Mandi besar atau mandi junub bagi umat Islam terjadi ketika mengalami dua peristiwa. Pertama, keluarnya sperma dari alat kelamin laki-laki atau perempuan, baik karena mimpi basah, mempermainkannya, ataupun gairah yang ditimbulkan penglihatan atau pikiran. Kedua, berhubungan seksual (jimak), meskipun tidak mengeluarkan sperma
Umumnya mandi yang dilakukan masyarakat adalah membersihkan tubuh menggunakan sabun dan keramas menggunakan shampo, tak terkecuali ketika mandi besar. Shampo dan sabun adalah perangkat untuk membersihkan sekaligus mengharumkan tubuh
Namun bagaimanakah bila mandi besar tanpa menggunakan sabun dan shampo? Sahkah mandi besarnya?
Baca Juga:
Tata Cara Mandi Junub
Dalam kitab-kitab fikih disebutkan bahwa rukun wajib mandi besar ada dua hal. Pertama, niat mandi wajib atau niat menghilangkan hadas besar. Kedua, membasahi seluruh badan dengan air, dari ujung rambut kepala sampai ujung kaki.
Jika dua rukun ini sudah terpenuhi, maka mandi wajib sudah dinilai sah. Bahkan kedua rukun ini harus dipenuhi. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syaik Salim bin Sumair Al-Hadhrami dalam kitab Safinatun Najah berikut:
فروض الغسل اثنان النية وتعميم البدن بالماء
Artinya: Rukun mandi wajib itu ada dua, yakni niat dan meratakan air ke seluruh tubuh.
Baca Juga:
Cuaca Dingin, Bolehkah Mencicil Mandi Besar?
Niat dalam madzhab Syafi'i, harus dilakukan bersamaan dengan saat air pertama kali disiramkan ke tubuh. Berikut niatnya:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbar minal jinabah fardlon lillahi ta’ala
Artinya: Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta'ala.
Sedangkan meratakan air ke seluruh bagian tubuh, meliputi rambut dan bulu-bulunya. Termasuk bagian tubuh yang memiliki lipatan, air harus bisa mengalir sampai ke kulit dalam dan pangkal rambut. Tubuh diasumsikan sudah tidak mengandung najis dan air masih bersih tidak tercampur dengan apapun.
Dalam sebuah hadits dikisahkan bahwa ketika Nabi Muhammad keramas mandi wajib, beliau hanya menggunakan air, dan tidak menggunakan pembersih apa pun seperti sabun atau shampo. Berikut haditsnya:
عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ بَدَأَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي الْمَاءِ فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ شَعَرِهِ ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ
Artinya: Diriwayatkan Aisyah, istri Nabi, sesungguhnya ketika Nabi Muhammad akan mandi besar, maka beliau memulainya dengan membasuh kedua tangan, wudhu’ seperti wudhu’ untuk shalat, memasukkan jari tangan ke dalam air (untuk dibersihkan), kemudian membersihkan sela-sela rambut, selanjutnya menyiramkan air di atas kepala tiga ciduk dan meratakan air ke seluruh tubuh.
Dalam redaksi lain:
كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا اغتسل من الجنابة غسل يديه ثم توضأ وضوءه للصلاة ثم اغتسل ثم يخلل بيديه شعره حتى إذا ظن أنه قد أروى بشرته أفاض عليه الماء ثلاث مرات ثم غسل سائر جسده
Mandi besar dan wudhu merupakan bentuk bersuci dalam agama Islam. Ketika seorang muslim junub lalu bersuci dengan mandi wajib kemudian hendak mengerjakan shalat, apakah cukup dengan mandi wajib ataukah harus berwudhu juga?
Berikut jawaban dari Komisi Fatwa di Majma’ Al-Buhuts Al-Islamiyah Al-Azhar tentang mandi junub dalam kondisi seperti yang ditanyakan di atas.
Mandi wajib dianggap sudah cukup untuk mengerjakan shalat, sekiranya tidak ada suatu hal yang mengharuskannya untuk berwudhu. Seperti ada hadats kecil baru ketika sedang atau setelah mandi wajib.
Baca juga: Fatwa Al-Azhar: Berwasiat Mushaf Dikubur dalam Kain Kafan agar Selamat
Dalam keadaan ini, seseorang yang sudah mandi besar tidak perlu berwudhu untuk mengerjakan shalat. Dan inilah yang dijadikan fatwa dari pendapat mayoritas ulama FIkih. Di antara landasan hukum (dalil) dari pendapat ini adalah firman Allah swt:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. an-Nisa [4]: 43)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa mandi junub termasuk bentuk bersuci untuk shalat. Sebagaimana Imam Al-Baihaqi meriwayatkan dari sahabat Jabir RA dalam kitab As-Sunan:
أَنَّ أُنَاسًا قَدِمُوا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلُوهُ عَنْ غُسْلِ الْجَنَابَةِ وَقَالُوا: إِنَّا بِأَرْضٍ بَارِدَةٍ. فَقَالَ: إِنَّمَا يَكْفِي أَحَدَكُمْ أَنْ يَحْفِنَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ حَفَنَاتٍ
“Ada beberapa sahabat yang ingin menemui Nabi saw. ingin bertanya tentang mandi wajib. Mereka berkata: Kami tinggal di daerah yang dingin. Lalu Rasulullah saw. menjawab: cukup bagi kalian tiga cidukan telapak tangan di kepala.”
Baca juga: Fatwa Al-Azhar: Buah-buahan Juga Wajib Dizakati
Dalam atsar lain, diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah ra:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم لا يتوضأ بعد الغسل
“Rasulullah saw. tidak berwudhu setelah mandi wajib.”
Redaksi ini secara jelas menunjukkan bahwa mandi wajib sudah dianggap cukup untuk mengerjakan salat tanpa harus berwudhu.
Secara logika, hal yang dilarang sebab junub lebih banyak daripada yang dilarang sebab hadats kecil. Oleh sebab itu, niat membersihkan diri dari hadas kecil sudah tercakup dan sudah dianggap cukup dengan adanya niat menghilangkan hadats besar.
Mandi sudah dapat menggantikan wudhu apabila status mandinya adalah mandi wajib. Sementara apabila mandi sunah, atau sekadar untuk membersihkan diri, maka mandi tersebut belum cukup untuk mengerjakan shalat. Dengan kata lain, masih diwajibkan untuk berwudhu.
Baca juga: Al-Azhar Keluarkan Buku Panduan Hidup Baru di Masa Pandemi
Fatwa tersebut juga didukung dengan perkataan Imam Al-Khirasyi dalam dalam kitab Syarh Mukhtashar Khalil: Apabila seseorang bersuci dengan hanya mencukupkan diri dengan mandi tanpa berwudhu, maka hal itu diperbolehkan, namun aturan ini hanya berlaku pada mandi wajib. Adapun selain mandi wajib, maka belum dianggap cukup, jadi ia harus berwudhu jika ingin mengerjakan shalat. Wallahu a’lam.