Apa perbedaan Formulir 1770 S dan 1770 SS?

Simak Perbedaan Formulir 1770, 1770S, dan 1770SS SPT Tahunan

Kamu mau melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2021? Ada baiknya pahami dulu bedanya 3 jenis formulir yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).

Tiga jenis formulir itu adalah formulir 1770, formulir 1770S, dan formulir 1770SS. Salah satu jenis formulir harus kamu pilih sesuai dengan sumber penghasilan dan besaran penghasilanmu selama setahun/disetahunkan.

Lantas, apa bedanya tiga formulir tersebut?

Mengutip website Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (9/3/2022), wajib pajak bisa menggunakan formulir 1770SS jika berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta. WP pun hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

Sementara, formulir 1770S dipilih untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta dan atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

Apa perbedaan Formulir 1770 S dan 1770 SS?

Sedangkan formulir 1770 diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

Artinya jika kamu adalah karyawan swasta yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta, maka kamu memilih formulir 1770S. Bila gajimu melebihi nominal tersebut, kamu bisa pilih formulir 1770SS.

Minta bukti potong pajak

Sebelum mengisi formulir tersebut, kamu perlu memiliki bukti potong pajak. Bukti potong ini dapat diterima WP dari bendahara atau bagian keuangan di kantor tempat mereka bekerja.

Bukti potong berupa dokumen lembar 1721-A1 untuk karyawan swasta atau lembar 1721-A2 untuk pegawai negeri sipil/PNS). Isi dokumen tersebut adalah rincian potongan pajak yang sudah dipotong dari penghasilan selama setahun kamu bekerja.

Lembar itupun bisa digunakan sebagai panduan untuk menyesuaikan angka-angka di formulir dengan bukti potong. Jika ada pajak yang belum dilaporkan dalam bukti potong, kamu pun diminta membayar kekurangannya.

Nah, untuk melapor tahun pajak 2021, batas pelaporan bagi WP Orang Pribadi berakhir tanggal 31 Maret 2022. Sedangkan bagi WP Badan, pelaporan pajak berakhir pada 30 April 2022.

Pendapatan warga negara Indonesia  diwajibkan untuk mengajukan SPT setiap tahun. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak kena atau tidak kena pajak. Pengisian SPT tahunan dapat dilakukan secara online dengan mengunjungi laman djponline.pajak.go.id.

Batas waktu pelaporan SPT tahunan individu adalah tiga bulan sejak akhir tahun atau 31 Maret. Biasanya, ketika Anda menyelesaikan SPT tahunan, Anda akan melihat formulir SPT 1770 S, 1770 SS, dan 1770. Pada

Apa itu  SPT Formulir 1770 S, 1770 SS, dan 1770?

 SPT/Formulir 1770S adalah SPT Tahunan bagi orang pribadi yang berpenghasilan lebih dari Rp60 juta pada tahun lalu. Sedangkan SPT/Formulir 1770 SS adalah SPT Tahunan bagi orang pribadi dengan penghasilan kurang dari Rp60 juta pada tahun lalu. Selain itu juga ada SPT/Formulir 1770. Ini adalah pengembalian pajak tahunan untuk individu yang mencari bisnis atau wiraswasta.

Dokumen Yang Harus di Siapkan?

Mengutip  onlinepajak.com, sebelum menyelesaikan SPT tahunan, beberapa dokumen  harus disiapkan. Dokumen terpenting adalah Electronic Filing Identification Number (EFIN). Juga, siapkan kata sandi, alamat email aktif, dan bukti pemotongan yang mungkin diperlukan dari departemen sumber daya manusia di tempat kerja wajib pajak.

Cara Mengisi SPT Tahunan

Untuk Pengisian SPT tahunan, dapat mengikuti langkah-langkah berikut

1. Kunjungi laman djponline.com

2. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

3. Masukkan PIN dan kode keamanan, lalu klik Login

4. Setelah berhasil masuk pilih SPT sesuai dengan gaji di tempat anda kerja

Perlu diketahui bahwa besaran upah yang dimasukkan akan mempengaruhi jenis SPT yang digunakan. Jika gaji wajib pajak lebih besar dari $60 juta per tahun, gunakan  SPT 1770 S untuk pegawai atau pegawai, 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain, dan 1770 untuk bukan pegawai. Selama gaji wajib pajak kurang dari $60 juta per tahun, gunakan  SPT 1770 SS untuk pegawai atau pegawai, 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain, dan 1770 untuk non pegawai.

5. Setelah memilih jenis SPT, anda diminta mengisi kembali formulir sesuai pentunjuk yang tertera

6. Pilih Tahun SPT, lalu pilih status SPT di Normal, dan klik langkah berikutnya

7. Isi lampiran ke II dimana yang berisi daftar pemotongan PPh oleh pihak lain dan PPh yang di tanggung pemerintah

8. Setelah mengisi lampiran ke II, isilah Lampiran ke I atau bagian kolom harta

9. Kolom harta ini merupakan yang paling krusial, sebab akan menentukan keberhasilan pengisian atau pelaporan SPT Pajak Tahunan, Perlu dicatat bahwa wajib pajak yang ada tidak dapat lagi memanipulasi kepemilikan tanah. Hal ini karena sistem perpajakan terintegrasi dengan lembaga keuangan.

10. Isilah secara lengkap dan benar Lampiran I hingga selesai

11. Setelah mengisi Lampiran I sampai selesai, klik langkah berikutnya

12. Pada halaman berikutnya, akan ada pertanyaan ‘Apakah Anda Memiliki Utang?’

13. Bila anda memiliki utang, sebutkan saja utang tersebut kecuali kartu kredit

14. Kemudian masuk ke kolom induk dan isi sesuai identitas dengan status perkawinan

15. Lanjutkan ke langkah berikutnya dengan klik pilihan ‘ Lanjut ke A’

16. Isi setiap kolom sesuai dengan bukti potongan wajib pajak yang sudah diterima

17. Kemudian klik pada kolom ‘setuju’ dan ‘pernyataan’ kemudian klik langkah selanjutnya

18. Setelah mengisi semua SPT Pajak Tahunan, silahkan cek email anda, untuk mendapatkan bukti pelaporan online formulir 1770 s atau formulir 1770 ss anda berupa bukti penerimaan elektronik

19. Jika pada status SPT bertuliskan nihil, maka pengisian SPT Pajak Tahunan anda benar

20. Di dalam email anda Ditjen Pajak mengirimkan token untuk verifikasi pelaporan SPT

21. Masukkan kode verifikasi di bagian kolom yang tersedia di bagian bawah

22. Setelah terisi, klik kolom ‘Kirim SPT’ dan kemudian klik kolom ‘Selesai’ untuk menyelesaikan laporn SPT PajakTahunan anda.

Apa perbedaan Form 1770 SS dan 1770 S?

Bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan lebih besar dan/atau sama dengan Rp 60 juta per tahun, maka pelaporannya menggunakan formulir 1770S. Bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan lebih kecil atau sama dengan Rp 60 juta per tahun, maka pelaporannya menggunakan formulir 1770SS.

Form 1770 S Untuk Apa?

Sementara, formulir 1770S dipilih untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta dan atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

Formulir 1770 untuk Siapa?

c. Formulir SPT 1770 Formulir 1770 khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dari dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

Bagaimana cara mengisi formulir 1770 SS?

Adapun cara mengisi SPT 1770 SS pribadi dengan e-Filling adalah sebagai berikut:.
Buka laman DJB Online di https://djponline.pajak.go.id..
Ketik Nomor NPWP dan Password serta kode captcha untuk "LOGIN" pilih e-Filing atau e-Form..
Pilih e-Filing..
Pastikan untuk terus terkoneksi internet selama pengisian SPT melalui e-Filing..