Apa yang dimaksud dengan kkp

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2021

Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

PENGELOLAAN KAS NEGARA MELALUI KARTU KREDIT PEMERINTAH (KKP)

Eko Kusdaryanto

(Kepala Bidang Pelaksanaan Anggaran II, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sulawesi Tengah)

Kementerian Keuangan selaku pengelola Fiskal bertugas melaksanakan fungsi bendahara umum Negara. Dan sebagai bendahara umum Negara berkewajiban untuk mengawal dan mengelola keuangan Negara agar dapat berjalan dengan baik, sehingga kegiatan pemerintah yang telah ditetapkan dalam APBN dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana. Oleh karena itu untuk memastikan kegiatan pemerintah dapat dibayar perlu dilakukan perencanaan kas yang baik.  Alokasi yang telah ditetapkan dalam APBN merupakan jumlah pengeluaran yang harus disiapkan dananya, sedangkan jumlah pendapatan untuk membiayai kegiatan tersebut, masih harus dicari dari sumber-sumber pendapatan yang ada. Oleh karena itu perencanaan kas yang baik membutuhkan informasi terkait dengan kapan kas diterima, jumlah kas yang akan masuk dan kas yang akan keluar. Informasi kondisi kas menjadi dasar pemerintah untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya. Apabila hasil analisa menunjukan jumlah pengeluaran melebihi jumlah penerimaan, maka perlu segera dicarikan sumber pembiayaan, demikian juga bila jumlah penerimaan melebihi jumlah pengeluaran, maka surplus kas tersebut dapat di manfaatkan sebagai sumber pendapatan Negara bukan pajak (PNBP).

Menteri Keuangan dalam rangka  mengelola kas Negara, telah melakukan langkah-langkah antara lain penerapan rekening tunggal untuk penerimaan dan pengeluaran Negara (Treasury Single Account - TSA), penerapan modul penerimaan Negara Generasi II (MPNG2), konsolidasi rekening seluruh Bendahara Pengeluaran melalui Treasury Notion Pooling (TNP) dan beberapa langkah lainnya. Semua langkah-langkah ini telah dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka mengelola kas Negara agar lebih baik, sehingga apabila terdapat idle cash dapat di manfaatkan dengan menempatkan dalam instrument keuangan yang menghasilkan penerimaan Negara bukan pajak (PNBP).

Dalam rangka melaksanakan fungsi Bendahara Umum Negara, Menteri Keuangan telah menyusun sistem pembayaran yang sumber dananya dari APBN, yaitu mekanisme pembayaran langsung (LS) dan mekanisme menggunakan Uang Persediaan (UP).  Mekanisme LS dilakukan dengan mentransfer kas Negara secara langsung dari rekening Kas Negara ke rekening penerima pembayaran tanpa melalui rekening bendahara pengeluaran satker. Misalnya,  pembayaran gaji pegawai yang langsung ditransfer ke rekening pegawai, atau pembayaran barang/jasa yang langsung di transfer ke rekening kontraktor/pengusaha. Dengan mekanisme ini diharapkan penerima pembayaran menerima secara penuh tanpa ada potongan yang tidak resmi. Seluruh transaksi pembayaran APBN diharapkan menggunakan mekanisme LS ini. Sedangkan mekanisme UP dilakukan dengan mentransfer uang dari Kas Negara ke rekening Bendahara Pengeluaran satuan kerja untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga. Uang yang diterima melalui mekanisme UP ini ditujukan untuk pengeluaran-pengeluaran yang jumlahnya relative kecil untuk mendukung kegiatan operasional kantor untuk jangka waktu satu bulan. Uang UP yang telah habis sampai dengan 50% dapat dimintakan kembali (revolving).

Terkait pembayaran dengan mekanisme UP ini, masih terlihat adanya potensi pemanfaatan kas yang tidak efektif yang dapat menimbulkan idle cash. Mekanisme UP ini di tujukan untuk memenuhi kebutuhan kas kecil dalam satu bulan, namun banyak satker yang meminta UP melebihi kebutuhan dalam satu bulan, sehingga berpotensi menimbulkan terjadinya idle cash semakin besar.  Idle cash menimbulkan hilangnya kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari pemanfaatan kas (opportunity loss). Untuk mengatasi hal ini, Kementerian keuangan melalui Kantor vertikal di daerah mengambil langkah-langkah dengan melakukan reviu terhadap kebutuhan riil seluruh satuan kerja, sehingga potensi opportunity loss bisa diperkecil. Selain itu, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 196/PMK.05/2018 tentang  Tata Cara Pembayaran Dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Permintaan,   akan diberlakukan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah untuk pembayaran tagihan UP ini mulai bulan Juli 2019.  Dengan diberlakukannya peraturan ini, maka pembayaran dengan mekanisme UP tidak seluruhnya menggunakan uang tunai, melainkan dapat menggunakan Kartu Kredit Pemerintah. Uang Persediaan yang diberikan kepada satker yang sebelumnya berupa 100% uang tunai, sejak bulan Juli 2019 akan diberikan porsi 60% berupa uang tunai dan 40% berupa alokasi untuk pembayaran melalui Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Dengan diberlakukannya kebijakan ini, jumlah potensi terjadinya idle cash dari uang tunai UP yang beredar akan berkurang sekitar 40%.

Belanja pemerintah yang dapat dibayarkan menggunakan KKP ini antara lain belanja perjalanan dinas, belanja pemeliharaan, dan biaya operasional. Tidak semua tagihan yang menggunakan KKP ini dapat dibayar oleh bendahara. Karena sebelum dilakukan pembayaran dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh PPK terhadap tagihan yang ada. Tagihan atas KKP ini dibayar oleh Bendahara Pengeluaran setelah dilakukan verifikasi keabsahaan tagihannya. Terkait dengan biaya kartu kredit (administrasi dan bunga), biaya penggunaan Kartu Kredit Pemerintah ini diupayakan serendah mungkin dan tidak akan dikenakan beban bunga karena semua tagihan dibayar sebelum jatuh tempo tagihan.

 Implementasi Kartu Kredit Pemerintah diharapkan dapat menunjang likuiditas dan efisiensi kas negara. Selama ini jumlah uang negara yang berada di rekening kas bendahara pengeluaran sangat besar.  Dikarenakan uang yang dikelola bendahara tidak boleh didepositokan, maka akan menimbulkan opportunity cost.   Data LKPP tahun 2013 -2016 rata-rata saldo kas bendahara pengeluaran (sisa UP yang belum disetor) mencapai 300 milyar. Selama tahun anggaran berjalan UP yang dikuasi oleh bendahara pengeluaran satker bisa mencapai 7-9 triliun dan tentunya bersifat idle. Dan akan lebih memberikan manfaat jika uang tersebut dikelola oleh Bendahara Umum Negara. Uang tersebut dapat memberikan nilai tambah (added value) melalui penempatan-penempatan jangka pendek yang berisiko rendah. Beberapa manfaat  yang diperoleh dengan diberlakukan KKP ini antara lain:

  1. Mengurangi idle cash dari penggunaan uang persediaan. Jumlah uang tunai yang dimiliki oleh satker akan berkurang, karena 40% akan dialokasikan dananya untuk pembayaran melalui KKP. Nilai uang tunai ini akan lebih banyak dikelola oleh bendahara umum Negara, sehingga dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan PNBP. Pada tahun 2018, nilai PNBP dari pemanfaatan uang ini mencapai nilai lebih dari Rp 4 triliun. diharapkan dengan lebih banyak kas Negara yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara ini, nilai PNBP bisa menigkat lagi.
  2. Meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan Negara. Karena pembayaran dilaksanakan secara cashless transaction, penggunaan KKP mengakibatkan jumlah uang tunai yang beredar di masyarakat menjadi lebih berkurang. Jumlah uang yang beredar akan berpengaruh terhadap inflasi, suku bunga, pertumbuhan dan investasi.
  3. meningkatkan keamanan dalam bertransaksi. penggunaan KKP akan memberikan rasa aman kepada pemegangnya dikarena bendahara/pegawai tidak harus membawa uang tunai yang banyak untuk membayar barang/jasa yang diperolehnya. Membawa uang tunai dalam jumlah besar akan sangat berisiko terjadinya pencurian atau perampokan.
  4. Mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai.

Pemanfaatan KKP untuk pembayaraan barang/jasa dapat mengurangi terjadinya kecurangan (fraud). Beberapa praktik yang sering dilakukan secara sengaja untuk menguntungkan diri sendiri antaar alin adalah memanipulasi dokumen pembayaran (markup harga) dan pembuatan dokumen pembayaran fiktif. Dengan mekanisme pembayaran melalui KKP  ini praktik seperti itu  akan dapat dikurangi.

 Namun demikian, pelaksanaan KKP ini bersifat fleksible. Bila dalam suatu wilayah pihak penyedia barang/jasa yang mempunyai fasilitas pembayaran kartu kredit sangat sedikit atau tidak tersedia, maka dapat dimintakan keringan kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan – Kementerian Keuangan, untuk mengurangi porsi KKP  dibawah  40%. Diharapkan implementasi KKP dapat berjalan dengan baik sehingga pelaksanaan anggaran menjadi lebih pruden dan efisien, serta dapat meningkatkan PNBP dari pemanfaatan kas ini pada tahun 2019 ini.

Tulisan ini telah dimuat di Harian MalutPos tanggal 26 Februari 2019

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA