Apakah yang dimaksud dengan anggaran fungsional dalam APBN?

Bagikan

“anggaran dengan jumlah penerimaan yang sekurang-kurangnya sama dengan pengeluaran pada periode tertentu (balanced budget).”

Otoritas Jasa Keuangan

Balanced budget atau Anggaran berimbang adalah suatu keadaan dimana pengeluaran sama dengan penerimaan.  Di indonesia, istilah balanced budget di samakan dengan balance budget. Meski memiliki maksud yang sama, tetapi dalam bahasa inggris mempunyai arti yang berbeda.

Balanced budget diaratikan sebagai anggaran berimbang sedangkan balance budget artinya keseimbangan anggaran. Ada juga yang mengartikan balance budget sebagai pendapatan belanja berimbang, yaitu pendapatan yang sekurang-kurangnya hampir sama dengan jumlah pengeluaran pada satu periode tertentu.

Pada dasarnya kebijakan anggaran terbagi atas dua macam, yaitu kebijakan anggaran berimbang dan kebijakan anggaran tidak berimbang.

  1. Kebijakan Anggaran Berimbang

    Kebijakan anggaran berimbang ialah kebijakan anggaran yang jumlah penerimaan (dari sektor migas, nonmigas, dan pajak) dengan pengeluaran pemerintah sama besarnya. Indonesia selama Pembangunan Jangka Panjang tahap I/PJP I (1969/1970–1994/1995) menerapkan anggaran berimbang dinamis.

    Dinamis berarti bahwa dalam penerimaan lebih mudah dari yang direncanakan semula, pemerintah akan menyesuaikan pengeluaran agar tetap terjaga keseimbangannya. Demikian pula dalam hal penerimaan negara melebihi dari yang direncanakan, masih memungkinkan dibentuknya cadangan yang akan dimanfaatkan pada saat penerimaan negara tidak cukup untuk mendukung program yang direncanakan.

  2. Kebijakan Anggaran Tidak Berimbang

    Anggaran tidak berimbang dibedakan atas anggaran defisit (deficit budget) dan anggaran surplus (surplus budget). Pada tahun tertentu, pemerintah pada umumnya mengalami surplus atau defisit dalam anggarannya. Defisit anggaran terjadi jika pengeluaran melebihi penerimaan dari pajak dan migas. Kebijakan anggaran defisit ditempuh jika pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Hal ini dilakukan jika perekonomian dalam keadaan resesi. Defisit anggaran bukan hal yang baru dalam kebijakan fiskal suatu negara. Pengoperasian anggaran defisit merupakan alat kebijakan fiskal yang memungkinkan pemerintah memengaruhi permintaan agregat dan lapangan kerja suatu perekonomian.

  3. Kebijakan Anggaran Anggaran Dinamis

    Anggaran dinamis adalah anggaran yang selalu meningkat dibandingkan anggaran tahun sebelumnya. Selain itu diusahakan meningkatkan pendapatan dan penghematan dalam pengeluarannya, sehingga dapat meningkatkan tabungan pemerintah/negara untuk kemakmuran masyarakat.

  4. Kebijakan Anggaran Anggaran Defisit

    Anggaran defisit adalah anggaran dengan pengeluaran negara lebih besar daripada penerimaan negara. Intinya, penerimaan rutin dan penerimaan pembangunan tidak mencukupi untuk membiayai seluruh pengeluaran pemerintah. Dengan kata lain, defisit APBN terjadi apabila pemerintah harus meminjam dari bank sentral atau harus mencetak uang baru untuk membiayai pembangunannya.

  5. Kebijakan Anggaran Anggaran Surplus
    Anggaran surplus adalah anggaran dengan penerimaan negara lebih besar daripada pengeluaran. Kebijakan ini dijalankan bila keadaan ekonomi sedang dilanda inflasi (kenaikan harga secara terus-menerus), sehingga anggaran harus menyesuaikan kenaikan harga barang atau jasa.

Pengertian Tujuan Fungsi APBN.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah daftar terinci yang memuat penerimaan dan pengeluaran negara dalam jangka satu tahun. APBN ditetapkan  oleh undang – undang dan menjadi pedoman pelaksanaan perekonomian dan digunakan sebesar – besar untuk kemakmuran rakyat.

Sejak  tahun 2000 pada Era Reformasi, APBN dirancang dan dilaksanakan untuk satu tahun mulai 1 Januari – 31 Desember tahun yang sama. Pada zaman Orde Baru (Orba), APBN dirancang dan dilaksanakan untuk satu tahun mulai 1 April – 31 Maret tahun berikutnya, misalnya mulai 1 April 1990 – 31 Maret 1991.

Landasan Hukum APBN

Landasan hukum yang digunakan dalam pembuatan APBN adalah:

  1. Undang – undang Dasar UUD 1945 Pasal 23 (sesudah diamandemen) yang pada intinya berisi:
  • APBN ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang.
  • Rancangan APBN dibahas oleh DPR dengan memperhatikan pendapat dari DPD, Dewan Perwakilan Daerah.
  • Apabila DPR tidak menyetujui rancangan anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah memakai APBN tahun sebelumnya.
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pendapatan dan Belanja Negara.
  2. Keppres Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN.

Tujuan APBN

Adapun tujuan dari APBN adalah:

Memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintah negara dan kemampuan menghimpun pendapatan negara dalam rangka mewujudkan perekonomian nasional berdasarkan asas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, efisiensi, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian guna mencapai Indonesia yang aman, adil, damai, dan demokratis, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta menjaga kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.


APBN disusun dengan tujuan sebagai pedoman pendapatan dan belanja dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan negara.

Dengan APBN, pemerintah sudah mempunyai gambaran yang jelas mengenai apa saja yang akan diterima sebagai pendapatan dan pengeluaran apa saja yang harus dilakukan selama satu tahun.

Dengan APBN diharapkan kesalahan, pemborosan, dan penyelewengan yang merugikan dapat dihindari. APBN disusun untuk dilaksanakan sesuai aturan, sehingga mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesempatan kerja, dan kemakmuran bangsa.

Penyusunan APBN juga memiliki tujuan sebagai berikut

  1. Meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR dan masyarakat luas;
  2. Meningkatkan koordinasi antar bagian dalam lingkungan pemerintah;
  3. Membantu pemerintah mencapai tujuan fiskal;
  4. Memungkinan pemerintah memenuhi prioritas belanja;
  5. Membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik melalui proses yang diprioritaskan.

Fungsi APBN

Adapun Beberapa Fungsi APBN di antaranya adalah:

Fungsi Alokasi APBN

Fungsi alokasi adalah fungsi penyediaan barang publik (public good provision). Sumber anggaran biaya harus dikeluarkan oleh negara untuk melaksanakan pembangunan. Pemerintah dapat mengalokasikan atau membagikan pendapatan yang diterima sesuai dengan target atau sasaran yang diinginkan. Misalnya, menetapkan besarnya anggaran untuk belanja (atau gaji) pegawai, untuk belanja barang, dan besarnya anggaran untuk proyek.

Fungsi Distribusi APBN

Fungsi distribusi pendapatan adalah fungsi APBN dalam rangka memperbaiki distribusi pendapatan. Penerimaan pemerintah disalurkan kembali kepada masyarakat. Pemerintah dapat mendistribusikan pendapatan yang diterima secara adil dan merata. Fungsi distribusi dilaksanakan dengan tujuan agar dapat memperbaiki distribusi pendapatan di masyarakat. Dengan demikian masyarakat yang kurang mampu atau miskin dapat dibantu. Hal ini dapat dilakukan antara lain dengan melakukan kebijakan subsidi seperti subsidi BBM dan gas LPG.

Fungsi Stabilisasi APBN

Fungsi APBN ini bersifat kondisional artinya sesuai dengan kondisi perekonomian yang dihadapi. Sumber anggaran digunakan untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian. Pemerintah  dapat menstabilkan keadaan perekonomian agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Misalnya, pada saat inflasi (yaitu harga barang dan jasa naik), pemerintah dapat menstabilkan perekonomian dengan cara menaikkan pajak. Dengan menaikkan pajak, jumlah uang yang beredar dapat dikurangi sehingga harga-harga dapat kembali turun.

Fungsi Otoritas APBN

Sebagai anggaran negara yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan pendapatan dan belanja pada tahun berjalan.

Fungsi Perencanaan APBN

Sebagai anggaran pemerintah yang menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun berjalan.

Fungsi Pengawasan APBN

Sebagai anggaran pemerintah yang menjadi pedoman dalam menilai kesesuaian kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.

Fungsi Pengorganisasian

Anggaran negara sebagai pedoman untuk menyeimbangkan berbagai pos yang ada agar semua kepentingan dapat dilaksanakan dengan baik.

Pengaruh APBN Terhadap Perekonomian

Pengaruh APBN terhadapa perekonomin negara diantaranya sebagai berikut;

1). Meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat yang ditinjau dari pertumbuhan besarnya GNP dari tahun ke tahun.

2). Menciptakan kesetabilan keuangan atau monoter nagara dengan mengatur jumlah uang beredar di dalam masyarakat.

3). Menumbuhkan sektor investasi masyarakat dengan mengembangkan industry industry di berbagai kalangan atau golongan masyarakat.

4). Meningkatkan dan memperlancar distribusi pendapatan dengan mengatur sumber penerimaan dan penggunaan belanja barang dan yang lainnya.

5). Memperluas atau membuka lapangan kerja baru agar dapat mengurangi pengangguran dengan membangun atau mengadakan proyek proyek negara dan investasi negara, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Prinsip Penyusunan APBN

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara disusun dengan memperhatikan prinsip- prinsip sebagai berikut.

Prinsip Anggaran Berimbang,

Prinsip Anggaran Berimbang yaitu sisi penerimaan sama dengan sisi pengeluaran, defisit anggaran ditutup bukan dengan mencetak uang baru, melainkan dengan pinjaman luar negeri.

Prinsip Dinamis

1). Anggaran Dinamis Absolut, yaitu peningkatan jumlah tabungan pemerintah dari tahun ke tahun sehingga kemampuan menggali sumber dalam negeri bagi pembiayaan pembangunan dapat tercapai.

2).Anggaran Dinamis Relatif, yaitu semakin kecilnya persentase ketergantungan pembiayaan terhadap pinjaman luar negeri.

Prinsip Fungsional,

Prinsip fungsional yaitu pinjaman luar negeri hanya untuk membiayai pengeluaran pembangunan, bukan untuk membiayai pengeluaran rutin. Semakin dinamis anggaran dalam pengertian relatif, semakin baik tingkat fungsionalitas terhadap pinjaman luar negeri.

Asas Penyusunan APBN

Asas penyusunan APBN adalah sebagai berikut:

1). Kemandirian, yang berarti pembiayaan negara didasarkan atas kemampuan negara, sedangkan pinjaman luar negeri hanya sebagai pelengkap.

2). Penghematan atau peningkatan efisiensi dan produktivitas.

3). Penajaman prioritas pembangunan, artinya pembelanjaan dalam APBN harus mengutamakan pembangunan di sektor -sektor yang lebih bermanfaat.

Mekanisme Penyusunan APBN

1). Tahap penyiapan dan penyusunan rencana APBN (atau RAPBN) oleh Pemerintah dalam bentuk nota keuangan melalui rapat dengan departemen dan lembaga teknis

2). Tahap pengajuan Rencana APBN oleh pemerintah kepada DPR

3). Tahap pembahasan RAPBN oleh DPR dalam masa sidang.

4). Tahap persetujuan  RAPBN oleh DPR menjadi APBN melalui undang undang. Jika RAPBN tidak disetujui oleh DPR, maka pemerintah menggunakan APBN tahun sebelumnya.

5). Tahap Pelaksanaan APBN yang dikuatkan oleh Keputusan Presiden tentang pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.

6). Tahap pengawasan pelaksanaan APBN oleh instansi yang berwenang antara lain Badan Pemeriksa Keuangan;

7). Tahap pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

Gambar berikut menjelasan mekanisme penyusunan APBN

Mekanisme Penyusunan APBN

Struktur Dasar APBN

Format APBN yang sekarang ini sudah disesuaikan dengan format I-Account GFS IMF Standard, yang terdiri dari tiga unsur pokok, yaitu

  1. Sisi Penerimaan,
  2. Sisi Pengeluaran,
  3. Sisi Pembiayaan.

Gambar berikut menunjukkan format atau struktur APBN yang memuat komponen penerimaan, pengeluaran dan pembiayaan negara.

Struktur APBN

Penerimaan Negara

Penerimaan negara merupakan pendapatan dan hibah negara yang terdiri atas penerimaan dalam negeri (migas, pajak, dan bukan pajak), dan penerimaan luar negeri atau bantuan luar negeri yang disebut juga penerimaan pem bangunan meliputi bantuan program dan bantuan proyek.

Pengeluaran Negara

Pengeluaran negara merupakan belanja negara yang terdiri atas pengeluaran rutin (antara lain: belanja barang, belanja pegawai, dan subsidi daerah otonom), dan pengeluaran pembangunan yang merupakan biaya pelaksanaan proyek-proyek pemerintah. Penerimaan pembangunan dalam anggaran negara ditujukan untuk menutupi kekurangan penerimaan yang lebih keci

Pembiayaan Negara

Pembiayaan negara terdiri dari pembiayaan dalam negeri dan pembiayaan luar negeri.

Kebijakan Anggaran Negara

Karena Kondisi perekonomian negara setiap tahunnya mengalami perubahan, pemerintah perlu menyusun kebijakan anggaran yang sesuai dengan target dan tujuan pembangunan perekonomian yang ingin dicapai.

Pada dasarnya, terdapat tiga jenis kebijakan anggaran yang mungkin ditetapkan oleh pemerintah. Ketiga Kebijakan anggaran tersebut adalah anggaran surplus, anggaran berimbang dan dinamis serta anggaran defisit:

Anggaran Surplus

Anggaran surplus adalah anggaran di mana jumlah penerimaan lebih besar daripada pengeluarannya.

Anggaran Berimbang dan Dinamis

Anggaran berimbang dan dinamis adalah anggaran yang jumlah penerimaan sama dengan anggaran pengeluaran, dan diusahakan jumlahnya terus ditingkatkan dari tahun ke tahun melalui peningkatan tabungan pemerintah.

Anggaran Defisit

Anggaran defisit adalah anggaran yang jumlah penerimaan lebih kecil dari jumlah pengeluarannya.

Contoh Soal Ujian Materi APBN

Soal 1. Berikut ini merupakan fungsi dan tujuan APBN sebagai berikut:

  1. Membangun sarana umum di daerah.
  2. Sebagai pedoman pendapatan dan belanja negara.
  3. Meningkatkan produksi barang dan jasa.
  4. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi secra nasional.
  5. Pedoman distribusi/ pembagian anggaran untuk tiap daerah/ kementerian.

Yang merupakan fungsi APBN adalah:

A. (1), (2), dan (3).   B. (1), (2), dan (4).   C. (2), (3), dan (4).   D. (2), (4), dan (5).   E. (3), (4), dan (5)

Jawaban: C

Pembahasan:

Fungsi APBN yaitu:

  • Sebagai pedoman pendapatan dan belanja negara (2)
  • Meningkatkan produksi barang dan jasa (3)
  • Meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara nasional (4)

Daftar Pustaka:

  1. Sartono, Agus, R., “ 2001, “Manajemen Keuangan Teori dan Aplikasi”, Edisi Keempat, BPFE Yogyakarta, Yogyakarta.
  2. Ahman H., Eeng. Rohmana, Yana, 2007, “Ilmu Ekonomi dalam PIPS”, Edisi Pertama, Penerbit Unuversitas Terbuka, Jakarta.
  3. Jhingan, M.L., 2008, “Ekonomi Pembangunan Perencanaan”, Edisi Pertama, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
  4. Ahman, H., E., Rohmana, Y., 2007,”Ilmu Ekonomi Dalam PIPS”, Edisi Kedua, Cetakan Pertama, Penerbit Universitas Terbuka, Jakarta.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA