Apakah harga di website toko sudah termasuk ppn

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian keuangan baru saja meluncurkan PMK No.210/PMK.010/2018 tentang e-commerce. Aturan ini memberikan tata cara dan prosedur pemajakan bagi toko online.

Dalam beleid ini, dalam beleid ini, pedagang dan e-commerce yang menjual barang akan dikenakan kewajiban pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perundang-undagang di bidang pajak penghasilan.

E-commerce juga punya tugas untuk memungut dan menyetorkan pajak. Ada tiga pajak yang akan dikutip e-commerce, yakni pajak pertambahan nilai (PPN) yang tertunggak sebesar 10%, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM).

Selain itu, Kementerian keuangan juga mewajibkan pedagang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memberikan NPWP kepada pengelola e-commerce.

Pilihan Redaksi

  • Rekor Asing di Pasar Obligasi, Antara Tergantung dan Prestasi
  • JK: Bunga Kredit Pengusaha Besar Murah, Ini Pengkhianatan!
  • Sri Mulyani Kejar Pajak Selebgram Hingga Toko Online

Munculnya peraturan pajak tentang toko online menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana pemajakan di media-media sosial? Maklum, banyak juga pedagang menawarkan produknya secara langsung kepada konsumen melalui media sosial tanpa e-commerce.

"Bagi e-commerce diluar Platform marketplace pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya Hestu Yoga, Direktur Penyuluhan Pelaksanaan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak dalam keterangan resmi, seperti dikutip Jumat (11/1/2019).

Itu artinya, para pedagang online lewat medsos juga dikenakan kewajiban untuk membayar pajak final dengan tarif 0,5% dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun, serta Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal omzet melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Dropshipper, Review Produk Palsu & Ancaman Barang Palsu

(roy/roy)

  1. Beranda
  2. Klinik
  3. Bisnis
  4. Apakah Barang Ols...
  1. Bisnis
  2. Apakah Barang Ols...

BisnisSelasa, 6 Oktober 2020

Selasa, 6 Oktober 2020Bacaan 4 Menit

Saya mau tanya apabila pengusaha online yang produknya (contoh produk: tas kulit) dibeli oleh customer dari luar Indonesia, apakah barang tersebut dikenai pajak ekspor? Apabila iya, bagaimana perhitungan serta persentase akan pajak ekspor tersebut? Terima kasih.

Model bisnis e-commerce dibedakan menjadi 4 model berdasarkan proses bisnis dan revenue model yaitu online marketplace, classified ads, daily deals dan online retail.

Mengenai pajak ekspor barang online shop, yang dalam hal ini merupakan pajak pertambahan nilai (“PPN”) tidak dikenakan terhadapnya atau dengan kata lain tarif PPN sebesar 0% diterapkan atas ekspor barang kena pajak (“BKP”) berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

Model Bisnis E-Commerce

Berdasarkan proses bisnis dan revenue model, transaksi e-commerce terbagi atas 4 model bisnis e-commerce, yaitu online marketplace, classified ads, daily deals dan online retail, dengan rincian penjelasan sebagai berikut:

  1. Online marketplace: kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa toko internet di mal internet sebagai tempat online marketplace merchant menjual barang dan/atau jasa.[1]
  2. Classified Ads: kegiatan menyediakan tempat dan/atau waktu untuk memajang content (teks, grafik, video penjelasan, informasi, dan iain-lain) barang dan/atau jasa bagi pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada pengguna iklan melalui situs yang disediakan oleh penyelenggara classified ads.[2]
  3. Daily Deals: kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa situs daily deals sebagai tempat daily deals merchant menjual barang dan/atau jasa kepada pembeli dengan menggunakan voucher sebagai sarana pembayaran.[3]
  4. Online Retail: kegiatan menjual barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh penyelenggara online retail kepada pembeli di situs online retail.[4]

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”)

Pada dasarnya Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (“UU 42/2009”), menyatakan:

Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).

Namun terdapat tarif PPN sebesar 0% diterapkan atas:[5]

  1. ekspor barang kena pajak (“BKP”) berwujud;
  2. ekspor BKP tidak berwujud; dan
  3. ekspor jasa kena pajak (“JKP”).

Pemerintah telah menegaskan tidak ada perbedaan perlakuan perpajakan antara transaksi e-commerce dan transaksi perdagangan dan/atau jasa lainnya.

Sebelumnya kami asumsikan toko Anda bergerak di bidang online retail. Patut dicatat, pajak e-commerce online retail menjadi salah satu dari 4 model bisnis yang dikenakan pajak e-commerce.

Mengenai PPN, penyerahan yang dilakukan oleh penyelenggara online retail kepada pembeli BKP dan/atau JKP, dapat berupa:[6]

  1. penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP di dalam daerah pabean; dan/atau
  2. ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP.

Sehingga menjawab pertanyaan Anda, transaksi e-commerce sebagaimana Anda maksud tidak dikenakan PPN atas ekspor barang sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU 42/2009.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi E-Commerce.

[2] Lampiran SE Dirjen Pajak 62/2013, hal. 11.

[3] Lampiran SE Dirjen Pajak 62/2013, hal. 16.

[4] Lampiran SE Dirjen Pajak 62/2013, hal. 25.

[5] Pasal 7 ayat (2) UU 42/2009

[6] Lampiran SE Dirjen Pajak 62/2013, hal. 28.

Tags:

Apakah toko online kena PPN?

Sedangkan untuk PPN pembelanjaan online dikenakan sebesar 11 persen sejak 1 April 2022 lalu. Bedanya dengan bea meterai, pengenaan PPN tidak ada minimal pembelian. Namun, dalam hal pengenaan PPN 11 persen hanya berlaku bagi Barang Kena Pajak (BKP) yang dijual di e-commerce sesuai dengan aturan UU Perpajakan.

Apakah harga di Tokopedia sudah termasuk pajak?

Tarif pajak jualan di Shopee, Tokopedia, Lazada, dan E-commerce lainnya sebenarnya sama persis, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dasar hukum pajak E-commerce di zatas, dengan detail: Omzet Bruto < atau sama dengan Rp4,8 miliar/ tahun, maka dikenakan tarif PPh Final 0,5% dengan maksimal PPh Rp2 juta/bulan.

Apa saja yang tidak dikenai PPN?

Adapun daftar barang bebas PPN, antara lain:.
Barang kebutuhan pokok. Barang kebutuhan pokok yang bebas PPN, seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi..
Vaksin. ... .
Air bersih. ... .
Listrik. ... .
Rumah susun. ... .
Berkaitan dengan ternak. ... .
Minyak bumi. ... .

Pembelian apa saja yang dikenakan PPN?

Belanja barang yang nilai atau harganya di bawah Rp10.000.000 hanya dikenakan PPN saja. Sedangkan belanja barang yang nilai atau harganya di atas Rp10.000.000 akan dikenakan PPN dan PPh Pasal 22.

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA