Apa saja pelanggaran-pelanggaran yang dapat ditebus dengan puasa sunnah kafarat

Brilio.net - Puasa merupakan rukun Islam yang ketiga. Puasa adalah salah satu ibadah umat Islam yang memiliki arti menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa yang dapat berupa memperturutkan syahwat, perut dan farji (kemaluan) sejak terbit fajar sampai terbenamnya matahari dengan niat khusus.

BACA JUGA :
5 Amalan berpahala besar di 10 hari terakhir Ramadhan, jangan lewatkan

Syaikh Ahmad bin Ahmad Al Mahamili daam Al Luhab fil Fiqhis Syafi'i mengatakan bahwa kifarat ada empat yaitu zhihar, hubungan badan di bulan Ramadhan, pembunuhan, dan yamin. Tapi, dalam kitab ulama lain seperti kitab Al-Majmu‘ Syarhul Muhadzab, empat kifarat tersebut ditambah dengan kifarat pelanggaran haji.

Hukum puasa kifarat.

BACA JUGA :
Menu kilat ini cocok banget buat kamu yang suka telat bangun sahur

Hukum menjalankan puasa kifarat adalah fardhu ain, alias wajib. Maka apabila seseorang tidak melunasi kifaratnya hingga ia meninggal dunia, orang tersebut berdosa. Ingat, tujuan dari kifarat adalah menebus dosa yang pernah dilakukan. Bukan sembarang dosa, melainkan dosa yang besar. Ada pun beberapa dosa yang harus ditebus dengan puasa kifarat yakni sebagai berikut:

1. Melakukan pembunuhan.

Seseorang yang melakukan pembunuhan seorang muslim tanpa sengaja, maka diwajibkan melakukan puasa kifarat. Selain harus di-qishosh atau membayar diyat, orang yang melakukan pembunuhan juga harus membayar kifarat yaitu dengan memerdekakan hamba sahaya. Ulama Syafi’iyah menambahkan, jika orang yang melakukan pembunuhan itu sudah tua atau sangat lemah sehingga ia tidak kuat berpuasa, maka ia dapat menggantikannya dengan memberi makanan untuk 60 orang miskin masing-masing 1 mud.

2. Orang yang melanggar sumpah.

Seseorang yang telah bersumpah namun melanggarnya, maka ia juga harus melaksanakan puasa kifarat. Bentuk kifaratnya, berdasar firman Allah dalam Alquran Surat Al Ma’idah ayat 89, adalah memberi makanan kepada sepuluh orang miskin masing-masing 1 mud, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan budak, atau berpuasa selama tiga hari. Kifarat ini bersifat pilihan. Artinya, boleh dipilih sesuai dengan kemampuan.

3. Tidak mampu memenuhi nazar.

Nazar adalah utang dan menjadi janji yang wajib dipenuhi oleh seseorang. Pada dasarnya, mengucapkan nazar adalah makruh hukumnya. Bahkan, sebagian ulama memandangnya haram. Namun jika nazar sudah terucap, wajib ditunaikan. Allah menyebutkan di antara ciri penduduk surga adalah orang-orang yang menunaikan nazarnya.

Jika seseorang meninggal sebelum menunaikan nazaranya, maka nazarnya wajib disempurnakan oleh wali atau pewarisnya. Hal ini berdasar hadits dari Ibnu Abbas ra.,

"Sesungguhnya ada seorang perempuan telah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Ya Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia dan ia meninggalkan kewajiban puasa nazar yang belum sempat ia tunaikan, apakah aku boleh berpuasa untuk menggantikannya?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, menjawab, ‘Apakah pendapatmu, kalau seandainya ibumu mempunyai utang, dan kamu membayarnya. Apakah hutangnya terbayarkan?’ Perempuan tadi menjawab, ‘Ya’. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Berpuasalah untuk ibumu’." (HR.Muslim)

4. Zhihar.

Kifarat ini merupakan penebusan akibat seorang suami menyamakan punggung istrinya dengan punggung ibunya. Misalnya suami mengatakan,"Bagiku, engkau seperti punggung Ibuku." Seorang suami yang menzihar istrinya, maka kifaratnya adalah dengan memerdekakan budak. Jika tidak menemukan budak, ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika ia tidak mampu maka ia harus memberi makan makan kepada 60 fakir miskin masing-masing sebanyak 1 mud.

Sebelum suami menjalankan kifaratnya, maka haram bagi suami yang melakukan zhihar berhubungan badan dengan istrinya sampai zhiharnya ditutupi. Dalam Alquran surat Al-Mujadilah ayat 3, Allah berfirman:

Wallaziina yuzaahiruna min nisaa`ihim summa ya'uduna limaa qaalu fa tahriiru raqabatim ming qabli ay yatamaassaa, zaalikum tu'azuna bih, wallaahu bimaa ta'maluna khabiir

Artinya:

"Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."

5. Berhubungan suami istri di bulan Ramadhan.

Orang yang melakukan hubungan suami istri pada siang hari di Bulan Ramadhan harus membatalkan puasanya, meng-qada puasa yang batal itu dan ia wajib membayar kifarat.

Bentuk kifaratnya adalah kifarah ‘udhma (kifarat besar), yaitu ia harus memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman, tak boleh yang lain. Sahaya itu juga harus bebas dari cacat yang mengganggu kinerjanya. Jika tidak mampu, ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, ia harus memberi makanan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud.

6. Mencukur rambut ketika ihram.

Ketika sedang melaksanakan ibadah haji, seorang jamaah haji sudah mencukur rambut sebelum tahalul. Maka, jamaah haji tersebut harus membayar kifarat berupa memberikan sedekah kepada enam fakir miskin atau berpuasa tiga hari.

7. Mengerjakan haji dan umroh dengan cara tamattu’ atau qiran.

Dalam hal ini ia wajib membayar denda dengan cara menyembelih seekor kambing yang pantas untuk berqurban. Apabila tidak sanggup memotong kambing, ia wajib melaksanakan puasa selama sepuluh hari. Tiga hari wajib ia kerjakan pada saat ihram paling lambat pada hari raya Haji dan tujuh harinya wajib dilaksanakan sesudah ia kembali ke negaranya.

Tata cara puasa kifarat.

foto: freepik.com

1. Membaca niat.

Setiap ibadah yang dilakukan sebagai umat muslim, harus selalu di awali dengan niat karena Allah. Selain itu juga terdapat niat doa yang harus dibaca saat akan menunaikan ibadah. Dalam mengucapkan niat puasa, seorang muslim dapat membacanya dalam hati ataupun mengucapkannya secara lirih.

Nawaitu shouma ghadin likafarati fardlon lillahi ta'ala"

Artinya:

"Saya niat puasa esok untuk melaksanakan kifarat fardhu karena Allah Ta'ala".

2. Sahur.

Sama seperti puasa wajib di bulan Ramadhan, dalam menjalankan puasa sunah juga kita disarankan untuk melaksanakan sahur. Hukum sahur adalah sunah, apabila dikerjakan Anda akan mendapatkan pahala namun jika tidak dilakukan maka tidak apa-apa. Dalam artian, puasa tetap sah meskipun tanpa sahur.

3. Menahan diri nafsu.

Guna ibadah puasa yaitu menjaga diri dari nafsu. Saat puasa, menahan diri dari hal-hal yang membatalkan adalah hal yang wajib dilakukan. Misalnya, Anda dilarang makan, minum, marah, mabuk dan lain sebagainya sebelum waktu buka puasa.

4. Berbuka puasa.

Seperti puasa wajib dan sunah lainnya, puasa kifarat juga diakhiri dengan berbuka puasa. Salah satu sunah dalam berbuka adalah menyegerakannya saat sudah memasuki waktu berbuka. Saat berbuka usahakan membaca doa berbuka puasa sebagai rasa syukur atas puasa yang sudah dikerjakan.

Kapan waktu yang tepat menjalankan kafarat?

Moms dan Dads, pernahkah mendengar tentang kafarat? Kafarat berasal dari Bahasa Arab yaitu “Kafara” yang berarti terselubung.

Kafarat sendiri berarti denda yang harus dibayar karena melanggar larangan Allah atau melanggar janji.

Kafarat ditunaikan dikarenakan melakukan sebuah kesalahan agar tidak lagi mendapat dosa akibat melakukan kesalahan tersebut.

Allah SWT kemudian mengatur mengenai kafarat dalam Alquran surat Al Maidah ayat 89.

Jika Moms hendak menjalankan kafarat, maka jangan lewatkan penjelasannya berikut ini, ya!

Baca Juga: Ini Ketentuan dan Cara Menghitung Zakat Emas, Wajib Tahu!

Jenis-Jenis Kafarat

Foto: istock.com

Kafarat sendiri memiliki beberapa jenis, sesuai dengan tindakan yang hendak dimintai ampunan kepada Allah SWT.

Beberapa jenis kafarat antara lain:

1. Sumpah Palsu

Dalam beberapa duduk perkara, seseorang melakukan tindakan berdasarkan sumpah palsu yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Maka ia harus melakukan kafarat untuk memohon ampun kepada Allah SWT dan bertaubat.

2. Melakukan Tindakan Pembunuhan

Kehidupan antar manusia hendaknya saling guyub rukun dan toleransi.

Namun, kadang-kadang ada beberapa perselisihan atau konflik kecil yang meletupkan amarah berujung tindak pembunuhan.

Selain menjalani hukuman di penjara, pembunuh juga wajib melakukan kafarat.

Kafarat bagi pembunuh adalah memerdekakan budak muslim. Apabila tidak mampu melakukannya, maka ia harus berpuasa 2 bulan berturut-turut sebagai bentuk taubat kepada Allah.

Baca Juga: 11 Cara Menagih Hutang Agar Segara Dibayar, Bisa Dicoba Moms!

3. Melanggar Tindakan yang Dilarang saat Ibadah di Tanah Suci

Kafarat jenis ini merupakan tindakan menebus kesalahan yang diakibatkan karena membunuh binatang atau mencabut tanaman yang berada di Tanah Suci.

4. Kafarat Dzihar

Salah satu larangan yang ada dalam kehidupan pernikahan adalah menyamakan punggung istri dengan ibu kandung.

Jika seorang suami pernah menyampaikan hal tersebut dan ia ingin bertaubat, maka ia harus membayar kafarat dzihar.

Mengutip Buku Saku Fikih Mazhab Syafi’i yang disusun Ulin Nuha, kafarat yang wajib dikerjakan suami adalah memerdekakan budak mukmin.

Jika tidak mendapatkannya, ia harus berpuasa 2 bulan berturut-turut.

Apabila tidak mampu, wajib bersedekah dengan memberi makan 60 orang miskin, tiap orang mendapatkan 1 mud.

Baca Juga: Mengenal Hukum, Jenis, dan Bahaya Zina dalam Islam

5. Kafarat Jima` dan Kafarat Ila`

Apabila pasangan suami istri secara sengaja melakukan hubungan di bulan suci Ramadan maka mereka harus membayar kafarat Jima'.

Kasus lainnya, apabila seorang suami melakukan sumpah dalam kurun waktu tertentu tidak menggauli istrinya maka kafaratnya masuk ke dalam jenis kafarat Ila.'

Hal ini sesuai dengan surah al-Baqarah ayat 226-227.

"Bagi orang yang meng-ila' istrinya harus menunggu 4 bulan. Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan maka sungguh Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui".

6. Membunuh Binatang Buruan saat Berihram

Jika seseorang melakukan hal tersebut, maka ia harus membayar salah satu dari denda berikut ini:

  • Mengganti binatang ternak yang seimbang
  • Memberi makan orang miskin
  • Berpuasa

Aturan kafarat jenis ini termaktub dalam surat Al-Maidah ayat 95 yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram.

Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan 2 orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad yang dibawa sampai ke Ka'bah atau (dendanya) membayar kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya.

Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barang siapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa.”

Baca Juga: Segala Hal Tentang Zakat Mal, Sudah Tahu Moms?

Tata Cara Puasa Kafarat

Foto: pinterest.com

Puasa kafarat pelakasanaannya seperti halnya puasa dalam Islam pada umumnya.

Seorang muslim bersahur, lalu harus menahan makan, minum, dan berjima' dari terbitnya fajar hingga petang tiba.

Selain itu tidak diperkenankan melanggar apa pun yang dilarang saat berpuasa.

Perbedaannya ada pada niat yang dimaksudkan untuk puasa kafarat.

Niat boleh dalam hati saja. Namun apabila ingin dilafalkan bisa menggunakan niat berikut:

نوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِكَفَارَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

"Nawaitu shouma ghadin likafarati fardlon lillahi ta'ala"

Artinya: "Saya niat puasa esok untuk melaksanakan kafarat (sebut kafaratnya) fardhu karena Allah Ta'ala".

Baca Juga: Cari Tahu Sederet Nama Kucing Islami Jantan dan Betina

Cara Menghitung dan Melakukan Kafarat

Foto: istock.com

Untuk melakukan kafarat, maka Moms harus tahu ingin menebus dosa yang mana. Karena berbeda tindakan, beda pula kafaratnya.

1. Melakukan Karafat Jima'

Berdasarkan hadis shahih dari Abu Hurairah ada 3 pilihan jenis kafarat yang disesuaikan dengan kemampuan orang yang akan menjalankan kafarat itu sendiri.

Membebaskan Budak

Opsi ini sangat sulit dilakukan, di samping biaya menebus seorang budak sangat mahal juga perbudakan sekarang sudah tidak ada di sekitar kita.

Kalau parameter harga budaknya sama dengan yang dikeluarkan oleh Abu Bakar Ash-Shidiq dalam membebaskan Bilal bin Rabbah ra orang yang tak punya harta jelas tidak sanggup melaksanakannya.

Abu Bakar As-Shidiq ra sewaktu membebaskan Bilal bin Rabah ra, ia membebaskannya dengan harga 9 uqiah yang setara dengan Rp157.842.000 (9 x 7,4 x Rp2.370.000 ).

Puasa 2 Bulan

Dalam membayar kafarat dengan berpuasa, Moms dan Dads harus berpuasa 2 bulan berturut-turut tanpa jeda. Ini masih bisa Moms atau Dads lakukan di saat ini.

Memberi Makan 60 Fakir Miskin

Berapa banyak biaya yang harus Moms dan Dads bayarkan untuk memberi makan 60 fakir miskin?

Perhitungannya adalah Rp45.000 per 1 orang fakir miskin, Moms.

2. Karafat Sumpah Palsu

Berdasarkan surah Al-Maidah: 89, cara untuk karafat sumpah palsu adalah:

Memberi Makan 10 Fakir Miskin

Memberi makan di sini adalah makanan siap saji, lengkap dengan lauk-pauknya.

Hanya saja, tidak diketahui adanya dalil yang menjelaskan batasan makanan yang dimaksudkan selain pernyataan di ayat tersebut:

"Makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu."

Memberi Pakaian pada 10 Fakir Miskin

Ulama berselisih pendapat tentang batasan pakaian yang dimaksud.

Pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad bahwa batas pakaian yang dimaksudkan adalah yang bisa digunakan untuk shalat.

Karena itu, harus terdiri dari atasan dan bawahan. Dan tidak boleh hanya peci saja atau jilbab saja.

Karena ini belum bisa disebut pakaian, mayoritas ulama berpendapat bahwa orang miskin yang berhak menerima 2 bentuk kafarat di atas hanya orang miskin yang muslim.

Berpuasa 3 Hari

Pilihan yang ini hanya dibolehkan jika tidak sanggup melakukan salah satu di antara pilihan sebelumnya.

Apakah puasanya harus berturut-turut? Ayat di atas tidak memberikan batasan.

Hanya saja, madzhab hanafiyah dan hambali mempersyaratkan harus berturut-turut. Pendapat yang kuat dalam masalah ini, boleh tidak berturut-turut, dan dikerjakan semampunya.

Baca Juga: Syarat Poligami Diatur Ketat oleh Islam dan Hukum Indonesia, Tidak Bisa Sembarangan!

Itu dia Moms informasi seputar Kafarat. Semoga bermanfaat, ya!

  • //zakat.or.id/pengertian-kafarat-puasa-dan-cara-menghitungnya/
  • //donasionline.id/kifarat
  • //donasi.zonamadina.com/sucikandiridarikafarat
  • //zakat.alfatihah.com/kafarat/?gclid=Cj0KCQjww4OMBhCUARIsAILndv6uxni-8QBj4kf5YUp8XqyYxrP-a9JDkZjxSW0PYH6ybPaJGvDVqwQaAor0EALw_wcB
  • //www.indozone.id/life/PjsoPX/syarat-ketentuan-dan-hukum-membayar-kafarat-sesuai-syariat-islam

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA