Register : 20-10-2015 — Putus : 01-12-2015 — Upload : 22-07-2019 Putusan PT SEMARANG Nomor 252/PID/2015/PT SMGTanggal 1 Desember 2015 — Pembanding/Jaksa Penuntut : AMBAR SUSILOWATI, SH Diwakili Oleh : AMBAR SUSILOWATI, SH
Dispen Kormar (Jakarta). Komandan Resimen Bantuan Tempur-2 Marinir (Danmenbanpur - 2 Marinir) Kolonel Marinir Ahmad Fajar memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) salah satu prajurit Menbanpur-2 Mar bertempat di Lapangan Apel Menbanpur-2 Mar Deki Nur’ifai, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (20/09/2017). Dalam upacara ini, seragam anggota yang berdinas di Yonzeni-2 Mar dilucuti dan kembali dijadikan warga sipil dengan status berhenti tidak dengan hormat (dipecat) Prajurit tersebut adalah Serda Marinir Agus Widodo karena melakukan pelanggaran penyalahgunaan Narkoba. Danmenbanpur-2 Mar pada amanatnya mengatakan, pada dasarnya pimpinan tidak menghendaki upacara seperti ini dan seharusnya tidak boleh terjadi, apabila seluruh anggota sadar akan status, fungsi, tugas dan tanggung jawab sebagai abdi dan aparat negara. Namun demikian upcara ini harus tetap dilaksanakan karena perbuatan, tindakan dan tingkah laku prajurit yang telah mencemarkan nama baik satuan atau merugikan organisasi TNI dan TNI AL khususnya Korps Marinir. “Penegakan hukum di TNI AL berlaku pada seluruh anggota baik militer maupun PNS dilingkungan TNI AL dengan tidak memandang pangkat dan jabatan. Hari ini telah dibuktikan dengan dilaksanakannya upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) saudara Agus Widodo”, tegasnya. Dalam kesempatan ini juga Danmenbanpur-2 Mar berpesan kepada anggota yang lain agar tidak meniru perbuatan yang dilakukan oleh Saudara Agus Widodo karena dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan Kesatuan. Hal ini sesuai dengan kebijakan panglima TNI yang mendukung kebijakan pemerintah dalam memerangi Narkoba dan Panglima TNI menyatakan bahwa setiap pelanggaran yang berkaitan dengan Narkoba baik sebagai pengguna maupun pengedar akan dipecat dalam kurun waktu tidak lebih dari 30 hari. Hadir dalam upacara ini Pasops Menbanpur-2 Mar Letkol Marinir Witarsa, Para Perwira Staf Menbanpur-2 Mar, Para Dansatlak Menbanpur-2 Mar serta seluruh Prajurit Menbanpur-2 Mar. Kabar24.com, PALANGKA RAYA - Narkoba mengantarkan dua anggota TNI AD ini pada pemecatan tidak hormat alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dua anggota TNI AD di jajaran Korem 102/Panju Panjung Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah dipecat secara tidak hormat karena dinilai melakukan pelanggaran yang tidak terampunkan. "Ini membuktikan bahwa Pimpinan TNI AD sangat komitmen terhadap kuputusannya. Apabila ada anggota TNI AD yang melanggar, maka akan diberikan sanksi tegas hingga pemecatan secara tidak hormat," kata Komandan Korem 102/Panju Panjung, Kolonel Arh Purwo Sudaryanto seusai memimpin apel pemecatan kedua anggotanya itu, di Markas Korem 102/Panju Panjung di Palangka Raya, Senin (2/5/2016). Ia mengatakan, pemecatan anggota TNI AD secara tidak hormat ini adalah bentuk ketegasan dari pimpinan TNI AD dalam memerangi narkoba di seluruh jajaran TNI AD di mana pun berada. Apalagi sekarang ini Indonesia sedang "Darurat Narkoba". Dua anggota TNI AD yang dipecat akibat penyalahgunaan narkoba itu yakni Kopda Joni Pahlewi NRP 31980598380479 yang bertugas di Babinsa Koramil 1014-08/Kuala Jelai Dim 1014/Pbn Rem 102/Pjg dan Kopda Ardianto Setiawan NRP31990283860477 bertugas di Babinsa Koramil 1015-19/Pendahara Tws Dim 1015/Spt Rem 102/Pjg. Pemecatan dua anggota TNI AD ini adalah sebagai tindak lanjut dari keputusan Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Nomor : AMKHT/22/PM I-06/ AD/VIII/2015 tanggal 29 Agustus 2015 dan Nomor : AMKHT/40/PM I-06/ AD/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015. "Keputusan tersebut dikeluarkan sebagai suatu tindakan hukuman bagi yang bersangkutan akibat perbuatan pelanggaran yang dilakukan sekaligus realisasi dari komitmen Pimpinan TNI AD," ucap Kolonel itu. Dikatakannya, sekecil apapun yang dilakukan prajurit harus diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan apabila suatu tindakan tidak bisa ditoleransi, konsekuensinya akan ditindak tegas sampai pada proses pemecatan. Purwanto berharap, dengan adanya sanksi tegas pimpinan yang diberikan kepada dua anggota TNI AD tersebut dapat dijadikan pelajaran moral bagi segenap prajurit jajaran Korem 102/Pjg, karena dampaknya selain dapat merugikan satuan, juga berdampak bagi diri dan kehormatan keluarga. Selain itu, Purwo Sudaryanto menambahkan masih ada lima prajurit TNI AD yang hingga kini masih dalam proses terkait penyalahgunaan narkoba. Dua anggota TNI AD tersebut bertugas di Pangkalan Bun (Kabupaten Kotawaringin Barat) dan Sampit (Kotawaringin Timur) mengikuti upacara pemecatan dengan tidak hormat yang dihadiri para Perwira, Bintara, Tamtama dan PNS Korem 102/Pjg. |