BincangMuslimah.Com – Ada sebuah hadis yang populer mengenai pelarangan perempuan yang keluar tanpa izin suami. Hadis ini selalu digunakan sebagai legitimasi untuk mutlak melarang perempuan keluar rumah tanpa izin. Ia diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar, begini teks hadisnya:
عن ابن عمر رضي الله عنه قال: رأيت امرأة أتت إلى النبي صلى الله عليه وسلم وقالت يا رسول الله ما حق الزوج على زوجته؟ قال: حقه عليها ألأ تخرج من بيتها إلا بإذنه فإن فعلت لعنها الله وملائكته الرحمة وملائكة الغضب حتى تتوب أو ترجع، قالت يا رسول الله وإن كان لها ظالما؟ قال وإن كان ظالما
Artinya: Dari Ibnu Umar Ra berkata, “aku melihat seorang perempuan mendatangi Rasulullah dan bertanya: Wahai Rasulullah, apa saja hak suami atas istrinya? Rasulullah Saw menjawab: hak suami atas istrinya adalah seorang istri tidak diperbolehkan keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suami. Apabila ia melakukannya maka ia dilaknat oleh malaikat rahmat dan malaikat ghodob (marah) sampai ia bertaubat. Wanita itu bertanya: wahai Rasulullah, sekalipun sang suami berbuat zalim? Rasul menjawab Ya, sekalipun ia berbuat zalim.” (HR. Abu Daud)
Dalam beberapa kitab fiqih, hadis ini masuk pada cabang “Hak-hak Suami Istri”. Ternyata hadis ini tidak mutlak pelarangan pada istri untuk keluar tanpa izin, sebab istri pun memiliki hajat dan kebutuhan yang bahkan kebutuhannya untuk keluarga.
Dalam kitab Kifayat an-Nabiih fi Syarhi at-Tanbih, Imam Ibnu Rof’ah dari kalangan mazhab Syafii membolehkan istri keluar rumah jika sang suami mempersulit pemberian nafkah. Bahkan dalam keadaan seperti ini sang suami tidak diperbolehkan untuk melarang istri. Sebab sang istri keluar demi memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Baca Juga: Bolehkah Suami Melarang Istri Keluar Rumah untuk Belajar?
Syekh Wahbah Zuhailli dalam Fiqh al-Islam Wa Adillatuhu juga menjelaskan perihal hadis ini. Seorang suami bahkan makruh melarang istrinya untuk keluar rumah saat mendapati kabar bahwa ayahnya meninggal. Hal itu yang disepakati oleh ulama mazhab Syafii. Karena pelarangan tersebut justru menyebabkan istri melarikan diri dan berbuat durhaka. Bahkan bagi kalangan ulama mazhab Hanafi seorang istri boleh keluar tanpa izin suaminya apabila salah satu orang tuanya sakit.
Seorang suami juga tidak boleh melarang istri keluar jika ia ingin belajar untuk mempelajari suatu ilmu atau mengajar. Sehingga pelarangan yang disebutkan dalam hadis tersebut bukanlah pelarangan mutlak. Seorang istri boleh keluar tanpa izin suami jika terdapat kepentingan yang bersifat syariat. Wallahu a’lam bisshowaab.
Terkait
Kata Kunciistri keluar rumah, keluar rumah, Perempuan bekerja, suami istri
Baca Selanjutnya:
Hukum Menghisap Kemaluan Suami
Jangan Lewatkan:
Apakah Ayah Tiri Bisa Merubah Status Yatim bagi Anak?
Rekomendasi
Hukum Muslim Bekerja di Perusahaan Non Muslim
Istri Berkata Kasar Kepada Suaminya, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?
Apakah Boleh Wanita Karir Bekerja Pada Saat Iddah?
Banyak Anak Banyak Rezeki, Benarkah?
Ditulis oleh Zahrotun Nafisah
Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah
Komentari
Komentari Batalkan balasan
Terbaru
Keajaiban Istighfar; Kisah Imam Ahmad dan Penjual Roti
Kajian
Kampanye 16 HAKTP; Upaya Pemberantasan Aksi Kekerasan Terhadap Perempuan
Muslimah Talk
Pandangan Ulama Indonesia Terhadap Fenomena Mengkafirkan Sesama Muslim
Kajian
Keutamaan Membaca Ayat Kursi Menurut Hadis Nabi
Kajian
Makna Karakteristik Moderat dalam Agama Islam
Kajian
Meneguhkan Peran Ulama Perempuan di KUPI II, Kamaruddin Amin: Otoritas Keilmuan Perempuan Diakui dalam Islam