Apa akibat jika kita mengambil hak orang lain dalam Islam

Hadits larangan mengambil hak orang lain tentunya menjadi salah satu hal yang bisa mengajarkan kepada kita bahwa itu memang telah dilarang. Agama Islam merupakan agama yang sempurna. Oleh sebab itu, segala hal yang bisa dilakukan oleh umat Islam mempunyai aturan.

Sudah menjadi tugas kita bahwasannya kita harus melakukan amal kebaikan untuk menuju surga Allah SWT. Ada amal kebaikan yang sangat banyak bisa kita lakukan, meskipun kita tidak tahu kebaikan mana yang bisa membawa kita ke surga. Akan tetapi, jika kita mampu melakukannya dengan ikhlas dan mengharap ridho dari Allah, kita akan mendapatkan pahala besar.

Sekarang ini sedang marak orang-orang yang melakukan hal-hal tidak terpuji. Salah satunya adalah mengambil hak orang lain. Korupsi menjadi hal yang sangat populer kita dengar. Istilah tersebut juga termasuk dalam mengambil hak orang lain.

baca juga: Sarah Istri Nabi Ibrahim Paras dan Akhlak Cantik, Teladan Bagi Muslimah

Ketahui Hadits Larangan Mengambil Hak Orang Lain dalam Islam

Perlu Anda ketahui bahwasannya pemberian terbaik yang sudah Allah anugerahkan kepada kita adalah keimanan serta ketaqwaan. Adanya kekayaan serta kecukupan hidup, sudah seharusnya tidak menjadi kendala bagi seseorang untuk tetap bertaqwa kepada Allah SWT. Kita tetap harus yakin bahwa iman dan taqwa itu adalah nikmat dan karunia dari Allah SWT.

Oleh sebab itu, pemberian yang sedikit apabila kita mampu mensyukuri, maka akan merasa cukup. Hal itu juga lebih baik daripada banyak, akan tetapi menganggap selalu kekurangan. Dengan demikian, menyebabkan banyaknya harta bagi orang-orang yang tidak bersyukur kepada Allah itu tak ada faedahnya.

Mengambil hak orang lain memiliki nama lain Ghasb. Sedangkan pengertian menurut istilah Fuqaha merupakan mengambil serta menguasai hak orang lain secara dzalim dan aniaya tanpa hak.

Bukankah Islam itu sangat membenci perbuatan jahat, apalagi perbuatan tersebut adalah perbuatan yang disengaja serta melakukan dosa berulang kali.

Untuk itu, jika Anda adalah seorang manajer, pemilik dari sebuah perusahaan atau bos, alangkah lebih baiknya jika Anda tidak menahan upah untuk para pekerja Anda. Segera bayarkan hak tersebut kepada mereka.

Mengambil hak orang lain juga merupakan larangan yang dibenci oleh Rasulullah SAW, sebagaimana dalam Hadits Riwayat Bukhari, Rasulullah SAW bersabda, “Allah SWT berfirman bahwasanya ada tiga jenis orang yang perang melawan mereka pada hari kiamat kelak. Mereka yang bersumpah atas nama Allah akan tetapi mengingkari, seseorang yang berjualan dengan orang bertiga akan tetapi mereka memakan uang dari harganya tersebut ,serta seseorang yang mempekerjakan kemudian ia tidak membayarkan upahnya”.

baca juga: Hadits Larangan Meminta-Minta dalam Islam yang Ternyata Haram

Hukum Mengambil Hak

Alasan larangan mengambil hak orang lain, dalam Hadits Riwayat Abu Daud dan Daruquthni menjelaskan bahwasanya tidaklah halal mengambil hak harta orang muslim, kecuali dengan kerelaan orang tersebut.

Jika kita berani mengambil hak orang lain, bukankah itu merupakan hal yang sangat menakutkan? Pasalnya, hanya akan mendapatkan siksa dunia saja, melainkan juga siksa akhirat yang sudah menanti.

Dalam Al-Qur’an Surat Al Baqarah ayat 188 menjelaskan:

Terkait larangan ini, dalam Hadits Riwayat Muslim menjelaskan bahwasanya “Rasulullah SAW bersabda: Siapapun yang mengambil hak orang muslim dengan sumpahnya, Allah menentukan neraka baginya. Lalu, mengharamkan surga baginya. Ada lelaki yang bertanya kepada Nabi SAW: Walaupun hal tersebut merupakan hal yang sangat sederhana wahai Rasulullah? Kemudian Nabi Muhammad SAW menjawab: Walaupun itu sebatang kayu syiwa dari pohon arak”.

Astagfirullah al’azim, begitu bahayanya jika kita memakan harta seorang muslim yang bukan menjadi hak kita. Bahkan jika hal tersebut sangat remeh. Oleh sebab itu, marilah kita memperhatikan harta yang kita peroleh, pastikan juga itu bukan berasal dari sumpah yang kita ucapkan untuk memakan harta muslim, saudara kita sendiri.

Perlu Anda ketahui bahwasanya sebagian harta yang kita miliki itu terdapat hak orang lain yang membutuhkan. Fakir miskin, anak yatim, dan yang lainnya. Sudah seharusnya kita memberikan hak tersebut kepada mereka. Bukan malah mengambil haknya. Dosa besar dan jaminannya adalah neraka. Naudzubillahi mindzalik.

Semoga kita mampu menjadi hamba Allah SWT yang mampu melaksanakan apa yang menjadi perintah-Nya. Semoga juga mampu untuk menghindari semua yang menjadi larangannya. Dengan adanya hadits larangan mengambil hak orang lain tersebut, juga menjadi pengingat untuk kita supaya tidak melakukan hal dosa besar itu. (Muhafid/R6/HR-Online)

This post was last modified on September 3, 2021 8:45 PM

Menahan hak orang lain atau penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kejahatan” (HR. Bukhari no. 2400 dan Muslim no. 1564) dan akan mendapatkan balasan orang zalim dalam islam. Ada orang yang sudah mendapat gaji bulanan, namun tidak langsung memberikan pada istri, orangtua, atau pembantu rumahnya, padahal saat itu sudah tanggal di mana seharusnya ia membayar segala kewajibannya,

ia sengaja menahan hak orang lain nundanya sampai benar benar ditagih keras. Ada juga seorang pemilik usaha yang menahan hak orang lain nunda pembayaran gaji pegawainya, padahal dananya sudah siap dan dengan sengaja melakukan dosa paling berat dalam islam. Tidak sedikit pula orang yang menahan hak orang lain pembayaran utangnya sekalipun ia telah memiliki uang untuk melunasi.

Islam sangat membenci perbuatan jahat terlebih jika sengaja dan melakukan dosa yang berulang dalam islam, dan menahan hak orang lain nunda pembayaran hak orang lain karena sifat kikir yang dimiliki merupakan sebuah bentuk kejahatan yang amat buruk. “Orang yang menahan hak orang lain kewajiban, halal kehormatan dan pantas mendapatkan hukuman” (HR. Abu Daud no. 3628, An Nasa i no. 4689, Ibnu Majah no. 2427, hasan).

Sungguh mengherankan orang orang yang suka menahan hak orang lain pembayaran hak orang lain. Dalam Islam, kita disarankan untuk membayar upah para pekerja sebelum keringat mereka kering, dalam artian… segeralah dalam membayar hak orang lain, jangan sampai mereka meminta dan mengemis ngemis untuk hak yang memang semestinya mereka peroleh.

 “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih). Bahkan di hari kiamat kelak Allah akan memusuhi orang yang ‘berani’ tidak membayar hak orang lain.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA