- Home >
- Kajian Alquran
Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Elba Damhuri
Senin 25 Apr 2022 05:11 WIB
Jika Muslim tertinggal sholat Jumat, apakah lanjut atau sholat Zhuhur?
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bagi mereka yang lalai dan terlambat datang menunaikan sholat Jumat, timbul pertanyaan: apakah mereka yang berstatus masbuk tersebut menyempurnakan rakaat yang tertinggal atau harus mengganti sholat Jumat tersebut dengan sholat Zhuhur?
Dalam Ensiklopedi Hukum Islam diterangkan, menurut jumhur ulama, kalau tertinggal satu rakaat, ia harus menyempurnakan sholatnya setelah imam membaca salam sesuai tata tertib sholat Jumat.
Namun, kalau makmum tertinggal dua rakaat dan hanya sempat bersama-sama imam pada posisi setelah rukuk dan seterusnya, ia harus menyempurnakannya dengan tata tertib sholat Zhuhur (empat rakaat).
Pendapat ini adalah hasil pemahaman terhadap hadis Nabi SAW yang diriwayatkan Imam Ibnu Majah yang artinya, ”Siapa mendapatkan sholat bersama imam satu rakaat dalam sholat Jumat maka ia memperoleh sholat Jumat tersebut.”
Dengan demikian, kalau makmum tidak memperoleh satu rakaat yang dihitung sebatas rukuk bersama imamnya, ia tidak memperoleh sholat Jumat dan harus kembali melaksanakan sholat Zhuhur.
Berita Lainnya
Terkini
Infografis
Terpopuler
-
#1
Sholat Jumat Pertama Saat Gelaran Piala Dunia di Qatar
-
#2
Restorasi Gerbang Masjid Biru Istanbul Berusia 400 Tahun Hampir Selesai
-
#3
Masjid-Masjid di Bhiwandi India Serukan Vaksinasi Campak
-
#4
Sri Mulyani: Modal Asing keluar Pasar Keuangan Indonesia Rp 89,57 Triliun
-
#5
Warga Palestina Terancam Jika Politikus Israel Ben-Gvir Jadi Menteri Kepolisian
Tuntunan Friday, 22 Apr 2022, 08:41 WIB
Salam Sahabat! Khutbah merupakan bagian tak terpisahkan dalam Sholat Jumat. Para ulama bahkan sepakat jika khutbah termasuk dalam syarat wajib dalam rangkaian ibadah Sholat Jumat. Nah sahabat, dalam praktiknya masih ada masjid di Tanah Air yang khatibnya menyampaikan khutbah dengan bahasa Arab meski berdampak pada ketidakpahaman jamaah dalam menangkap pesan khutbah. Sebenarnya, bagaimana hukum menyampaikan khutbah Jumat dalam bahasa Arab?
Ustaz Ahmad Sarwat dalam bukunya Hukum-Hukum Terkait Ibadah Shalat Jumat menjelaskan, jumhur ulama dari Mazhab Al-Malikiyah, Asy-syafi'iyah dan Al-Hanablah umumnya sepakat mensyaratkan khutbah disampaikan dalam bahasa Arab, setidaknya dalam rukun-rukunnya. Meski demikian, selain ritual yang termasuk rukun dibolehkan untuk disampaikan dalam bahasa selain Arab, demi untuk bisa dipahami oleh para pendengarnya.
Mazhab Al-Malikiyah sampai mengatakan bila di suatu tempat tidak ada satu pun orang yang mampu menyampaikan khutbah dalam bahasa Arab, walaupun dengan membaca rukun-rukunnya saja, maka gugurlah kewajiban khutbah dan shalat Jumat.
Scroll untuk membaca
Scroll untuk membaca
Dan disyaratkan pula khatib memahami apa yang dibacanya dalam bahasa Arab itu, bukan sekedar bisa membunyikan saja. Mazhab Asy-Syafi'iyah juga senada dengan mazhab Al-Malikiyah dalam hal keharusan khutbah Jumat disampaikan dalam bahasa Arab.
Fatwa dalam mazhab ini menyebutkan apabila tidak ada khatib yang mampu menyampaikan khutbah dalam bahasa Arab, meski hanya rukun-rukunnya saja, maka wajiblah hukumnya bagi khatib tersebut untuk belajar bahasa Arab. Karena itu, belajar bahasa Arab itu dalam mazhab ini hukumnya menjadi fardhu kifayah. Apabila tidak seorang pun yang melakukan belajar bahasa Arab, maka semua jamaah ikut berdosa. Untuk itu gugurlah kewajiban shalat Jumat dan semua melakukan shalat Dzhuhur saja.
Apa dasar dan latar belakang jumhur ulama mengharuskan khutbah Jumat disampaikan dalam bahasa Arab, meski hanya rukunnya saja? Dasarnya adalah ittiba' kepada yang dilakukan oleh Rasulullah SAW, para shahabat dan generasi penerusnya hingga 14 abad kemudian. Padahal boleh jadi khutbah itu disampaikan di luar negeri Arab, dimana mayoritas penduduknya tidak mengerti bahasa Arab.
Kebanyakan ulama memandang bahwa khutbah Jumat ini lebih merupakan ibadah ritual (ta'abbud), ketimbang bagaimana orang memahami isi pesan di dalamnya. Alasannya karena khutbah Jumat tidak lain merupakan pengganti dari dua rakaat shalat Dzhuhur. Shalat wajib berbahasa Arab, sehingga khutbah pun wajib disampaikan dalam bahasa Arab, meski tidak satu pun dari hadirin memahami isi khutbah itu.
Mazhab Al-Hanafiyah adalah satu-satunya mazhab yang membolehkan khutbah Jumat disampaikan walau tidak berbahasa Arab. Dan perlu diketahui juga bahwa bukan hanya khutbah Jumat yang boleh disampaikan dengan bahasa selain Arab, shalat pun juga dibolehkan oleh mazhab ini dengan menggunakan bahasa selain Arab.
Namun kedua ulama besar di dalam mazhab Al-Hanafiyah, yaitu Muhammad dan Abu Yusuf, justru tidak sepakat dengan pendapat Al-Imam Abu Hanifah sendiri. Keduanya malah cenderung sepakat dengan pendapat jumhur ulama, yaitu bahwa khutbah Jumat tidak sah apabila tidak menggunakan bahasa Arab, meski hanya pada bagian rukunnya saja.
Tertinggal Sholat Jumat, Apa yang Harus Kita Lakukan?
Empat Surah yang Sunah Dibaca Imam Saat Sholat Jumat
Jeritan Jiwa Kartini Usai Baca Tafsir Alquran
- #khutbahjumat
- #sholatjumat
- #jumat
- #harijumat
Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini