Jakarta -
Detikers, apakah kamu pernah melafalkan pembukaan UUD 1945? Ya, jadi UUD 1945 merupakan konstitusi tertinggi dalam konteks tata negara Republik Indonesia. Secara kontekstual, ada empat pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945.
Sebelum membahas mengenai empat pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945, ada beberapa hal-hal mendasar yang harus kamu ketahui. UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dari keseluruhan produk hukum di Indonesia.
Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
Melansir dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2019) yang ditulis oleh Edi Rohani bahwa ada empat pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945. Berikut penjelasannya:
1. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan
· Pokok pikiran ini menjelaskan jika dalam pembukaan UUD 1945 menegaskan untuk negara persatuan melindungi segenap bangsa dan wilayahnya. Di mana negara yang berdaulat mengatasi berbagai pemahaman antar golongan dan antar individu. Kemudian, warga negara Indonesia harus mengutamakan kepentingan golongan dan hal ini tercermin di dalam sila ketiga Pancasila "Ketuhanan yang Maha Esa".
2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
· Pokok pikiran ini menjelaskan jika cita-cita dan tujuan dari pembukaan UUD 1945 ini merepresentasikan ide-ide mengenai keadilan sosial. Di mana keadilan sosial lahir dari kesadaran bahwa manusia memiliki hak-hak dan kewajiban dalam masyarakat. Pokok pembukaan UUD 1945 ini tercermin di dalam sila kelima Pancasila "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia".
3. Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan· Pokok pikiran ketiga ini merupakan bentuk dari konsekuensi logis dari sistem negara yang disahkan atas dasar konsensus rakyat melalui permusyawaratan. Di mana pokok pikiran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia yang selalu menjunjung tinggi asas musyawarah dan mufakat. Kemudian, pokok pikiran UUD 1945 ini menjadi fondasi politik negara yang tercermin dalam sila keempat Pancasila "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan".
4. Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil, dan beradab
Pokok pikiran keempat ini mengandung makna bahwa pemerintah harus memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur. Hal ini menegaskan bahwa pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung pengertian takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan pokok pikiran kemanusian yang adil dan beradab mengandung pengertian menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusian yang luhur.
Ini menjadi fondasi moral negara dan terkandung di dalam sila pertama dan kedua Pancasila "Ketuhanan yang Maha Esa" dan "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab".
Nah, itu adalah empat pokok pikiran dalam UUD 1945. Semoga menambah wawasan detikers!
Simak Video "La Nyalla Sebut Isi UUD 1945 Telah Berubah 95%, Ini Penjelasannya"
[Gambas:Video 20detik]
(nwy/nwy)
Berikut ini penjelasan makna dan pokok pikiran Pembukaan UUD 1945, dari alinea yang pertama hingga keempat.
Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alenia yang berisi nilai-nilai hukum.
Menurut buku mata pelajaran PKN kelas 9, pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi di Indonesia.
Sehingga, seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945.
Selain itu, dalam Pembukaan UUD 1945, terkandung asas kerohanian negara, yaitu pancasila.
Mengingat, Pembukaan UUD 1945 sebagai salah satu nilai instrumental, penjabaran dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila.
Kemudian, UUD 1945 sendiri merupakan peraturan tertulis untuk mengatur pemerintah, lembaga negara, dan penduduk Indonesia.
Makna dan Pokok Pikiran Bacaan Pembukaan UUD 1945
Terdiri dari 4 alinea, berikut ini makna pokok pikiran teks bacaan Pembukaan UUD 1945.
- Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945
Alinea pertama pembukaan UUD 1945 menjelaskan pernyataan kemerdekaan sebagai hak asasi sebuah bangsa.
Alinea ini membantah jika penjajahan tidak sesuai peri kemanusiaan dan perikeadilan.
Sedangkan, pokok pikirannya adalah persatuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau individu.
- Alinea Kedua Pembukaan UUD 1945
Alinea kedua ini, menjelaskan bahwa kemerdekaan yang diraih merupakan perjuangan para pendahulu bangsa Indonesia.
Kemerdekaan atau bebas dari penjajah sekutu bukanlah akhir dari perjuangan bangsa.
Kemerdekaaan yang diraih di era selanjutnya, harus mampu mengantarkan rakyat Indonesia menuju cita-cita nasional, yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Kemudian pokok pikirannya, adalah negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok pikiran kedua ini, hendak mewujudkan keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban dalam kehidupan masyarakat.
- Alinea Ketiga Pembukaan UUD 1945
Pada alinea ketiga, menjelaskan bahwa kemerdekaan salah satu rahmat dan anugrah Tuhan Yang Maha Esa.
kemerdekaaan yang dicapai tidak semata-mata hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia, tetapi atas kuasa Tuhan Yang Maha Esa.
Alinea ketiga mempertegas pengakuan dan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Mengingat, manusia merupakan makhluk Tuhan yang terdiriatas jasmani dan rohani.
Sedangkan pokok pikiran ketiga adalah negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
- Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945
Pada alinea keempat memuat prinsip-prinsip negara Indonesia yaitu:
- Tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara.
- Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar.
- Bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat.
- Dasar negara, yaitu Pancasila.
Alinea keempat menjelaskan pemerintahan diselenggarakan berdasarkan undang-undang dasar, tidak atas dasar kekuasaan belaka.
Segala sesuatu harus berdasarkan hukum yang berlaku.
Setiap warga negara, wajib menjunjung tinggi hukum. Artinya, setiap warga negara wajib menaati hukum yang berlaku.
Sumber : //www.tribunnews.com/nasional/2022/08/15/makna-dan-pokok-pikiran-pembukaan-uud-1945-alinea-pertama-hingga-keempat?page=all
Komentar
Belum ada komentar
Mau menambahkan komentar ?
mkri.id dan freepik
Dokumen UUD 45 dan Ilustrasi Garuda Pancasila - Makna dan Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945, Alinea Pertama Hingga Keempat
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini penjelasan makna dan pokok pikiran Pembukaan UUD 1945, dari alinea yang pertama hingga keempat.
Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alenia yang berisi nilai-nilai hukum.
Menurut buku mata pelajaran PKN kelas 9, pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi di Indonesia.
Sehingga, seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945.
Selain itu, dalam Pembukaan UUD 1945, terkandung asas kerohanian negara, yaitu pancasila.
Mengingat, Pembukaan UUD 1945 sebagai salah satu nilai instrumental, penjabaran dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila.
Baca juga: Bacaan Pembukaan UUD 1945, Beserta Bunyi Pasal 1 sampai 37 di Dalamnya
Kemudian, UUD 1945 sendiri merupakan peraturan tertulis untuk mengatur pemerintah, lembaga negara, dan penduduk Indonesia.
Makna dan Pokok Pikiran Bacaan Pembukaan UUD 1945
Terdiri dari 4 alinea, berikut ini makna pokok pikiran teks bacaan Pembukaan UUD 1945.
- Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945
Alinea pertama pembukaan UUD 1945 menjelaskan pernyataan kemerdekaan sebagai hak asasi sebuah bangsa.
Alinea ini membantah jika penjajahan tidak sesuai peri kemanusiaan dan perikeadilan.
Sedangkan, pokok pikirannya adalah persatuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau individu.
nopitaanggra nopitaanggra
jawaban
pokok pikiran pembukaan UUD 1945: 1. Pokok pikiran yang pertama: "Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia"
verarupianaputri verarupianaputri
Jawaban:
Pokok pikiran pada alenia pertama: "Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
Makna dalam alinea pertama:
- Mengungkapkan dalil obyektif bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikeadilan dan perikemanusiaan.
- Mengungkapkan pernyataan subyektif yaitu aspirasi bangsa indonesia untuk membebaskan diri dari penjajah