Kembali
METAKETERANGAN
Tipe Dokumen
| Peraturan Perundang-Undangan
|
Judul Peraturan
| Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
|
Tajuk Entri Utama
| Indonesia.
|
Nomor Peraturan
| 13
|
Tahun Peraturan
| 2003
|
Jenis/Bentuk Peraturan
| Undang-undang
|
Singkatan Bentuk Peraturan
| UU
|
Tempat Penetapan
| Jakarta
|
Tanggal Penetapan
| 25 Maret 2003
|
Tanggal Pengundangan
| 25 Maret 2003
|
Sumber
| LNRI Tahun.2003 Nomor.39 TLNRI Nomor.4279
|
Lokasi
| Biro Hukum
|
Subyek
|
|
Bidang Hukum
| Hukum Ketenagakerjaan
|
Bahasa
| Indonesia
|
Status
| Berlaku
|
Keterangan Status
|
|
Data Dukung
|
|
Uji Materiil
| - Uji Materiil Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Uji Materiil Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Uji Materiil Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Uji Materiil Pasal 1 butir 22, Pasal 88 ayat (3) huruf a, Pasal 90 ayat (2), Pasal 160 ayat (3) dan (6), Pasal 162 ayat (1) huruf a, Pasal 171 Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan
- Uji Materiil Pasal 120 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Uji Materiil Pasal 158, Pasal 159, Pasal 160 ayat (1), Pasal 170, Pasal 171, Pasal 186 Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan
- Uji Materiil Pasal 169 Ayat (1) huruf c Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Uji Materiil Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Uji Materiil Pasal 163 Ayat (1) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Uji Materiil Pasal 160 ayat (3),dan ayat (7), Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Uji Materiil Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8) dan Pasal 66 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Uji materiil terhadap Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Uji Materiil Pasal 59 ayat (7) Pasal 65 ayat (8) Pasal 66 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Uji Materiil Pasal 90 ayat (2) beserta Penjelasaanya UU 13 Tahun 2003 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Uji Materiil Pasal 171 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 82 UU 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Uji Materiil Pasal 88 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Uji Materiil Pasal 88 ayat (4) dan Pasal 89 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Uji Materiil Pasal 6, Pasal 59 ayat (7) dan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Uji Materiil Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Uji Materiil Pasal 59 ayat (7), Pasal 86 ayat (1) huruf b, dan Pasal 86 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Uji Materiil Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Uji Materiil Pasal 172 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Uji Materiil Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Uji Materi Pasal 154 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Pengujian UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan [Pasal 166] dan UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja [Pasal 12]
- Pengujian UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
- Ketenagakerjaan
- Ketenagakerjaan
- Ketenagakerjaan
- Pengujian UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan [Pasal 1 angka 22] dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial [Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 11, angka 12, Pasal 2 huruf a, Pasal 56 huruf a, Pasal 86, Pasal 110, Pasal 114, dan Pasal 115]
- Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945
- Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945
|
Apa isi Pasal 86 ayat 1 UU ketenagakerjaan?
Pasal 86 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan mewajibkan bahwa Pemberi Kerja haruslah menyediakan fasilitas penunjang kesehatan dan keselamatan kerja bagi tenaga kerja/buruh yang mereka pekerjakan.
Apa isi dari UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan?
Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri. (1) Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.
Apa yang dijelaskan dalam UU No 13 Tahun 2013?
Tahukah kamu pengertian ketenagakerjaan menurut undang undang no.13 tahun 2013 bukan hanya sebatas kegiatan pada masa kerja saja? Menurut peraturan tersebut ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
Menurut UU No 13 Tahun 2003 Perlindungan pekerja buruh mencakup apa saja?
Objek perlindungan tenaga kerja menurut UU No. 13 Tahun 2003 meliputi : Perlindungan atas hak-hak dalam hubungan kerja; Perlindungan atas hak-hak dasar pekerja untuk berunding dengan pengusaha dan mogok kerja; Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja; Perlindungan khusus bagi pekerja/buruh perempuan, anak dan ...