Lihat Foto Show
KOMPAS.com – Indonesia merupakan negara hukum, artinya semua kehidupan negara harus didasarkan pada hukum. Agar konsep negara hukum benar-benar terlaksana, maka ada dua hal yang harus diupayakan Indonesia, yaitu perlindungan hukum dan penegakan hukum. Dilansir buku Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga Berbasis Hak Konstitusional (2020) karya Trianah Sofiani, dijelaskan definisi perlindungan hukum menurut Philipus M. Hadjon. Menurut Philipus M. Hajdon, perlindungan hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak asasi manusia yang dimiliki oleh subyek hukum berdasarkan ketentuan hukum. Artinya, perlindungan hukum dilakukan dengan menggunakan sarana hukum yang ditujukan untuk melindungi harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap subyek hukum. Baca juga: Sistem Pertahanan Negara Indonesia Apabila dihubungkan dengan negara Indonesia, maka perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia harus berdasarkan prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia yang bersumber pada pancasila. Sebagai negara hukum, Indonesia wajib melakukan perlindungan hukum kepada semua warga negaranya tanpa terkecuali. Sebab perlindungan hukum merupakan hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Hak setiap warga negara Indonesia untuk memperoleh perlindungan hukum telah diatur dalam pasal 28 D ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Penegakan hukumSelain perlindungan hukum, Indonesia juga wajib melakukan penegakan hukum sebagai konsekuensi atas bentuk negara hukum. Baca juga: Infrastruktur Politik di Indonesia Dalam buku Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat (2015) karya Laurensius Arliman, dijelaskan bahwa penegakan hukum merupakan proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Inti dari kegiatan penegakan hukum adalah upaya yang dilakukan untuk menjadikan hukum sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik itu oleh para subyek hukum yang bersangkutan maupun oleh aparatur penegak hukum.
Aparatur penegak hukum merupakan lembaga resmi yang diberi tugas dan wewenang oleh undang-undang untuk menjamin berfungsinya norma-norma hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat dan negara. Keberadaan aparatur penegak hukum memang tidak bisa dilepaskan dari proses penegakan hukum. Sebab aparatur penegak hukum itulah yang nantinya akan menegakkan aturan hukum. Apabila aparatur penegak hukum memiliki mental yang buruk, maka akan menciptakan penegakan hukum yang buruk pula. Baca juga: Suprastruktur Politik Indonesia Sebaliknya, apabila aparatur penegak hukum memiliki mental yang baik dalam menegakkan aturan hukum, maka akan tercipta penegakan hukum yang baik dan bersifat responsif. Agar proses penegakan hukum di Indonesia berjalan secara adil, maka pemerintah Indonesia wajib membangun dan menguatkan mental para aparatur penegak hukum. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia ditujukan untuk menjaga dan mengawasi hukum berjalan dengan efektif. Salah satu upayanya adalah dengan pembentukan lembaga peradilan sebagai sarana bagi masyarakat dalam mencari keadilan dan mendapatkan perlakuan yang semestinya di depan hukum. Bagaimana praktik perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia? Berikut adalah berbagai pemaparan yang akan membahasnya, mulai dari hakikat perlindungan dan penegakan hukum. Hakikat Perlindungan dan Penegakan HukumPerlindungan dan penegakan hukum pada hakikatnya merupakan usaha yang dilakukan agar hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya. Bayangkan apa yang akan terjadi jika di negara tidak ada aturan, di sekolah tidak ada tata tertib, dan di lingkungan masyarakat tidak ada norma-norma sosial. Apa yang akan terjadi apabila setiap pelanggaran dibiarkan begitu saja, pelakunya tidak diberikan teguran atau sanksi lainnya? Ya, kekacauan dan pengingkaran terhadap hukum akan terjadi. Oleh karena itu perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia harus dilakukan. Sebelum membahas bagaimana perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia, tentunya kita harus memahami konsep dari perlindungan dan penegakan hukum itu sendiri. Berikut adalah pemaparan mengenai konsep-konsep tersebut. Konsep Perlindungan dan Penegakan HukumPerlindungan dan penegakan hukum merupakan dua istilah berbeda namun sangat berkaitan satu sama lain. Untuk memahami keduanya dengan baik, ada baiknya kita mempelajarinya satu persatu dimulai dari makna perlindungan hukum terlebih dahulu yang akan dijelaskan pada pemaparan di bawah ini. Pengertian Perlindungan HukumApa itu perlindungan hukum itu? Menurut Andi Hamzah (dalam Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 35) perlindungan hukum adalah daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah dan swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada. Sementara itu Simanjuntak (dalam Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 35) mengungkapkan bahwa perlindungan hukum adalah segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum serta memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Unsur-Unsur Perlindungan HukumDengan demikian, dapat disimpulkan bahwa suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur berikut ini.
Contoh Perlindungan HukumDari sekian banyak jenis dan macam perlindungan hukum, terdapat beberapa yang cukup akrab di telinga kita. Contohnya adalah perlindungan hukum terhadap konsumen untuk melindungi konsumen dari berbagai ketidakadilan yang dapat diberikan oleh produsen. Perlindungan hukum terhadap konsumen diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU ini mengatur segala hal yang menjadi hak dan kewajiban antara produsen dan konsumen. Terdapat pula perlindungan hukum yang melindungi hak atas kekayaan intelektual (HaKI). Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual meliputi, hak cipta dan hak atas kekayaan industri. Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual tersebut telah dituangkan dalam sejumlah peraturan undang-undangan, seperti:
Perlindungan hukum diberikan juga kepada tersangka sebagai pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum. Hal ini diberikan berkaitan dengan hak-hak tersangka yang harus dipenuhi agar sesuai dengan prosedur pemeriksaan yang diatur dalam undang-undang. Pengertian Penegakan HukumPenegakan hukum adalah upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum Adam berbagai macam bidang kehidupan. Mudahnya, apabila pelanggaran telah dilakukan oleh seseorang atau lembaga, maka akan diadili dan jika telah terbukti akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Dengan kata lain, penegakan hukum adalah salah satu upaya untuk menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau lembaga penegak hukum. Penegakan hukum merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum. Kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila hukum yang mengaturnya dilaksanakan baik oleh masyarakat ataupun aparat penegak hukum. Contohnya, perlindungan hukum konsumen akan terwujud apabila undang-undang perlindungan konsumen dilaksanakan dan ditegakkan. Tanpa penegakan hukum, maka hukum tidak berfungsi dan pelanggarnya akan terus mengulanginya tanpa efek jera. Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hukum di IndonesiaMenurut Tim Kemdikbud (2017, hlm. 37) Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting untuk dilakukan karena dapat mewujudkan hal-hal berikut ini.
Faktor Penunjang Keberhasilan Perlindungan dan Penegakan HukumLalu apakah ketika perlindungan dan penegakan dilakukan lantas akan langsung memberikan dampak yang baik dan berhasil? Tidak, banyak faktor lain yang menunjang keberhasilannya pula. Menurut Soerjono Soekanto (dalam Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 38), keberhasilan proses perlindungan dan penegakan hukum tidak hanya menyangkut ditegakkannya hukum yang berlaku, melainkan sangat bergantung pada beberapa faktor, yang di antaranya sebagai berikut.
Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan KedamaianBerbagai lembaga penegak hukum berperan penting dalam menjamin keadilan dan kedamaian masyarakat. Lembaga-lembaga ini adalah pelaksana perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia. Berikut adalah beberapa lembaga penegak hukum dan masing-masing perannya. Peran Kepolisian Republik Indonesia (Polri)Kepolisian Republik Indonesia atau yang sering disingkat Polri merupakan lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri (Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 41). Kewenangan Polridalam KUHAP, Polri sebagai penyidik utama yang menangani setiap kejahatan secara umum dalam rangka menciptakan keamanan dalam negeri, Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, memiliki kewenangan sebagai berikut.
Peran Kejaksaan Republik IndonesiaKejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Penuntutan maksudnya adalah tindakan jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. Pelaku pelanggaran pidana yang akan dituntut adalah yang memang bersalah dan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan dengan didukung oleh barang bukti yang cukup dan minimal terdapat 2 (dua) orang saksi. Keberadaan Kejaksaan Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Berdasarkan undang-undang tersebut, kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan:
Tugas dan Wewenang KejaksaanTugas dan wewenang Kejaksaan dikelompokkan menjadi tiga bidang, sebagai berikut. Bidang PidanaDi bidang pidana, kejaksaan memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.
Bidang Perdata dan Tata Usaha NegaraDi bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan melalui kuasa khusus, dapat bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Bidang ketertiban dan ketenteraman umumDi bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.
Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan KehakimanDi Indonesia, perwujudan kekuasaan kehakiman diatur sepenuhnya dalam Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Berdasarkan undang-undang tersebut, kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung. Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi:
Lembaga-lembaga tersebut berperan sebagai penegak keadilan, dan dibersihkan dari setiap intervensi baik dari lembaga legislatif, eksekutif maupun lembaga lainnya. Kekuasaan kehakiman yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga tersebut dilaksanakan oleh hakim. Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sebuah sidang pengadilan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Kekuasaan KehakimanMenurut ketentuan Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim berdasarkan jenis lembaga peradilannya dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok berikut.
Peran Advokat dalam Penegakan HukumAdvokat adalah orang-orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa hukum yang diberikan berupa:
Melalui jasa hukum yang diberikan, advokat menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. Persyaratan Menjadi AdvokatKeberadaan advokat sebagai salah satu penegak hukum diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Adapun persyaratan untuk menjadi advokat di Indonesia diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yakni sebagai berikut.
Tugas AdvokatTugas advokat secara khusus adalah membuat dan mengajukan gugatan, jawaban, tangkisan, sangkalan, memberi pembuktian, mendesak segera disidangkan atau diputuskan perkaranya, dsb. Hak dan Kewajiban AdvokatDalam pelaksanaan tugasnya, pengacara bertugas membantu hakim dalam mencari kebenaran dan tidak boleh memutarbalikkan peristiwa demi kepentingan kliennya agar kliennya menang dan bebas. Oleh karena itu, sesuai Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003, seorang advokat mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi undang-undang sebagai berikut. Hak AdvokatSesuai Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003, seorang advokat mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi undang-undang. Adapun yang menjadi hak advokat adalah sebagai berikut.
Kewajiban AdvokatKewajiban yang harus dipatuhi oleh seorang advokat di antaranya adalah sebagai berikut.
Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisi Pemberantasan Korupsi disingkat KPK adalah sebuah komisi yang dibentuk pada tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tujuan dan Tugas KPKTujuan dibentuknya KPK adalah untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi. Untuk mencapai tujuan tersebut, KPK mempunyai tugas sebagai berikut.
Wewenang KPKUntuk menyokong tugasnya, KPK memiliki beberapa wewenang sebagai berikut.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK perpedoman pada asas sebagai berikut.
Dinamika Pelanggaran HukumApa sebenarnya pelanggaran hukum itu? Mengapa terjadi pelanggaran hukum? Berikut adalah pemaparan mengenai berbagai pelanggaran hukum dan penyebabnya. Berbagai Kasus Pelanggaran HukumPelanggaran hukum merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum. Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh dua hal, yakni:
Berikut adalah contoh perilaku yang bertentangan dengan aturan yang dilakukan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara. Dalam lingkungan keluargaContoh pelanggaran hukum di lingkungan keluarga di antaranya:
Dalam lingkungan sekolahPelanggaran di lingkungan sekah meliputi:
Dalam lingkungan masyarakatPelanggaran norma di lingkungan masyarakat di antaranya adalah:
Dalam lingkungan bangsa dan negara,Contoh pelanggaran yang terjadi pada lingkungan bangsa dan negara meliputi:
Macam-Macam Sanksi atas Pelanggaran HukumSanksi terhadap pelanggaran itu amat banyak ragamnya. Sifat dan jenis sanksi dari setiap norma atau hukum berbeda satu sama lain. Meskipun begitu tujuannya masih sama, yaitu untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat. Berikut adalah sanksi dari norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Partisipasi dalam Perlindungan dan Penegakan HukumKetaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Tingkat kepatuhan hukum yang diperlihatkan oleh seorang warga negara, secara langsung menunjukkan tingkat kesadaran hukum yang dimilikinya. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk:
Ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya:
Perilaku Patuh Terhadap HukumBerikut adalah contoh perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku dalam berbagai bidang kehidupan. Dalam Kehidupan di Lingkungan KeluargaDalam kehidupan di lingkungan keluarga, sikap yang mencerminkan kepatuhan hukum di antaranya:
Dalam Kehidupan di Lingkungan SekolahDi dalam kehidupan di lingkungan sekolah, sikap yang mencerminkan kepatuhan hukum meliputi:
Dalam Kehidupan di Lingkungan MasyarakatDalam kehidupan di lingkungan masyarakat, sikap yang mencerminkan kepatuhan hukum di antaranya adalah:
Dalam kehidupan di Lingkungan Bangsa dan Negara.Dalam kehidupan di lingkungan bangsa dan negara, perilaku yang mencerminkan kepatuhan hukum meliputi:
Referensi
|