno
Kontributor: Abdul Hadi

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Bagaimana cara kita mensucikan diri dari hadas?

Hadas besar adalah hadas yang harus disucikan dengan cara mandi sedangkan hadas kecil adalah hadas yang dapat disucikan dengan cara berwudu atau tayamum saja. Tayamum dapat dipilih untuk bersuci dengan catatan apabila sedang berhalangan memakai air.

Bagaimana cara membersihkan diri dari hadas besar brainly?

Cara mensucikan diri dari hadas besar adalah dengan cara mandi besar (mandi junub)(mandi wajib).

Dengan cara apakah kita menyucikan hadas kecil?

Hadas kecil Segala suatu peristiwa atau kejadian yang menyebabkan seseorang harus bersuci dengan berwudhu atau tayamum.

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA